Peraturan Baru: Berapa Bulan Tidak Bayar Motor Ditarik Leasing

Jika Anda telah telat membayar angsuran motor yang Anda miliki dari leasing, maka leasing memiliki hak untuk menarik kendaraan Anda.

Ketentuan mengenai jangka waktu penarikan kendaraan dapat bervariasi tergantung pada perjanjian yang telah dibuat antara pihak leasing dan peminjam, tetapi pada umumnya, leasing dapat menarik kendaraan jika peminjam telah menunggak cicilan selama beberapa bulan berturut-turut.

Jika kendaraan Anda ditarik oleh leasing karena telat membayar angsuran, maka leasing akan mengevaluasi jumlah hutang yang masih harus dibayarkan oleh Anda.

Biasanya, Anda akan diberikan pemberitahuan tertulis mengenai jumlah hutang yang harus Anda bayar dan tenggat waktu pembayaran yang diberikan.

Jika Anda tidak melunasi sisa hutang Anda dalam tenggat waktu yang diberikan, maka leasing berhak untuk menjual kendaraan Anda untuk menutupi hutang Anda.

Untuk menghindari penarikan kendaraan oleh leasing, pastikan untuk selalu membayar cicilan kendaraan tepat waktu.

Jika Anda mengalami kesulitan keuangan yang membuat Anda kesulitan untuk membayar cicilan, segera hubungi pihak leasing untuk mencari solusi dan opsi pembayaran lain yang dapat membantu Anda melunasi hutang Anda.

Baca juga: Jika Mobil Ditarik Leasing ACC , Apa yang Harus Saya Lakukan?

Apa itu debt collector

Debt collector atau penagih utang adalah orang atau perusahaan yang melakukan kegiatan untuk menagih atau mendapatkan kembali utang dari pihak yang telah menunggak pembayaran.

Tugas utama debt collector adalah untuk mengumpulkan kembali utang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar oleh pihak yang berhutang.

Biasanya, debt collector bekerja untuk perusahaan atau lembaga keuangan seperti bank, perusahaan leasing, atau koperasi yang memiliki nasabah atau anggota yang menunggak pembayaran.

Namun, ada juga beberapa debt collector yang bekerja secara independen.

Debt collector biasanya akan menghubungi pihak yang berhutang melalui telepon, surat, atau kunjungan langsung ke rumah atau tempat kerja pihak yang berhutang.

Mereka akan berusaha untuk menegosiasikan pembayaran dengan cara mengatur jadwal pembayaran, memberikan opsi pembayaran kreditur, atau mengusulkan perundingan pembayaran yang disepakati bersama.

Baca juga: Jika Mobil Ditarik Leasing, Saya Harus Bagaimana?

Prosedur motor ditarik leasing

Prosedur penarikan kendaraan oleh leasing biasanya diatur dalam perjanjian yang telah disepakati antara pihak leasing dan peminjam.

Pada umumnya, prosedur penarikan kendaraan oleh leasing dapat melibatkan beberapa langkah, antara lain:

Pemberitahuan tertulis:

Biasanya leasing akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada peminjam yang telah gagal membayar cicilan kendaraan.

Pemberitahuan ini dapat berisi peringatan mengenai konsekuensi dari ketidakmampuan membayar cicilan, serta jangka waktu yang diberikan kepada peminjam untuk menyelesaikan pembayaran sebelum kendaraan ditarik.

Penarikan kendaraan:

Jika peminjam tetap tidak membayar cicilan setelah jangka waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan, leasing dapat menarik kembali kendaraan.

Biasanya, leasing akan mengirimkan petugas ke alamat peminjam untuk menarik kendaraan, atau mengirimkan surat pemanggilan untuk peminjam membawa kendaraan ke kantor leasing.

Pelunasan sisa hutang:

Setelah kendaraan ditarik, leasing akan mengevaluasi jumlah hutang yang masih harus dibayarkan oleh peminjam.

Jika ada sisa hutang yang belum dilunasi, peminjam harus membayar sisa hutang tersebut, termasuk biaya-biaya yang terkait dengan penarikan kendaraan, seperti biaya transportasi, biaya penitipan, dan biaya penilaian kendaraan.

