Gadai BPKB motor, barangkali menjadi alternatif yang paling disukai masyarakat guna memperoleh dana segar dalam aktu cepat. Berbagai lembaga yang bergerak di bidang perbankan turut berlomba memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, tak terkecuali bank BCA.
Bank BCA melalui KKB BCA menawarkan kredit dengan BPKB motor sebagai agunannya. Tertarik ? Silakan dicermati berbagai persyaratannya !
Persyaratan untuk menjadi debitur KKB BCA Refinancing, antara lain:
- Calon debitur adalah karyawan tetap/wiraswasta/profesional.
- Calon debitur minimal berusia 21 tahun dan maksimal 55 tahun (karyawan) saat pelunasan, sedangkan untuk pengusaha maksimal 60 tahun.
- Menggunakan auto debet rekening BCA untuk sistem pembayaran angsuran.
- Diperbolehkan join income bersama suami atau istri.
Sementara kendaran yang akan dijadikan agunan harus memenuhi kriteria, sebagai berikut:
Baca Pinjaman Bank BRI Jaminan BPKB
- Kendaraan yang dapat dijadikan agunan ialah yang memiliki taksiran minimal 50 juta rupiah. Kurang dari nilai tersebut kendaraan tidak bisa dijadikan agunan.
- Usia kendaran maksimal 14 tahun saat jatuh tempo pelunasan.
- Kendaran harus diasuransikan melalui KKB BCA, yakni jenis asuransi motor/mobil all risk untuk tahun pertama dan minimal asuransi TLO tahun berikutnya.
Adapun kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan, yakni:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku sendiri dan suami/istri (jika join income).
- Fotokopi identitas keluarga berupa KK dan surat nikah/surat cerai.
- SK Pengangkatan dan Slip Gaji (bagi karyawan).
- NPWP Pribadi (bagi karyawan tetap/professional).
- NPWP Badan Usaha (bagi wiraswasta).
- Legalitas usaha seperti SIUP, TDP dan akte pendirian usaha (bagi wiraswasta/pengusaha).
- Surat Izin Praktik (bagi profesional).
- Fotocopi rekening tabungan selama tiga bulan terakhir.
- Fotokopi BPKB dan STNK motor/mobil.
- Surat persetujuan kredit dari istri/suami.
Sebagai informasi, besar kredit yang diajukan minimal 25 juta rupiah dan maksimal 200 juta rupiah. KKB refinancing BCA memberikan jangka waktu kredit maksimal sampai empat tahun dengan bunga tetap (fixed interest).
Baca Tahapan Gadai BPKB Motor di Bank Mandiri
Skema pengajuan KKB BCA Refinancing, kurang lebih seperti berikut:
- Proses pengajuan kredit dengan jaminan BPKB diawali dengan mengisi aplikasi KKB BCA Refinancing baik secara online maupun langsung di kantor cabang bank BCA. Ada baiknya bila calon debitur telah membawa kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan kredit.
- Dalam kurun waktu 14 hari, aplikasi permohonan kredit akan diproses oleh petugas bank. Proses yang dilakukan bertujuan untuk memastikan kelayakan kendaraan dan kondisi keuangan anda. Setelah proses tersebut nantinya petugas akan memberikan keputusan apakah permohonan anda disetujui atau ditolak.
- Jika permohonan disetujui, langkah berikutnya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku termasuk di dalamnya penandatanganan akad kredit dan pencairan dana.
Dalam kredit, tentu ada biaya yang dikenakan kepada nasabah. Dalam KKB BCA Refinancing ini, biaya yang dikenakan kepada nasabah antara lain :
Baca Cara Gadai BPKB Motor di Bank BCA
- Biaya administrasi. Biaya administrasi adalah biaya yang dikenakan atas proses administrasi yang dilasanakan dalam kredit.
- Denda keterlambatan. KKB BCA Refinancing juga menerapkan sanksi atas keterlambatan pembayaran. Bagi debitur yang terlambat dikenakan sanksi sebesar 4% per hari dari jumlah angsuran per bulan. Namun bagi debitur yang ingin mempercepat pelunasakan tidak dikenakan biaya.
- Biaya pelunasan dipercepat. Tidak hanya saat terlambat, debitur juga dikenakan denda jika ingin mempercepat pelunasan kredit.
- Biaya asuransi. KKB BCA Refinancing juga memberikan jaminan kepada debitur dengan asuransi dan jaminan perlindungan jaminan atau credit protection. Besaran credit protection disesuaikan dengan tenor yang diambil debitur.
- Bunga pinjaman. Ditetapkan berbeda sesuai dengan jangka waktu kredit (tenor) yang diambil oleh debitur. Besar bunga sesuai tenor secara berturut-turut, yakni: 4,08 % (> 12 bulan), 4,88 % (24 bulan), 5,18% (36 bulan), 5,48% (48 bulan) per tahun. Adapun biaya yang dikeluarkan, antara lain: biaya provisi sebesar 0,5% dari jumlah dana yang cair, serta biaya administrasi sebesar 1,8 juta rupiah (pinjaman > 100 juta rupiah) dan 2 juta rupiah (pinjaman > 100 juta rupiah).