Update Bulan Ini Prosedur Pinjaman Bank DKI untuk PJLP Komplit

PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) adalah sebutan untuk Pegawai Harian Lepas (PHL) atau Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Di DKI Jakarta, PJLP dapat mengajukan pinjaman dengan mudah di Bank DKI. Pinjaman ini disebut sebagai Kredit Multiguna.

Bagaimanakah prosedur pengajuan pinjaman Bank DKI untuk PJLP ini ?

Pertama-tama, pastikan anda memenuhi persyaratan Kredit Multiguna berikut ini :

  • Berumur minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun
  • Merupakan warga negara Indonesia
  • Pemegang KITAS karyawan

Kedua, siapkan persyaratan dokumen seperti :

  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (apabila sudah menikah)
  • Surat keterangan domisili, apabila alamat berbeda dengan yang tertera di KTP
  • Fotokopi Kartu Keluagra
  • Fotokopi surat nikah, cerai atau perjanjian perkawinan (jika ada)
  • Pas foto pemohon dan pasangan 4×6 sebanyak 2 lembar

Apabila pemohon dan pasangannya sama-sama bekerja, maka mesti menyertakan dokumen berikut :

  • Fotokopi SK pengangkatan pegawai
  • Slip gaji asli atau surat keterangan penghasilan
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi kartu pegawai
  • Fotokopi kartu jamsostek
  • Fotokopi rekening tabungan atau koran selama 3 bulan terakhir

Selain itu, siapkan dokumen jaminan. Untuk PJLP dapat menyiapkan SK pengangkatan sebagai jaminan.

Untuk PNS Pemprov DKI Jakarta, dokumen jaminan yang dapat digunakan adalah : Baca Tabel Pinjaman Bank Mandiri Jaminan Sertifikat Rumah

  • SK terakhir
  • SK pengangkatan pegawai negeri
  • SK pengangkatan calon pegawai negeri
  • Kartu pegawai
  • Kartu taspen

Sementara untuk pegawai swasta, nasional, BUMN serta BUMD dapat menyertakan dokumen jaminan :

  • SK pegawai tetap
  • Kartu jamsostek
  • Ijazah terakhir
  • Jaminan tambahan
  • BPKB kendaraan bermotor yang tahun pembuatannya 5 tahun terakhir

Ketiga, datangi kantor cabang Bank DKI yang ada di lingkungan anda. Ajukan Kredit Multiguna. Nantinya petugas akan menjelaskan dan memastikan anda memahami Kredit Multiguna.

Setelahnya petugas akan meminta anda untuk mengisi formulir pengajuan kredit. Isilah formulir dengan lengkap dan benar. Petugas pun akan meminta persyaratan administrasi, untuk diverifikasi. Disini, anda mesti menunggu.

Keempat, Bank DKI akan memberikan konfirmasi tentang penolakan atau penerimaan kredit. Jika pengajuan diterima, maka akan dilakukan penandatanganan akad kredit bersama notaris. Barulah kemudian dana pinjaman dapat dicairkan. Berapa lama waktu pencairan dana Kredit Mutiguna? Menurut website resminya, pencairan Kredit Multiguna membutuhkan waktu 14 hari saja.

Tentang Kredit Multiguna Bank DKI

Kredit Multiguna pada dasarnya adalah kredit yang khusus diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun swasta di DKI Jakarta. Karena itulah saat mengajukan pinjaman ini harus menyertakan SK pegawai. Plafon yang diberikan di Kredit Multiguna ini tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai nominal Rp 300 juta. Baca Syarat Pinjaman Bank DKI untuk Honorer

Seperti namanya, dana pinjaman ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pendidikan, pernikahan, modal usaha, maupun membeli kendaraan bermotor. Dana pinjaman di Kredit Multiguna Bank DKI dapat dikembalikan dalam waktu 5 tahun.

Di saat hendak mengajukan kredit, yang dipertimbangkan oleh nasabah pastilah bunga dari kredit tersebut. Setiap nasabah pasti mencari suku bunga yang paling rendah. Lalu berapakah suku bunga yang dikenakan di Kredit Multiguna Bank DKI ini?

  • Untuk pinjaman senilai Rp 20 juta – Rp 300 juta dalam waktu 12 – 36 bulan, suku bunganya adalah 10,5% per tahun
  • Untuk pinjaman senilai Rp 20 juta – Rp 300 juta dalam waktu 48 – 60 bulan, suku bunganya adalah 11,5% per tahun

Biaya yang diberlakukan dalam Kredit Multiguna antara lain :

  • Biaya pemrosesan kredit, yakni Rp 250.000,-
  • Biaya administrasi
  • Biaya asuransi
  • Biaya provisi, besarnya adalah 1% dari jumlah pinjaman
  • Bea materai, yakni Rp 6000,-

Itulah biaya yang dikenakan di Kredit Multiguna dan biasanya akan dipotong langsung saat pencairan kredit. Selain biaya itu, ada pula biaya yang dikenakan saat terjadi suatu hal seperti keterlambatan pelunasan dan pelunasan lebih awal. Besarnya biaya tersebut adalah : Baca Syarat Wajib Pengajuan Pinjaman Bank DKI untuk Usaha

  • Biaya pelunasan awal, yakni sebesar 5% dari sisa cicilan pokok
  • Biaya keterlambatan, yakni Rp 150.000,-
Share

Leave a Comment

Scroll to Top