Bisa Kok Ajukan Pinjaman Jaminan Sertifikat Tanah Kosong Bank BRI Hingga 100 Juta

Apakah tanah kosong bisa dijaminkan ke bank ? Mungkin pertanyaan semacam ini yang kerap muncul di benak banyak orang. Tentu saja, bisa atau tidaknya sertifikat tanah kosong untuk dijadikan jaminan saat meminjam uang, tergantung dari pihak bank yang dituju maupun letak tanah kosong tersebut.

Salah satu bank yang melayani pinjaman sertifikat tanah kosong adalah Bank BRI. Salah satu jenis pinjaman BRI yang menjadikan sertifikat tanah kosong sebagai jaminan adalah Kredit Multiguna BRI. Kredit Multiguna BRI menawarkan beberapa keunggulan, antara lain: limit kredit besar dan fleksibel, jangka waktu kredit panjang, suku bunga dan biaya tergolong kompetitif.

Kredit Multiguna BRI memiliki plafond pinjaman berkisar antara 100 juta hingga 2 miliar rupiah. Jangka waktu (tenor) yang diberikan antara 1 sampai 15 tahun. Sementara proses pengajuan kira-kira 7-14 hari kerja dengan metode pengajuan konvensional (calon debitur mendatangi kantor cabang BRI terdekat).

Jaminan yang digunakan data berupa sertifikat tanah (SHM) dan bangunan. Suku bunga yang berlaku terbagi menjadi dua kategori, yakni: fixed satu tahun sebesar 9,50% dan fixed 2 tahun sebesar 10%.

Provisi sebesar 1% dari limit kredit. Biaya administrasi 0,1% atau minimum 250 ribu rupiah. Biaya lain yang mesti dikeluarkan oleh calon debitur ialah biaya notaris dan asuransi.

Adapun ketentuan pengajuan pinjaman multiguna, antara lain:

  1. Calon debitur berstatus sebagai karyawan/wiraswasta/professional.
  2. Calon debitur berusia 21 tahun sampai dengan 60 tahun.
  3. Calon debitur memiliki gaji minimum tiga juta rupiah tiap bulannya.
  4. Calon debitur memiliki tempat tinggal atau tempat bekerja/usaha/praktik berada di lingkup cabang BRI.

Baca Butuh Dana Cepat Jaminan Sertifikat Tanah

Kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan Kredit Multiguna BRI dapat dilihat pada tabel berikut.

Dokumen Karyawan Wiraswasta Profesional
Formulir pengajuan kredit
Fotokopi KTP, KK, surat nikah dan NPWP
SK gaji/slip gaji
Pas foto suami dan istri 4×6
Fotokopi rekening tabungan/rekening koran tiga bulan terakhir
Fotokopi SK pengangkatan kerja
Fotokopi SIUP/TDP/akta pendirian perusahaan
Laporan keuangan dua tahun terakhir/rekapan penghasilan bulanan
Surat Izin Praktik (SIP)
Fotokopi sertifikat (SHM), IMB dan PBB terakhir

Tanah kosong apa saja yang dapat menjadi jaminan?

Tanah yang bisa dijadikan sebagai jaminan saat meminjam uang, antara lain: tanah matang (tanah yang siap didirikan bangunan di atasnya), kebun dan sawah. Umumnya urutan nilai tertinggi diduduki oleh tanah matang, disusul kemudian oleh kebun dan salah. Namun di beberapa wilayah yang menjadi sentra pertanian, sawah memiliki nilai sawah lebih tinggi dari tanah matang. Baca Prosedur Gadai Sertifikat Rumah di Bank BCA

Harap dicermati, pihak bank akan menolak pengajuan pinjaman yang nilainya jauh lebih tinggi dari harga tanah kosong yang digadaikan. Selain itu, pihak bank juga akan menolak tanah kosong sebagai jaminan, apabila:

  1. Tanah kosong berada di dalam gang sempit.
  2. Tanah kosong terletak di daerah rawan longsor.
  3. Tanah kosong berada di dekat perbukitan
  4. Tanah kosong tidak mudah untuk diakses oleh moda transportasi darat.
  5. Tanah kosong yang dijadikan jaminan sedang dalam keadaan sengketa.

Secara umum pinjaman yang menggunakan sertifkat tanah sebagai jaminan memiliki kelebihan yaitu biaya pengikatan notaris jauh lebih murah dibandingkan dengan tanah yang terdapat bangunan di atasnya.

Sedangkan kekurangannya terletak pada nilai likuidasinya yang kecil Kabar baiknya, tidak semua tanah kosong dihargai rendah. Harga ditetapkan berdasarkan letak tanah kosong berada.

Bila tanah kosong terletak di pusat kota atau dekat dengan akses jalan raya, tentu dihargai tinggi. Tapi tetap akan berbeda nilainya dengan tanah yang terdapat bangunan di atasnya. Baca Syarat Meminjam Uang di Bank BRI

Sebagai perbandingan, nilai likuidasi dari tanah kosong dapat dilihat pada tabel berikut.

Jenis Jaminan Kepemilikan Nilai Likuidasi
Tanah kosong Atas nama sendiri 65% dari harga pasar
Tanah kosong Bukan atas nama sendiri

(misal: orang tua/saudara)

50% dari harga pasar
Tanah dan bangunan Atas nama sendiri 80% dari harga pasar
Tanah dan bangunan Bukan atas nama sendiri

(misal: orang tua/saudara)

70% dari harga pasar

 

Share

Leave a Comment

Scroll to Top