Untuk anda yang berencana untuk menggadaikan barang di pegadaian, sudah pasti anda ingin mengetahui mengenai semua ketentuan yang ada di pegadaian.
Salah satu pertanyaan yang mungkin ada di benak anda adalah mengenai uang kelebihan lalang di pegadaian.
Dalam hal ini, anda mungkin ingin tahu apakah uang lebihan penjualan dari lelang dikembalikan atau hangus. Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai hal tersebut, tentu ada baiknya kita juga mengetahui apa yang bisa membuat barang kita dilelang dan bagaimana prosedurnya.
Untuk lebih lanjut mengenai hal tersebut, mari kita simak informasinya di bawah ini.
Masa Tenggang dan Prosedur Lelang di Pegadaian
Sebelum kita mengetahui mengenai dikembalikan atau tidaknya uang lebihan penjualan dari lelang di pegadaian.
Ada baiknya kita juga mengetahui bagaimana prosedur hingga akhirnya barang yang kita gadaikan itu bisa dilelang. Mari kita simak poin-poinnya berikut ini.
- Barang jaminan yang ada di pegadaian hanya akan dilelang jika nasabah tidak bisa memenuhi tanggungannya hingga akhir masa tenggang. Dengan kata lain, barang kita hanya akan dilelang oleh pegadaian jika kita tidak bisa membayar pinjaman sampai waktu yang ditentukan.
- Masa tenggang merupakan waktu tambahan yang diberikan oleh pihak pegadaian kepada nasabah sebelum barang jaminan dilelang. Masa tenggang ini terhitung dari tanggal jatuh tempo sampai 20 hari ke depan. Jika hingga masa tenggang ini berakhir nasabah masih tidak menunaikan kewajibannya, pegadaian berhak melelang jaminan yang diberikan.
Nah sekarang bagaimana dengan uang kelebihan lelang di pegadaian, apakah uang tersebut dikembalikan atau tidak? Baca Telat Bayar Pegadaian, Apa Bunga Denda Satu Bulan Penuh?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, barang jaminan yang kita berikan ke pegadaian saat meminjam uang akan hangus atau dilelang jika kita tidak bisa membayar pinjaman kita sampai masa tenggang berakhir.
Barang jaminan tersebut akan dilelang dengan harapan penjualan lelang dapat menutup semua kewajiban kita di pegadaian tersebut.
Dalam hal ini, jika penjualan dari lelang tersebut ternyata melebihi kewajiban yang dibebankan kepada kita, maka kita akan mendapatkan kembali uang dari lelang tersebut.
Sekarang sudah terjawab jika uang kelebihan penjualan lelang di pegadaian akan dikembalikan ke nasabah.
Biasanya dalam melelang barang yang dijaminkan, pihak pegadaian akan menjadikan total kewajiban kita atau setidaknya pokok pinjaman sebagai harga minimal lelang.
Dalam hal ada kelebihan dari penjualan lelang tersebut, barulah uang lebihan tersebut akan diberikan kepada nasabah yang bersangkutan.
Namun, jika kebetulan anda menggadai barang di pegadaian dan tidak ingin jaminan anda hangus, anda bisa memperpanjang jatuh tempo anda dengan membayar sebagian hutang atau membayar sewa modal dari pinjaman anda. Baca Masa Tenggang Pegadaian Berapa Bulan
Akhirnya anda sudah tidak bingung lagi mengenai ke mana uang kelebihan lelang di pegadaian itu pergi.