Indonesia memiliki beberapa peraturan terkait cryptocurrency. Namun, peraturan ini bisa berubah dan penting untuk memperbarui informasi dengan sumber resmi terbaru.
Penting untuk dicatat bahwa peraturan cryptocurrency di Indonesia masih dalam tahap perkembangan dan mungkin akan mengalami perubahan lebih lanjut.
Oleh karena itu, penting untuk selalu memperbarui informasi dengan sumber resmi seperti Bank Indonesia.
OJK atau lembaga pemerintah terkait lainnya untuk mendapatkan pemahaman yang terbaru mengenai peraturan cryptocurrency di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia:
Peraturan Bank Indonesia Tentang Crypto
Bank Indonesia, bank sentral Indonesia, telah mengeluarkan beberapa pernyataan terkait cryptocurrency.
Pada tahun 2017, BI menyatakan bahwa Bitcoin dan mata uang kripto lainnya bukanlah mata uang yang sah di Indonesia dan tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa transaksi menggunakan mata uang kripto dapat melanggar hukum mata uang yang berlaku.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK, lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, telah mengeluarkan peringatan tentang risiko investasi dalam cryptocurrency.
OJK mengingatkan masyarakat bahwa investasi dalam cryptocurrency memiliki risiko tinggi dan tidak ada jaminan keuntungan.
Mereka juga memperingatkan tentang adanya penipuan terkait cryptocurrency.
Tonton video di bawah:
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
DJP telah mengklarifikasi bahwa transaksi menggunakan cryptocurrency tetap tunduk pada peraturan pajak yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Cara Aman Investasi Cryptocurrency Kekurangan Dan Keuntungan
Artinya, pendapatan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency dapat dikenai pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Rencana Pembentukan Bursa Aset Kripto
Pada tahun 2021, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengumumkan rencana untuk membentuk bursa aset kripto di Indonesia.
Tujuannya adalah untuk mengatur dan mengawasi perdagangan cryptocurrency di negara ini. Namun, peraturan yang lebih rinci tentang operasional bursa aset kripto tersebut belum diumumkan.
Regulator Kripto di Indonesia
Badan regulator yang bertanggung jawab atas pengawasan dan regulasi cryptocurrency di Indonesia adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bappebti merupakan bagian dari Kementerian Perdagangan Indonesia dan memiliki peran dalam mengawasi dan mengatur perdagangan berjangka, termasuk cryptocurrency, di Indonesia.
Baca juga: Investasi Kripto Adalah Untung Apa Malah Rugi Pengalaman
Bappebti telah mengeluarkan peraturan dan pedoman terkait perdagangan cryptocurrency di Indonesia.
Mereka telah mengumumkan rencana untuk membentuk bursa aset kripto yang diawasi di Indonesia, dengan tujuan mengatur dan mengawasi perdagangan cryptocurrency secara lebih formal.
Selain Bappebti, Bank Indonesia (BI) juga memiliki peran dalam memberikan arahan dan pernyataan terkait cryptocurrency di Indonesia.
Meskipun BI tidak secara khusus mengawasi cryptocurrency, mereka telah menyatakan bahwa mata uang kripto bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terlibat dalam memberikan peringatan dan nasihat kepada masyarakat tentang risiko investasi dalam cryptocurrency.
Penting untuk memperhatikan bahwa industri cryptocurrency masih dalam perkembangan di Indonesia, dan peraturan dan pedoman terkait dapat mengalami perubahan.
Baca juga: Investasi Kripto Halal atau Haram Pahami Cara Kerjanya
Hukum crypto sebagai mata uang
Hukum cryptocurrency sebagai mata uang bervariasi di berbagai yurisdiksi di seluruh dunia.
Pengakuan sebagai Mata Uang Legal
Beberapa negara telah mengakui cryptocurrency sebagai mata uang legal. Ini berarti bahwa cryptocurrency dianggap sebagai alat pembayaran yang sah dan memiliki status hukum yang setara dengan mata uang tradisional.
Contohnya adalah El Salvador, yang pada September 2021 mengadopsi Bitcoin sebagai mata uang resmi negara.
Pengakuan sebagai Aset Digital
Di negara lain, cryptocurrency dianggap sebagai aset digital atau properti yang diperdagangkan.
Ini berarti bahwa mereka tidak dianggap sebagai mata uang legal, tetapi sebagai instrumen investasi atau nilai tukar yang dapat diperdagangkan.
Negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan sebagian besar negara Eropa mengadopsi pendekatan ini.
Perlakuan sebagai Barang atau Komoditas
Beberapa yurisdiksi memperlakukan cryptocurrency sebagai barang atau komoditas yang dapat diperdagangkan, serupa dengan emas, minyak, atau komoditas lainnya.
Baca juga: Kalian Harus Tau Dampak Negatif Cryptocurrency
Dalam konteks ini, cryptocurrency diatur oleh hukum yang mengatur perdagangan barang atau komoditas.
Contohnya adalah Amerika Serikat, di mana Commodity Futures Trading Commission (CFTC) mengawasi perdagangan berjangka cryptocurrency.
Di beberapa negara, penggunaan cryptocurrency telah dilarang atau dibatasi. Negara-negara seperti Maroko,Bangladesh dan indonesia melarang penggunaan cryptocurrency dengan alasan kekhawatiran terkait kegiatan ilegal, risiko keuangan, atau pelanggaran terhadap hukum mata uang yang berlaku.