Banyak dari anda yang bertanya-tanya apakah mungkin melakukan proses gadai jika sertifikat rumah anda masih berstatus milik orangtua? Sebenarnya ada sebuah konsep yang sederhana mengenai pengajuan setifikat kepemilikan yang diajukan di bank.
Bank hanya menerima sertifikat tanah yang valid dimana pemohon adalah pemilik sah dari sertifikat tersebut sehingga kedepannya bisa dipertanggungjawabkan siapa yang harus melakukan angsuran kredit peminjaman.
Salah satu cara yang jitu untuk mendapatkan persetujuan gadai sertifikat rumah dari bank adalah denganĀ melakukan proses balik nama sertifikat orangtua menjadi sertifikat sendiri sehingga apabila dilakukan pengajuan ke bank pihak tertanggung bukan lagi orangtua.
Namun ada juga beberapa kasus yang mengharuskan dikeluarkannya surat kuasa yang mana seorang anak dapat berperan untuk mendaftarkan orangtuanya untuk menjadi pemohon gadai. Namun keputusan nanti akan bergantung pada kondisi orangtua apakah masih benar-benar berkemampuan untuk melakukan kredit pinjaman yang ditentukan.
Berikut merupakan prosedur dan syarat pengajuan balik nama yang harus diketahui oleh pemohon gadai. Berangkat dari istilah-istilah terkait yang akan sering pemohon dengar ketika melakukan proses balik nama diantaranya :
-
Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli merupakan suatu bukti pembelian suatu aset seperti rumah atau tanah yang diterbitkan oleh seorang notaris. Surat ini memiliki kekuatan hukum dimana penjualan maupun pembelian telah dilakukan secara sah dari kedua belah pihak dan pembayaran telah dibayar lunas. Pembuatan akta tanah ini merupakan suatu bukti pula bahwa tanah yang dibeli bebas dari suatu sengketa.
-
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik merupakan bukti kepemilikan aset yang sah dan memilikii nilai yang dapa diperjualbelikan. Untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik pemohon harus memiliki akta jual beli terlebih dulu yang diterbitkan oleh notaris dan dilampirkan dalam pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
-
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan suatu lembaga yang bertugas untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah berdasarkan perundang-undangan. Dulunya BPN dikenal oleh masyarakat sebagai kantor agraria sebagai departemen non kementrian yang ada di Indonesia. Selain kepengurusan sertifikat tanah, kepengurusan sertifikat rummah juga bisa diajukan di BPN.
-
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) merupakan suatu surat keputusan pajak terhutang yang dikenakan pada suatu properti tertentu. Surat ini juga dikenal sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasanya dibayarkan selama 5 tahun sekali. Pajak tersebut bergantung dari luas tanah dan harga bangunan terkait.
-
Akta Hibah
Akta hibah merupakan surat pemberian suatu warisan kepada pihak lain. Akta tersebut memiliki kekuatan hukum yang tidak bisa digugat oleh siapapun bahkan oleh pemegang ahli waris sekalipun. Akta hibah diterbitkan oleh notaris berdasarkan persetujuan para ahli waris sehingga nantinya dapat terhindar dari proses sengketa.
Banyak dari orang yang salah sangka mengenai pembalikan nama yang dilakukan di notaris. Notaris hanya bisa menerbitkan akta jual beli dan akta hibah bukan balik nama sertifikat terkait. Kewenangan penerbitan sertifikat tanah dimiliki oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Selain itu proses untuk mengajukan pembalikan nama terkait juga tergantung dari jenis surat yang dimiliki. Sebenarnya proses pembalikan nama sertifikat tanah/ rumah tidaklah sulit namun kebanyakan dari kita cukup tidak paham mengenai tata caranya. Sehingga tidak heran apabila kita sering menemui calo pengurusan surat dan mendapati diri kita ditipu karena ketidakpahaman lebih lanjut tentang sertifikat.
Berikut merupakan skema kepemilikan dengan dasar hibah atau waris maka yang harus diperhatikan adalah kesiapan dokumen-dokumen berikut :
- Identitas para ahli waris berupa KTP
- Surat keterangan ahli waris dari kelurahan setempat
- Surat persetujuan balik nama
- Akta hibah/ Jual beli
- PBB maupun SPPT terbaru
Surat surat tersebut dibawa menuju Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memakan waktu proses hingga 2 minggu paling lama. Setelah terbit sertifikat rumah terkait maka pemohon dapatĀ langsung datang ke bank dan melakukan proses administrasi terkait. Karena status kepemilikan sertifikat sudah jelas maka akan sangat mudah untuk mengajukan permohonan gadai.