Proses leasing antar pihak perusahaan pemberi layanan leasing dengan konsumen atau kreditur kadang sering memanas, mungkin dikarenakan adanya tunggakan pembayaran uang tunggakan hingga proses penagihan yang sering menggunakan pihak ketiga atau debt collector.
Dan akhirnya pihak leasingpun melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan, lantas apabila mobil sudah disita apakah mobil ditarik leasing hutang lunas, benarkah?
Dihimbau kepada pihak pengkredit agar tidak gentar atau gegabah saat menghadapi debt collector.
Karena penarikan secara paksa tidak boleh sembarangan karena tertuang pada peraturan menteri keuangan No.130/PMK010/2012 tentang larangan penarikan kendaraan bermotor tanpa pendaftaran fidusia bagi perusahaan leasing.
Mobil Ditarik Leasing Hutang Lunas, Benarkah?
Sebenarnya proses penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus ada pendampingan dari pihak kepolisian serta harus dibuatkan sertifikat jaminan fidusia.
Jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda dimana hak kepemilikan masih menjadi pemilik benda tersebut.Baca Denda Keterlambatan Oto Kredit Mobil
Dalam proses leasing, misalkan Anda mengkredit mobil, pihak leasing akan membelikan mobil ke dealer untuk Anda.
Dan kepemilikan mobil masih menjadi pihak leasing dan akan pindah kepemilikan ke Anda apabila tagihan kredit sudah lunas. Jaminan fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Untuk pihak perusahaan jika perjanjian fidusia belum disahkan di notaris dan kantor pendaftaran fidusia maka pihak perusahaan tidak dapat melakukan eksekusi karena perjanjian fidusia belum sah secara hukum.
Dan tindakan merampas atau menyita barang yang dilakukan oleh pihak leasing termasuk kegiatan yang dapat terkena ancaman pidana.
Lantas bagaimana jika sudah terjadi kejadian mobil ditarik leasing hutang lunas, benarkah? Menurut kebanyakan cerita dari konsumen, biasanya pihak perusahaan leasing akan menahan mobil hingga konsumen membayar sejumlah uang sebagai tebusan.Baca Menghitung Pelunasan Kredit Mobil
Tapi tetap saja setelah itu, tetap harus membayar tagihan bulanan dan membayar dendanya. Tentu ini sangat merugikan pihak konsumen.
Karena untuk kendaraan yang disita akan dilelang dan biasanya hasil dari pelelangan belum dapat menutupi hutang yang ada ditambah biaya untuk penarikan itu sendiri.
Yang perlu diperhatikan bila hasil lelang dapat memenuhi bahkan melebihi jumlah hutang maka si konsumen bisa mendapatkan sisa dari kelebihannya.
Berbagai alasan dari konsumen mengajukan kredit mungkin sah-sah saja, namun yang perlu diperhatikan adalah pada perjanjian antara pihak leasing dan konsumen agar tidak terjadi salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Sering kita dengar berita tentang kasus kekerasan yang melibatkan pihak ketiga atau debt collector kepada konsumen.
Atau pemberhentian kendaraan secara tiba-tiba dan direbut paksa di tengah jalan. Perlunya pengetahuan tentang Undang Undang yang mengatur leasing agar tidak terjadi pergesekan antara pihak pemberi leasing dan konsumen.Baca Proses Pelunasan Kredit Mobil Sebelum Jatuh
Sekian artikel tentang pertanyaan mobil ditarik leasing hutang lunas, benarkah? Semoga menambah wawasan Anda.