Prosedur Penarikan Mobil oleh Leasing Update

Prosedur Penarikan Mobil – Sudah banyak orang di Indonesia yang mengandalkan kredit untuk memiliki mobil baik baru ataupun bekas.

Dalam proses kredit yang memang memudahkan ini, ada kalanya juga Anda dihadapkan pada banyak persyaratan dan kewajiban bulanan yang mengharuskan Anda untuk menyelesaikannya.

Hal ini termasuk ke dalam kasus ditariknya mobil jika gagal memenuhi peraturan kredit, yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam prosedur penarikan mobil oleh leasing update.

Pada awal pemberlakuan kredit, Anda akan melakukan pembayaran pertama atau awal dan mungkin juga harus membayar uang jaminan.

Setelah itu, pembayaran bulanan pun dilakukan ditambah dengan bunga kredit. Saat menjalankan kredit, perusahaan pembiayaan biasanya menegaskan bahwa pihak mereka masih memiliki mobil dan suatu waktu dapat mengklaim penarikan mobil jika terjadi masalah dalam proses pembayaran kredit.

Prosedur Penarikan Mobil oleh Leasing

Dalam prosedur penarikan mobil oleh leasing update 2017, masalah ini termasuk terjadinya pengambilan kembali mobil yang telah Anda beli.Baca Kisaran Denda Keterlambatan Oto Kredit Mobil

Sebenarnya, meski setiap perusahaan pembiayaan memiliki kebijakan tersendiri mengenai penarikan mobil ini, hal ini tetap dilakukan berdasarkan peraturan yang dirilis Bank Indonesia (BI) pada Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013.

Secara ringkas, ketentuan ini mengatur syarat Down Payment (DP) adalah minimal 25% untuk kendaraan motor dan 30% untuk kendaraan mobil.

Mendampingi ketentuan ini ada ketentuan Kementrian Keuangan yang tidak memperbolehkan perusahaan pembiayaan untuk menarik paksa kendaraan nasabah yang menunda penyelesaian kredit kendaraan.Baca Pelunasan Kredit Mobil Sebelum Waktunya

Jika dipikirkan dari pihak perusahaan pembiayaan, konsumen yang menunggak kredit akan memiliki hutan yang makin banyak dan mobil yang dikreditkan pada nasabah mungkin dapat langsung dilelang perusahaan pembiayaan tanpa memperhatikan berapa banyak yang telah dicicil oleh nasabah.

Sehingga di sini penarikan mobil oleh perusahaan pembiayaan sebaiknya ditanyakan dulu surat perjanjian fidusia-nya, karena bila surat itu tidak ada atau palsu, Anda berhak untuk tidak membiarkan mereka menarik mobil Anda begitu saja.

Apalagi hal ini telah dijelaskan dalam Pemaksaan Pengambilan Kendaraan pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335.

Anda dapat menyampaikan argumen ini sekiranya perusahaan pembiayaan datang untuk menarik mobil karena adanya penundaan pembayaran.

Selain surat perjanjian fidusia, sebaiknya ingat dan catat baik-baik apa yang tertulis pada bagian Pelunasan pada kontrak perjanjian kredit dengan perusahaan pembiayaan.

Kira-kira begitulah prosedur penarikan mobil oleh leasing update 2017 yang lebih tidak membebani nasabah yang melakukan kredit mobil.

Salah satu mimpi buruk para pembeli kredit adalah dengan munculnya pikiran bahwa suatu waktu mobil Anda akan ditarik begitu saja jika tidak mampu membayar lagi. Baca Pelunasan Kredit Mobil Sebelum Jatuh Tempo

Namun jika surat-suratnya lengkap dan jelas, ditambah dengan adanya konsultasi finansial yang tepercaya, hal ini tidak akan menjadi masalah lagi.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top