Baca juga: Biaya Tarik Mobil Leasing Kisaran Berapa ya?

Jika motor terlanjur ditarik leasing

Jika motor Anda ditarik oleh leasing karena Anda tidak dapat melunasi cicilan kendaraan, maka leasing akan mengevaluasi jumlah hutang yang masih harus Anda bayar.

Setelah kendaraan Anda ditarik, Anda harus membayar sisa hutang Anda kepada leasing, termasuk biaya-biaya yang terkait dengan penarikan kendaraan, seperti biaya transportasi, biaya penitipan, dan biaya penilaian kendaraan.

Jika Anda tidak dapat melunasi sisa hutang Anda dalam tenggat waktu yang diberikan oleh leasing, maka leasing berhak untuk menjual kendaraan Anda untuk menutupi hutang Anda.

Leasing dapat menjual kendaraan Anda melalui lelang atau penjualan langsung, dan setelah penjualan, leasing akan memotong sisa hutang Anda dan biaya-biaya yang terkait dengan penarikan dan penjualan kendaraan dari hasil penjualan.

Baca juga: Terlambat Bayar Cicilan Mobil, Apakah Mobil Di Sita Leasing?

Peraturan penarikan kendaraan oleh leasing

Di Indonesia, penarikan kendaraan oleh leasing diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Persewaan Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan peraturan ini, leasing berhak untuk menarik kendaraan yang disewakan kepada peminjam jika peminjam telah menunggak pembayaran lebih dari 30 hari, atau jika peminjam melakukan pelanggaran perjanjian lainnya.

Selain itu, dalam menarik kendaraan, leasing juga harus mengikuti prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Leasing harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada peminjam mengenai niat untuk menarik kendaraan dan memberikan tenggat waktu kepada peminjam untuk melunasi sisa hutang.

Jika peminjam tidak melunasi sisa hutang dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka leasing berhak untuk menarik kendaraan dan menjualnya untuk menutupi sisa hutang.

Baca juga: Lengkap Undang-undang Tentang Denda Leasing

Cara membersihkan nama blacklist di bank

Membersihkan nama blacklist di bank, Anda harus melunasi seluruh hutang atau kewajiban keuangan yang masih ada kepada bank.

Setelah itu, Anda dapat mengajukan permohonan penghapusan nama Anda dari daftar blacklist bank.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk membersihkan nama blacklist di bank:

  1. Cek status Anda di daftar blacklist bank. Anda dapat melakukan pengecekan di Bank Indonesia atau lembaga penyedia informasi kredit seperti BI Checking atau Credit Bureau.
  2. Jika Anda terdaftar dalam daftar blacklist, pastikan untuk melunasi seluruh hutang atau kewajiban keuangan yang masih ada kepada bank. Jika Anda mengalami kesulitan keuangan, cobalah untuk menjalin komunikasi dengan pihak bank untuk mencari solusi pembayaran yang dapat disepakati bersama.
  3. Setelah melunasi seluruh hutang atau kewajiban keuangan, Anda dapat mengajukan permohonan penghapusan nama Anda dari daftar blacklist bank. Anda dapat mengajukan permohonan ini melalui kantor cabang bank yang bersangkutan atau melalui layanan call center yang disediakan oleh bank.
  4. Pihak bank akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan Anda. Jika permohonan Anda disetujui, maka nama Anda akan dihapus dari daftar blacklist bank.
  5. Setelah nama Anda dihapus dari daftar blacklist bank, pastikan untuk menjaga kredit Anda dengan membayar seluruh kewajiban keuangan tepat waktu dan menghindari keterlambatan pembayaran atau pelanggaran perjanjian dengan bank.

Baca juga: Cara Menghapus Denda di Leasing Dengan Mudah,Ikuti Cara Ini Bro

Namun, perlu diingat bahwa proses penghapusan nama dari daftar blacklist bank tidaklah mudah dan dapat memerlukan waktu yang cukup lama.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top