Bank BRI memiliki banyak sekali produk pinjaman, baik yang menggunakan jaminan atau agunan maupun tanpa jaminan (KTA). Beberapa jenis pinjaman dari BRI yang menerima sertifikat rumah sebagai agunan adalah KUR dan Kupedes.
Namun kedua jenis pinjaman tersebut mensyaratkan kepemilikan usaha tertentu. Bagi anda yang ingin meminjam uang untuk keperluan konsumtif bisa menggadaikan sertifikat rumah anda kepada pihak bank BRI.
Berbicara soal bunga, Bank BRI menerapkan bunga sebesar 9-12% untuk pinjaman satu tahun. Pada pinjaman berjangka waktu dua tahun bunga yang berlaku adalah 10-14%. Sedangkan pinjaman yang memiliki tenor 3 tahun, bunga yang ditetapkan yakni 15%. Sebagai catatan, semakin lama masa tenor, semakin besar pula bunga yang ditetapkan oleh pihak bank. Adapun nilai pinjaman yang diberikan bank ialah sebesar 70-80% dari nilai agunan (sertifikat rumah).
Perlu digarisbawahi rumah yang bisa digadaikan sertifikatnya adalah rumah milik sendiri dan tidak sedang dalam keadaan sengketa. Jika sertifikat rumah yang dijadikan jaminan merupakan milik orang lain (misal: orang tua/saudara dari calon debitur), maka wajib melampirkan fotokopi KTP suami/istri dari pemilik sertifikat tersebut.
Selain itu harap dipastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah anda telah dibayar lunas saat anda mengajukan pinjaman, serta tidak ada perbedaan nama pada KTP dan sertifikat rumah. Pada kasus beda nama antara KTP dan sertifikat rumah sang pemilik, dapat meminta surat keterangan beda nama dari kelurahan. Baca 5 Syarat Wajib Mengajukan KPR BRI Pemula
Surat keterangan tersebut berfungsi untuk menunjukkan bahwa nama yang tercantum di dalam KTP dan sertifikat rumah adalah orang yang sama.
Sebelum mengajukan pinjaman, terlebih dahulu anda harus menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan pinjaman dengan lengkap. Dokumen yang dimaksud, antara lain:
- Fotokopi KTP sendiri dan suami/ istri (bagi yang sudah menikah).
- Fotokopi buku nikah suami/istri (bagi yang sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto suami dan istri ukuran 4×6 masing-masing dua lembar.
- Surat keterangan usaha dari kelurahan (jika memiliki usaha kecil).
- Surat keterangan domisili (jika mengajukan di luar cabang yang sesuai alamat KTP) bisa diperoleh dari kantor kelurahan setempat.
- Sertifikat rumah sendiri yang asli dan salinan (fotokopi)
Selanjutnya anda akan melalui prosedur pengajuan gadai sertifikat rumah, sebagai berikut: Baca Syarat Pinjaman Bank BRI untuk Karyawan
- Mengunjungi kantor cabang BRI sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP dan menuju meja customer service (CS). Bila anda sedang berdomisili di luar alamat yang tercantum dalam KTP, anda bisa mengunjungi kantor cabang BRI yang dekat dengan wilayah domisili anda.
- Mengisi formulir aplikasi pinjaman dengan data yang benar dan lengkap sesuai dokumen yang anda miliki. Setelah diisi, serahkan kembali formulir kepada petugas beserta dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan pinjaman. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi pada dokumen anda.
- Setelah dokumen anda lolos dari tahap verifikasi, pihak bank akan melakukan survei ke rumah anda guna mengumpulkan data pendukung atas pengajuan pinjaman anda. Pihak bank akan memastikan rumah yang sertifikatnya anda gadaikan adalah benar milik anda sendiri. Di samping soal rumah, pihak bank mungkin akan bertanya tentang pekerjaan anda atau usaha yang tengah anda geluti. Tak jarang juga mereka mengambil beberapa foto rumah anda.
- Menunggu informasi persetujuan pinjaman dari bank. Proses persetujuan ini biasanya memakan waktu sekitar 3-7 jam kerja tergantung panjang pendeknya antrian di bank saat itu. Pihak bank akan menghubungi anda via telepon untuk menyampaikan informasi pinjaman anda diterima atau ditolak.
Penandatanganan perjanjian kredit (pinjaman) dan pencairan dana. Bila pengajuan anda diterima, anda akan diminta untuk datang ke kantor cabang BRI dengan membawa materai. Materai yang dibawa sebanyak enam lembar dengan nominal enam ribu rupiah. Baca Pinjaman Jaminan Sertifikat Tanah Kosong Bank BRI
Proses pencairan dana berlangsung beberapa jam setelah penandatangan perjanjian. Bila anda belum memiliki rekening di bank tersebut, pihak bank akan meminta anda untuk membuka rekening pada bank tersebut terlebih dahulu guna proses pencairan dana.