Pinjaman online atau pinjol adalah salah satu layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Tidak semua pinjol beroperasi secara legal dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada banyak pinjol ilegal yang bermunculan dan melakukan praktik-praktik yang merugikan dan mengancam nasabahnya, seperti menetapkan bunga dan denda yang tidak wajar, menyalahgunakan data pribadi, hingga melakukan penagihan dengan cara-cara kasar dan tidak etis.
Jika Anda sudah terlanjur mengajukan pinjaman di pinjol ilegal dan merasa terancam oleh tindakan mereka, Anda tidak perlu takut atau diam saja.
Anda dapat melaporkan pinjol ilegal tersebut kepada pihak yang berwenang agar mendapatkan perlindungan dan penyelesaian masalah. Berikut ini adalah cara melaporkan pinjol legal yang mengancam:
Cara Melaporkan Pinjol Legal yang Mengancam
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan pinjol ilegal yang Anda gunakan, seperti:
- Nama dan identitas perusahaan pinjol
- Nomor telepon, email, atau media sosial yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pinjol
- Bukti transaksi pinjaman, seperti screenshot aplikasi, bukti transfer, atau rekaman pembicaraan
- Bukti ancaman atau teror yang dilakukan oleh pinjol, seperti pesan singkat, panggilan telepon, atau rekaman suara
Bukti-bukti ini akan sangat berguna untuk membantu proses penyelidikan dan penindakan terhadap pinjol ilegal.
Laporkan Pinjol Legal ke OJK
Setelah Anda memiliki bukti-bukti yang cukup, Anda dapat melaporkan pinjol ilegal tersebut ke OJK sebagai lembaga yang berwenang mengawasi dan mengatur layanan keuangan di Indonesia.
Baca juga : Aturan OJK Jika Gagal Bayar
Anda dapat melaporkan pinjol ilegal melalui beberapa cara, yaitu:
- Mengisi formulir pengaduan online di situs web OJK
- Mengirimkan email ke konsumen@ojk.go.id
- Menghubungi call center OJK di nomor 157
- Mendatangi kantor OJK terdekat
Dalam melaporkan pinjol ilegal, Anda harus menyertakan informasi dan bukti-bukti yang relevan, seperti nama dan identitas perusahaan pinjol, nomor rekening tujuan transfer, jumlah pinjaman dan bunga, serta bukti ancaman atau teror yang dialami.
Laporkan Pinjol ke Polisi
Selain melaporkan ke OJK, Anda juga dapat melaporkan pinjol ilegal tersebut ke polisi sebagai tindak lanjut dari pengaduan Anda.
Anda dapat mendatangi kantor polisi terdekat atau menghubungi call center polisi di nomor 110. Anda juga dapat melaporkan pinjol ilegal melalui aplikasi Polisi Kita yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.
Dalam melaporkan pinjol ilegal ke polisi, Anda harus menyampaikan kronologi kejadian secara lengkap dan jelas, serta menyertakan bukti-bukti yang mendukung, seperti bukti transaksi, bukti ancaman atau teror, serta identitas diri Anda.
Anda juga harus bersedia untuk memberikan keterangan lebih lanjut jika diminta oleh polisi.
Ikuti Proses Hukum
Setelah Anda melaporkan pinjol ilegal kepada OJK dan polisi, Anda harus bersabar dan menunggu proses hukum berjalan.
Baca juga : ini Aturan OJK Tentang Penagihan 90 Hari !
OJK akan melakukan verifikasi dan investigasi terhadap laporan Anda, serta melakukan pemblokiran terhadap akun atau situs web pinjol ilegal tersebut.
Polisi akan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pinjol ilegal, serta menjerat mereka dengan pasal-pasal yang sesuai, seperti penipuan, penggelapan, pencurian data pribadi, atau pemerasan.
Anda harus tetap kooperatif dan proaktif dalam mengikuti proses hukum ini, serta memberikan informasi dan bukti tambahan jika diperlukan.
Anda juga dapat meminta bantuan atau pendampingan dari pihak-pihak yang berkompeten, seperti pengacara, LSM, atau komunitas konsumen.
Apa yang harus dilakukan jika pinjol sudah sebar data?
Jika Anda mengalami penyebaran data pribadi oleh pinjol, Anda harus segera mengambil langkah-langkah berikut:
Baca juga : Aturan OJK tentang Jam Penagihan DC Pinjol dan Bank
- Laporkan kejadian tersebut ke OJK dan polisi, seperti yang sudah dijelaskan di artikel blog yang saya buat sebelumnya. Sertakan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pinjol telah melanggar aturan dan hak Anda sebagai nasabah.
- Blokir nomor telepon, email, atau media sosial yang digunakan oleh pinjol untuk menghubungi atau mengancam Anda. Jangan berikan informasi apapun kepada mereka, termasuk kode OTP atau password.
- Ganti password atau PIN yang Anda gunakan untuk akun-akun penting, seperti rekening bank, e-wallet, email, atau media sosial. Pastikan password atau PIN yang Anda buat sulit ditebak dan berbeda untuk setiap akun.
- Hapus aplikasi pinjol yang tidak terdaftar dan berizin di OJK dari smartphone Anda. Anda dapat mengecek daftar pinjol legal di situs web Cekfintech.id atau OJK.
- Jangan mudah tergiur dengan pinjaman online yang menawarkan bunga rendah, proses cepat, atau syarat mudah. Selalu cek legalitas dan reputasi pinjol sebelum mengajukan pinjaman.
Hukum pinjol sebar data
Tindakan sebar data oleh pinjol ilegal ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.Berikut ini adalah beberapa pasal hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pinjol ilegal yang sebar data:
Baca juga : Telat Bayar Akulaku Bisa Pinjam Lagi?
Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan memperoleh, menggunakan, mengubah, mentransfer, menghapus, menghilangkan, menyembunyikan, atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
Barang siapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 311 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
Jika tuduhan itu dilakukan dengan lisan atau tulisan di muka umum atau ditujukan kepada umum, maka pidana ditambah sepertiga.
Sebaiknya Hindari Pinjol Ilegal
Langkah terakhir dan terpenting yang harus Anda lakukan adalah menghindari pinjol ilegal di masa depan. Anda harus lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih layanan pinjaman online yang akan Anda gunakan.
Anda harus memastikan bahwa pinjol tersebut terdaftar dan berizin di OJK, serta memiliki reputasi dan ulasan yang baik dari para penggunanya.
Anda dapat mengecek legalitas pinjol dengan mengunjungi situs web Cekfintech.id yang merupakan portal resmi dari OJK untuk memberikan informasi tentang fintech yang terdaftar dan berizin.
Juga dapat mengecek daftar pinjol ilegal yang telah diblokir oleh OJK di situs web OJK atau media sosial resmi OJK.
Baca juga : Pengalaman Telat Bayar Shopee Paylater 2 Bulan
Selain itu, Anda juga harus lebih bijak dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan Anda. Anda harus mengajukan pinjaman online hanya jika benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan kemampuan Anda untuk membayar kembali.
Anda juga harus membaca dan memahami syarat dan ketentuan pinjaman secara cermat, serta membayar cicilan tepat waktu agar tidak terkena denda atau bunga tambahan.