Pelunasan Pinjaman BRI Sebelum Jatuh Tempo – Apabila Anda pernah meminjam di bank, Anda tentu tahu keinginan untuk segera melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo.
Hal ini wajar mengingat kita semua pasti ingin segera bebas dari ikatan utang kepada semua pihak. Namun, perlu diingat agar Anda membaca terlebih dahulu dengan seksama setiap ketentuan maupun syarat yang tercantum dalam kontrak pinjaman.
Hal ini dikarenakan masing-masing bank memiliki peraturan yang berbeda terkait dengan pelunasan pinjaman yang lebih cepat.
Hal ini berujung ada beberapa pertanyaan: pelunasan pinjaman BRI sebelum jatuh tempo, apa dapat potongan? Manakah yang lebih baik, melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo atau saat jatuh tempo itu sendiri?
Pelunasan Pinjaman BRI Sebelum Jatuh Tempo, Apa Dapat Potongan?
Adapun seperti telah disebutkan sebelumnya, Anda harus membaca ketentuan yang diberikan oleh masing-masing bank tempat Anda meminjam.Baca Pinjaman Karyawan Jaminan Jamsostek
Pada dasarnya, sah-sah saja apabila Anda ingin melunasi pinjaman lebih cepat dari jatuh tempo. Namun, beberapa bank akan memberikan denda apabila Anda melunasi pinjaman lebih cepat dari ketentuan sebelumnya.
Denda tersebut terutama akan berpengaruh terhadap jumlah pinjaman yang harus Anda bayarkan kembali kepada bank. Hal ini kemudian membantah pertanyaan pelunasan pinjaman bri sebelum jatuh tempo, apa dapat potongan?
Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui lebih lanjut perhitungan pinjaman yang dibayarkan sebelum jatuh tempo.
- BRI mengikuti ketentuan BI
Sebagai salah satu bank di Indonesia, BRI merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia bahwa akuntansi yang dicatat harus disesuaikan dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan 50/55. Ketentuan pelunasan maju pun harus merujuk pada ketentuan tersebut.
- Rekalkulasi angsuran
Pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan tersebut, perbedaan angsuran yang dilakukan apabila hendak melunasi sebelum jatuh tempo disebut rekalkulasi.Baca Pinjaman Bank BRI Tanpa Jaminan
Rekalkulasi atau penghitungan ulang dilakukan kepada nasabah yang melunasi pinjaman di tengah masa pinjaman.
- Menggunakan kurva gunung
Untuk rekalkulasi angsuran, BRI menggunakan kurva gunung. Apabila nasabah melakukan pelunasan di bulan-bulan awal ataupun akhir, maka rekalkulasi bunga yang harus dibayarkan akan semakin kecil.
Namun, apabila hendak dibayarkan di tengah masa pinjaman, rekalkulasi akan semakin besar. Biaya yang harus dibayarkan pun menjadi semakin tinggi karena dibarengi dengan peningkatan rekalkulasi bunga di tengah masa pinjaman.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kita dapat sampai pada kesimpulan dari pertanyaan pelunasan pinjaman bri sebelum jatuh tempo, apa dapat potongan?; Anda tidak akan mendapatkan potongan saat melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo.
Sebaliknya, Anda akan diberi biaya atau denda tambahan karena tidak mematuhi ketentuan yang diberikan saat kontrak pinjaman.Baca Pinjaman Dana dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Untuk itu, sebaiknya Anda melunasi pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang telah diberikan agar tidak perlu membayar denda tambahan.
Namun, apabila Anda tidak keberatan dengan denda yang diberlakukan, maka tidak masalah bagi Anda untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.