Masa Tenggang Pegadaian Berapa Hari?

Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan di bawah negara atau BUMN yang menjadi solusi akan masalah perekonomian masyarakat Indonesia.

Pegadaian hadir mengatasi masalah tanpa masalah. Menggadaikan barang memang sudah menjadi tradisi masyarakat kita dari dulu. Namun pada saat menggadaikan barang tersebut pastinya ada jatuh tempo dan masa tenggang pegadaian.

Nah, sekarang ini akan kita bahas masa tenggang yang ditetapkan oleh pihak pegadaian. Masa tenggang berlaku setelah tanggal jatuh tempo terlewati dan nasabah belum bisa melunasi kewajibannya. Masa tenggang berlaku antara tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelelangan.

Para nasabah yang belum bisa melunasi tanggungannya setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan masa tenggang. Baca Pegadaian Tanggal Merah Buka atau Tutup

Masa Tenggang Pegadaian Berapa Hari

Jika anda ingin tahu, berikut ini mengenai ketentuan saat masa tenggang pegadaian dan juga konsekuensi yang ada.

  • Lamanya masa tenggang berlaku sejak nasabah atau pemberi gadai barang belum bisa melunasi tanggungannya yang berupa pembayaran pinjaman sampai jatuh tempo. Dengan begitu, pihak pegadaian selaku penerima gadai memberikan masa perpanjangan pelunasan, baik itu secara tunai maupun mencicil. Masa perpanjangan tersebut berlangsung selama 20 hari sejak tanggal jatuh tempo. Jika selama 20 hari tetap belum bisa melunasi, maka akan dilangsungkan pelelangan barang jaminan.
  • Kewajiban seorang nasabah pada saat masa tenggang berlangsung yaitu melunasi pinjaman. Kewajiban tersebut terdiri dari biaya pokok dan sewa modal atau bunga.
  • Konsekuensi yang terjadi setelah berakhirnya masa tenggang dan belum terlunasi, maka pihak pegadaian berhak untuk melelang barang gadai. Tujuan dari pelelangan tersebut adalah untuk melunasi kewajiban nasabah terhadap perum pegadaian, yang berupa biaya pokok, sewa modal, dan biaya lelang.

Sistematika pelelangan barang gadai dengan menjual barang tersebut di hadapan umum dan diharapkan bisa laku cepat. Baca Barang Tidak Ditebus di Pegadaian Bagaimana

Minimal harga pelelangan barang jaminan tersebut seharga kewajiban yang belum bisa dilunasi oleh nasabah yang bersangkutan.

Terdapat beberapa langkah, syarat, dan juga ketentuan yang berlaku pada saat proses perjanjian gadai dan pelelangan menjadi salah satu konsekuensi yang harus diterima oleh nasabah jika kewajibannya tidak bisa dipenuhi setelah masa tenggang berlangsung.

Jadi agar bisa menutupi kewajiban yang harus dilunasi oleh nasabah yang sudah melewati masa tenggang adalah dengan menerima konsekuensi dengan melelang barang jaminan tersebut.

Peraturan pemerintah yang resmi juga telah mengatur bagaimana mekanisme pelelangan barang gadai. Jadi sebisa mungkin bagi anda yang ingin menjalankan proses gadai di pegadaian harus sudah yakin bisa memenuhi kewajibannya sebelum masa tenggang, dan lebih bagus lagi sebelum jatuh tempo. Baca Denda Jatuh Tempo Pegadaian

Demikianlah informasi mengenai sistem yang dimiliki oleh pegadaian di mana masa tenggang pegadaian merupakan masa di mana kewajiban nasabah harus sudah terpenuhi sebelum barang masuk pelelangan untuk menutupi kewajiban nasabah tersebut.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top