Resiko Jika Barang Anda Tidak Ditebus di Pegadaian

Barang Tidak Ditebus di Pegadaian – Pegadaian menjadi salah satu alternatif solusi ketika membutuhkan dana cepat. Dengan menggadaikan perhiasan emas, barang elektronik, atau kendaraan bermotor, nasabah dapat memperoleh sejumlah uang pinjaman. Barang yang digadai dapat diperoleh kembali ketika nasabah sudah melunasi pinjaman. Jika barang tidak ditebus di Pegadaian, apa yang akan terjadi?

Jika tidak ditebus, barang akan dilelang oleh Pegadaian. Pelelangan akan dilakukan setelah beberapa waktu semenjak jatuh tempo. Kurun waktu tersebut bermacam-macam, namun rata-rata adalah 14 hari.

Jika melewati waktu yang ditentukan Pegadaian, maka barang gadai itu otomatis menjadi hak milik Pegadaian. Sebelum dilakukan pelelangan, pihak Pegadaian biasanya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada nasabahnya.

Pelelangan ini tentu merupakan hal yang sangat dihindari oleh nasabah. Setiap orang pasti ingin mampu melunasi pinjamannya. Nah, untuk menghindari pelelangan ini, nasabah dapat memperpanjang masa penggadaian. Berdasarkan situs resminya, perpanjangan masa penggadaian dapat dilakukan dengan membayar sewa modal atau membayar angsuran sebagian uang pinjaman.

Itulah informasi mengenai apa yang terjadi apabila barang tidak ditebus di pegadaian.

Penyelesaian Sengketa di Pegadaian

Saat meminjam uang di lembaga keuangan seperti Pegadaian atau bank, kadangkala terjadi yang namanya sengketa. Di Bank, sengketa dapat diselesaikan dengan mediasi dari Bank Indonesia. Lalu, bagaimana dengan sengketa yang terjadi di Pegadaian?

Bagaimana proses penyelesaiannya? Pegadaian telah mengatur cara penyelesaian sengketa, berikut adalah ketentuan-ketentuannya : Baca yak Apa Bisa Gadai Motor di Pegadaian Tanpa BPKB

  1. Nasabah dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi. Pengajuan ini dilakukan dalam periode 14 hari sejak diterima tanggapan tertulis yang tidak memuaskan nasabah.
  2. Setelah pengajuan penyelesaian sengketa, Komisi Informasi di Pehadaian akan melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam waktu maksimal 100 hari kerja.
  3. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan akan ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.
  4. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui ajudikasi.
  5. Jika salah satu dari pihak yang bersengketa ada yang tidak menerima putusan ajudikasi (yang disampaikan melalui pernyataan tertulis dan dikirim ke Komisi Informasi), maka pihak yang tidak setuju itu dapat mengajukan gugatan lewat pengadilan.
  6. Sebaliknya, sengketa selesai apabila pemohon sengketa puas dengan keputusan ajudikasi.

Tentang Pinjaman Uang di Pegadaian

Pegadaian adalah lembaga keuangan dengan badan hukum “Persero”. Sejarah Pegadaian bermula dari saat VOC mendirikan Bank Van Leening pada 1746 yang melayani kredit dengan sistem gadai. Sejak saat itu hingga sekarang, Pegadaian menjadi pilihan sumber pinjaman di Indonesia yang syarat dan prosesnya mudah.

Tidak hanya pinjaman, Pegadaian juga memiliki produk simpanan atau investasi yang berbasis konvensional dan syariah. Selain itu, Pegadaian menawarkan jasa persewaan gedung, sertifikasi batu mulia, taksiran hingga titipan. baca Tutorial Lengkap Beli Emas di Pegadaian Pemula

Produk pinjaman di Pegadaian antara lain :

  1. KCA (Kredit Cepat dan Aman)

KCA adalah pinjaman dengan sistem gadai yang dapat digunakan untuk keperluan konsumtif maupun produktif. Barang yang dapat digadaikan di KCA ini antara lain perhiasan emas, mobil, emas batangan, laptop, sepeda motor, handphone, serta barang elektronik lainnya.

Jangka waktu pinjaman KCA ini adalah 4 bulan. Jika nasabah ingin memperpanjang masa pinjaman, maka dapat membayar sewa modal atau membayar angsuran sebagian uang yang dipinjam. Jumlah pinjaman yang dapat diperoleh di KCA adalah mulai Rp.50.000 hingga Rp 500 juta.

  1. Krasida

Krasida merupakan pinjaman yang ditujukan pada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang ada di Indonesia. Barang yang dapat diagunkan di Krasida ini adalah perhiasan emas maupun kendaraan bermotor.

Jumlah pinjaman yang dapat diperoleh di Krasida adalah Rp 1 juta – Rp 250 juta. Pinjaman itu dapat dikembalikan dalam waktu 6 – 24 bulan. UMKM yang dapat mengajukan kredit ini adalah yang layak dan sudah berjalan minimal 1 tahun.

  1. Kreasi

Kreasi juga merupakan pinjaman yang diberikan kepada UKM (Usaha Kecil dan Menengah). Tetapi sistem pinjaman yang diberlakukan adalah fidusia. Baca Harga Penaksiran Laptop Gadai Di Pegadaian

Artinya barang agunan yakni sepeda motor dapat digunakan oleh nasabah, hanya BPKB yang akan ditahan oleh pihak Pegadaian. Jumlah pinjaman yang dapat diperoleh adalah Rp 1 juta – Rp 200 juta dan dapat dikembalikan dalam waktu 12 – 36 bulan.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top