Brimo adalah layanan perbankan digital dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memungkinkan nasabah melakukan berbagai transaksi keuangan secara online melalui aplikasi di smartphone. Brimo menawarkan kemudahan, kecepatan, dan keamanan dalam bertransaksi, seperti transfer, pembayaran, pembelian, investasi, dan lainnya.
Ada kalanya nasabah mengalami masalah dengan brimo, seperti brimo terblokir, brimo tidak bisa login, brimo error, dan sebagainya. Hal ini tentu saja sangat mengganggu, terutama jika nasabah membutuhkan layanan brimo untuk keperluan mendesak.
Lalu, apa penyebab brimo terblokir dan bagaimana cara mengatasinya? Apakah brimo terblokir berarti atm juga terblokir?
Penyebab Brimo Terblokir
Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan brimo terblokir, antara lain:
Baca Juga : Apakah ATM Terblokir Bisa Cek Saldo?
- Kesalahan memasukkan PIN atau password brimo. Jika nasabah salah memasukkan PIN atau password brimo sebanyak tiga kali berturut-turut, maka brimo akan terblokir secara otomatis untuk mencegah akses yang tidak sah.
- Salah memasukkan kode OTP. OTP adalah One Time Password yang dikirimkan ke nomor ponsel nasabah saat melakukan transaksi di brimo. Jika nasabah salah memasukkan kode OTP sebanyak tiga kali berturut-turut, maka brimo juga akan terblokir.
- Masa berlaku brimo habis. Brimo memiliki masa berlaku yang ditentukan oleh BRI, biasanya satu tahun. Jika masa berlaku brimo habis, maka nasabah harus melakukan registrasi ulang untuk mengaktifkan kembali brimo.
- Gangguan sistem atau jaringan. Terkadang, brimo bisa terblokir karena adanya gangguan sistem atau jaringan dari pihak BRI atau penyedia layanan internet. Hal ini biasanya bersifat sementara dan akan kembali normal setelah gangguan selesai.
Cara Mengatasi Brimo Terblokir
Jika brimo terblokir, maka nasabah tidak perlu panik, karena ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini, yaitu:
Menghubungi layanan pelanggan BRI.
Nasabah bisa menghubungi layanan pelanggan BRI melalui nomor telepon 14017 atau 1500017, atau melalui email di call.bri@bri.co.id.
Baca Juga : Berapa Lama ATM Terblokir Karena Salah PIN?
Menyampaikan keluhan dan data diri yang diminta, seperti nama, nomor rekening, nomor ponsel, dan lainnya. Layanan pelanggan BRI akan membantu nasabah untuk membuka blokir brimo.
Mengunjungi kantor cabang BRI.
Bisa mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa kartu identitas dan buku tabungan. Nasabah harus mengisi formulir permohonan pembukaan blokir brimo dan menyerahkannya kepada petugas. Petugas akan memverifikasi data nasabah dan membuka blokir brimo.
Menghapus dan menginstal ulang aplikasi brimo.
Cara ini bisa dicoba jika brimo terblokir karena masa berlaku habis atau gangguan sistem atau jaringan. Nasabah bisa menghapus aplikasi brimo dari smartphone dan menginstal ulang dari Google Play Store atau App Store. Setelah itu, nasabah harus melakukan registrasi ulang dengan mengikuti langkah-langkah yang ada di aplikasi.
Baca Juga : Apakah ATM yang Sudah Lama Tidak Digunakan Akan Terblokir
Apakah Brimo Terblokir Berarti ATM Juga Terblokir?
Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh nasabah adalah apakah brimo terblokir berarti atm juga terblokir. Jawabannya adalah tidak.
Brimo dan atm adalah dua layanan yang berbeda dan tidak saling berkaitan. Jika brimo terblokir, nasabah masih bisa menggunakan atm untuk melakukan transaksi keuangan, seperti tarik tunai, setor tunai, transfer, cek saldo, dan lainnya.
Namun, nasabah harus tetap berhati-hati saat menggunakan atm, karena ada beberapa hal yang bisa menyebabkan atm terblokir, seperti:
Kesalahan memasukkan PIN atm. Jika nasabah salah memasukkan PIN atm sebanyak tiga kali berturut-turut, maka atm akan terblokir secara otomatis untuk mencegah akses yang tidak sah.
Baca Juga : Kenapa Brimo Terblokir Tidak Menerima SMS Notifikasi
Kartu atm rusak atau hilang. Jika kartu atm rusak atau hilang, maka nasabah tidak bisa menggunakan atm untuk bertransaksi. Nasabah harus segera melapor ke kantor cabang BRI dan mengajukan permohonan penggantian kartu atm.
Masa berlaku kartu atm habis. Kartu atm juga memiliki masa berlaku yang ditentukan oleh BRI, biasanya lima tahun. Jika masa berlaku kartu atm habis, maka nasabah harus mengganti kartu atm dengan yang baru di kantor cabang BRI.