Update Syarat Pinjaman Bank Permata Jaminan Sertifikat Rumah Tembus 200 Juta

Pinjaman Bank Permata – Salah satu cara cepat memperoleh pinjaman uang adalah dengan mengagunkan sertifikat rumah. Sertifikat rumah adalah surat yang menjadi bukti resmi kepemilikan rumah. Salah satu bank yang melayani pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah adalah Bank Permata.

Di Bank Permata jenis pinjaman ini disebut dengan Permata KPR. Apa sajakah syarat mengajukan pinjaman Bank Permata dengan jaminan sertifikat rumah?

  Persyaratan individu yang harus dipenuhi antara lain :

  1. Merupakan WNI, khusus untuk KPR jenis iMBT bisa diajukan oleh WNA
  2. Merupakan individu atau perorangan, bukan badan usaha
  3. Berumur minimal 21 tahun
  4. Umur maksimal saat kredit berakhir adalah 55 tahun (bagi karyawan) dan 65 tahun (bagi pengusaha atau profesional)
  5. Melengkapi persyaratan dokumen
  6. Mempunyai pendapatan tetap

Sementara, persyaratan dokumen yang harus dilengkapi adalah :

  1. Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika ada)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Surat Nikah, Cerai, atau Pisah Harta (apabila ada)
  4. Fotokopi surat WNI dan ganti nama (apabila ada)
  5. Akta lahir (khusus untuk WNI non pribumi)
  6. Slip gaji terakhir atau surat keterangan kerja (bagi karyawan)
  7. Fotokopi rekening koran selama 3 bulan terakhir
  8. Fotokopi NPWP pribadi atau SPT Pph 21
  9. Fotokopi SIUP, surat keterangan domisili, tanda daftar perusahaan, akta pendirian perusahaan dan laporan keuangan terakhir (bagi pengusaha)
  10. Fotokopi surat ijin praktik (bagi profesional)
  11. SK Pengangkatan (bagi karyawan)
  12. Pas foto pemohon dan pasangan
  13. Surat pernyataan debitur

Itulah persyaratan untuk pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Dokumen yang dapat dijadikan agunan dalam Permata KPR ini adalah : Baca 6 Bank Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Bunga Rendah

  1. Untuk rumah baru, dapat menggunakan bukti surat pemesanan rumah dari developer
  2. Untuk rumah yang bukan baru, bisa menggunakan fotokopi sertifikat, fotokopi IMB, fotokopi AJB dan fotokopi PBB yang terbaru.

Setelah seluruh persyaratan di atas siap, maka tahapan pengajuan Permata KPR ini adalah :

  1. Isi formulir pengajuan Permata KPR secara online atau datangi kantor cabang Bank Permata di daerah anda
  2. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan
  3. Akan ada petugas yang melakukan survey pada rumah anda
  4. Apabila anda dinilai memenuhi persyaratan, maka pihak Bank Permata akan menyetujui pemberian pinjaman
  5. Akan dilakukan penandatanganan akta pinjaman bersama notaris sebelum pinjaman dicairkan.

Biaya-biaya yang dikenakan pada Permata KPR

Ada beberapa biaya yang dikenakan pada pinjaman Permata KPR. Biaya tersebut adalah :

  1. Biaya provisi

Biaya provisi bisa dibilang merupakan biaya yang diberikan kepada bank sebagai balas jasa karena permohonan pinjaman sudah disetujui dan dicairkan.

  1. Biaya administrasi

Biaya administrasi dikeluarkan sebagai balas ganti dari proses administrasi yang dilancarkan pada saat permohonan hingga pencairan kredit. Baca Bisakah Gadai Sertifikat Rumah di Koperasi?

  1. Premi asuransi jiwa dan kebakaran

Asuransi jiwa dan kebakaran merupakan bentuk antisipasi ketika pada waktu kredit nantinya terjadi hal yang tidak diinginkan kepada debitur atau properti yang diagunkan. Asuransi jiwa ini bisa membantu memanajemen atau mengurangi resiko dari sebuah bencana. Besar premi asuransi jiwa dan kebakaran yang harus dibayarkan tergantung pada rate pinjaman.

  1. Notaris

Pada saat penandatanganan akta pinjaman, tentu harus menggunakan jasa seorang notaris. Biaya notaris ini biasanya ditanggung oleh debitur.

  1. Appraisal

Biaya appraisal adalah biaya survey propert yang hendak diagunkan kepada bank.

  1. Administrasi bulanan

Di Bank Permata, ada biaya administrasi yang dikenakan tiap bulannya.

  1. Penalti dan administrasi jika pelunasan sebagian atau dipercepat

Tidak hanya ketika terlambat, ketika nasabah ingin mempercepat pelunasan pinjaman, biasanya dikenakan pula biaya pelunasan dipercepat.

  1. Denda keterlambatan

Biaya keterlambatan dikenakan apabila debitur membayar angsuran melebihi tanggal pembayaran yang sudah ditentukan. Denda keterlambatan ini dihitung per hari. Tiap bank memiliki kebijakan besar biaya keterlambatan yang berbeda-beda. Baca 10 Daftar Bank yang Menerima Jaminan Sertifikat Rumah

Itulah informasi tentang Permata KPR. Di Permata KPR anda bisa memperoleh pinjaman hingga ratusan juta yang dapat dikembalikan hingga 10 tahun. Suku bunga Permata Bank pada periode fixed ialah 10,5% dan 13% pada periode fluktuasi.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top