Tanah merupakan investasi yang menguntungkan, sebab harga tanah bisa dipastikan meningkat dari tahun ke tahun. Investasi tanah bukanlah untuk orang-orang kalangan menengah ke atas saja. Sebab kini, anda dapat membeli tanah dengan cara kredit.
Banyak bank yang menawarkan layanan kredit tanah. Proses kredit tanah pun sebenarnya cukup mudah. Tidak percaya? Coba simak prosedur pembiayaan kredit tanah di bank berikut ini.
-
Siapkan modal untuk kredit tanah.
Saat hendak kredit tanah, bukan berarti anda datang ke bank dengan tangan kosong. Sebab, ketika hendak kredit tanah, bank tidak akan memberikan pinjaman sejumlah harga tanah yang hendak anda beli (100%). Baca Tabel Dan Syarat Pinjaman Bank BRI Jaminan BPKB Mobil
Biasanya, bank hanya mencairkan kredit senilai 70 – 80% dari harga tanah. Karenanya, anda harus tetap menyiapkan uang untuk membayarkan Down Payment (DP) alias uang muka kredit tanah.
Jadi, semisal tanah yang anda inginkan ialah seharga Rp 100 juta, maka anda perlu menyiapkan uang DP sekitar 20 – 30 juta.
-
Pastikan tanah yang hendak dibeli memenuhi persyaratan untuk kredit tanah
Biasanya, persyaratan untuk tanah yang bisa diberikan kredit oleh bank adalah sebagai berikut :
- Tanah harus sudah bersertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik). Apabila tanah yang hendak dibeli masih atas nama developer, maka bank tidak dapat memberikan kredit untuk pembelian tanah tersebut.
- Tanah yang hendak diajukan kredit harus berlokasi di perumahan, atau cluster tertentu. Apabila tanah tidak memenuhi kriteria ini, maka biasanya bank tidak dapat meloloskan kredit.
- Biasanya tanah yang diajukan untuk dibiayai harus dibangun rumah dalam kurun waktu tertentu. Misalnya 3 atau 5 tahun. Hal ini tentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
-
Siapkan persyaratan untuk kredit tanah
Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk kredit tanah? Apabila anda hendak kredit tanah di May Bank (sebagai contoh), maka persyaratan yang dibutuhkan adalah : baca Tabel Angsuran Gadai BPKB Motor di Bank BRI Update
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KTP suami atau istri pemohon (apabila sudah menikah)
- Fotokopi akta nikah, cerai, kematian atau perjanjian pranikah
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi rekening tabungan atau giro 3 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja dan slip gaji (bagi karyawan)
- Fotokopi surat ijin praktik (bagi profesional)
- Fotokopi akta untuk pendirian usaha serta akta perubahannya, NPWP, SIUP dan TDP (bagi pengusaha)
Selain itu, ada persyaratan yang dikenakan bagi pemohon, yakni :
- WNI (Warga Negara Indonesia) yang cakap hukum
- Merupakan karyawan tetap, pengusaha atau profesional
-
Mendatangi kantor cabang bank tujuan kredit tanah
Setelah seluruh persyaratan siap, maka sudah saatnya mendatangi kantor cabang bank yang menjadi tujuan untuk kredit tanah. Ajukan kredit pemilikan tanah pada bank yang anda tuju. Nantinya, petugas akan menanyai tentang spesifikasi tanah yang ingin dibiayai.
Petugas juga akan menjelaskan tentang simulasi kredit tanah. Setelah itu, anda akan diminta mengisi formulir dan melengkapi persyaratan. Barulah kemudian waktu bagi anda untuk menunggu.
Biasanya, akan dilakukan survey pada tanah sebelum bank menentukan diberikan atau ditolaknya pinjaman. Apabila pengajuan pinjaman disetujui, maka akan dilakukan penandatanganan akad pinjaman, pembayaran Down Payment dan penyerahan agunan yang didampingi oleh notaris.
Setelah proses situ selesai, maka tanah akan resmi menjadi milik anda,. Dengan catatan, setelahnya anda harus melunasi pinjaman melalui angsuran per bulannya.
Oya, tidak seperti kredit properti lainnya, kredit pemilikan tanah biasanya memiliki tenor yang lebih pendek. Apabila kredit pemilikan rumah biasanya bisa mencapai 25 tahun, kredit pemilikan tanah biasanya hanya mencapai 5 tahun saja. Karena itu, biaya angsuran per bulannya juga cenderung lebih tinggi.
Setelah kredit tanah disetujui, anda juga bisa lho mengajukan pinjaman lagi untuk biaya pembangunan rumah. Cara-cara ini sangat cocok bagi anda yang punya bayangan atau desain tersendiri tentang rumah idaman. baca Cara Gadai BPKB Motor di Bank Mandiri Update
Yang pasti, selalu buat keputusan kredit dengan hati-hati dan matang. Kenali juga produk kredit tanah dengan baik. Dengan begitu, kredit yang diambil tidak akan menimbulkan musibah di kemudian hari.