UPDATE Syarat Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain

Desakan kebutuhan kehidupan yang terus datang silih berganti membuat banyak orang harus segera keluar dari lingkaran hidup tersebut. Tidak heran apabila orang-orang akhirnya hanya punya jalan keluar terakhir yaitu dengan cara penggadaian aset. Aset yang dimaksud adalah aset berupa surat kepemilikan sertifikat tanah atau rumah.

Namun pada beberapa kasus perdata kepemilikan tanah/ rumah ini kerap kali mengalami sengketa kepemilikan antar pemilik lama dengan pemilik baru maupun sengketa antar ahli waris. Sekarang jika anda memegang suatu sertifikat kepemilikan yang masih atas nama orang lain dan ingin mengajukan suatu proposal gadai sertifikat rumah tersebut maka anda harus mengetahui beberapa informasi setelah ini.

Ketika anda mengajukan sertifikat rumah atas nama orang lain maka pihak bank akan otomatis akan mengusulkan anda untuk mengurus putar balik nama sertifikat kepemilikan tersebut. Pihak bank tidak ingin mengambil resiko sekecil apapun apabila dikemudian hari nanti ada masalah mengenai peminjaman dan diharuskan untuk menyelesaikan ke pengadilan. Baca Bisa Gak Ya Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat Rumah Pegadaian

Surat menyurat yang tidak jelas akan memungkinkan banyak cela untuk direkayasa. Oleh karena itu jika anda sudah berniat untuk mengajukan pinjaman maka anda harus menempuh alternatif balik nama dengan persyaratan berikut :

  1. Formulir permohonan

Formulir permohonan yang dimaksud harus menyertakan pernyataan permohonan balik nama yang nama sesuai kepentingan dan kondisi nyata dari status aset seperti luas, letak, penggunaan, riwayat sengketa dan kepemilikan bangunan.

  1. Surat kuasa

Apabila pemindah tanganan terjadi antar individu. Alangkah baiknya pihak pertama melakukan pemindahan atas dasar kekuatan surat kuasa yang disaksikan oleh pihak kepala desa maupun notaris yang bersangkutan.

  1. Identitas pemohon

Agar kedepannya kepemilikan dapat dipertanggunjawabkan maka dibutuhkan identitas yang valid dari pemohon seperti KTP, passport, SIM dan sejenisnya.

  1. Sertifikat rumah asli

Apabila proses persuratan dilakukan secara manual maka pemohon harus datang ke kantor desa setempat dan melaporkan pencatatan yang ingin diajukan. Setelahnya surat keterangan yang didapat dari kepala desa dilampirkan dan diajukan secara langsung di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang nantinya akan dianalisa dan diselidiki kebenarannya. Setelah itu persuratan baru berlanjut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka sertifikat tanah atas nama pemohon akan diterbitkan.

Perlu diingat bahwa kepengurusan pembalikan nama ini memakan waktu proses administrasi selama 7 hari dan biaya yang dikenakan apabila melakukan pengurusan dokumen secara mandiri setidaknya Rp 50.000 namun di lapangan. Sedangkan memakai jasa notaris sebenarnya kesempatan keberhasilannya lebih besar namun membutuhkan biaya yang cukup besar. Baca Begini Contoh Surat Kuasa Jaminan Sertifikat Tanah Di Bank

Pada umumnya tugas notaris adalah seorang pejabat umum yang mampu dan berwenang untuk menerbitkan suatu akta kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu notaris biasanya juga merangkap tugas sebagai PPAT dan mengawasi segala bentuk transaksi proses persuratan aset secara legal.

Penggunaan jasa notaris tidak mengharuskan pemohon untuk melakukan pembuatan surat pernyataan dan pembuktian dari kepala desa contohnya. Tanda tangan dan kewenangannya tentang pengesahan suatu dokumen atau akta dapat langsung dilakukan dengan melakukan diskusi secara personal setelah itu pemohon hanya perlu memberikan data pokok yang bersangkutan.

Setelah proses balik nama selesai anda bisa langsung datang ke bank terdekat untuk melakukan pengajuan gadai sertifikat rumah yang telah sesuai dengan identitas diri. Untuk melakukan kepengurusan ke pihak bank ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pula seperti :

  1. Menyiapkan sertifikat rumah
  2. Identitas asli seperti KTP, SIM, Passport dan sejenisnya.
  3. Slip gaji yang ditandatangi oleh RT setempat
  4. Pass foto 3 X 4 berwarna
  5. Kepemilikan rekening bank yang dituju

Setelah menjalani proses administrasi silahkan menunggu jadwal survey yang ditentukan oleh bank karena pihak bank akan datang dan melakukan pengecekan terkait mengenai aset yang ingin digadaikan. Baca Penjelasan Mengenai Gadai Ijazah di Pegadaian UPDATE

Apabila telah memenuhi persyaratan bank akan melakukan panggilan agar nasabah datang ke kantor kas untuk menandatangani perjanjian yang ada untuk ketentuan bunga dan kreditnya. Setelah melalui semua proses administrasi dan mendapatkan semua persetujuan maka dalam waktu maksimal setengah jam pihak bank sudah mentransfer uang sebesar yang kita pinjam.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top