Anda berencana untuk menggunakan jasa pegadaian? Jika iya, tentu anda ingin mempelajari lebih banyak mengenai ketentuan yang ada di pegadaian tersebut.
Salah satu informasi penting yang perlu kita ketahui tentunya adalah masa tenggang pegadaian.
Terkenal dengan slogannya yang menyerukan pengatasan masalah tanpa masalah, tentu banyak masyarakat yang memiliki keinginan untuk mencoba produk jasa yang disediakan oleh pegadaian ini.
Akan tetapi, bagi anda yang belum pernah mencoba atau sedang menggunakan jasa pegadaian tapi belum tahu mengenai adanya masa tenggang yang dapat dibebankan kepada anda, ada baiknya anda segera mempelajari mengenai hal tersebut. Jadi, apa dan berapakah lama masa tenggang tersebut?
Masa Tenggang Pegadaian dan Konsekuensinya
Perlu diketahui pegadaian tidaklah menyimpan barang gadai anda untuk selamanya. Di sini, mereka juga memiliki masa tenggang yang perlu diperhatikan oleh setiap pengguna jasa pegadaian.
Dalam hal ini masa tenggang akan dikenakan jika anda belum bisa melunasi kewajiban anda atau belum bisa melakukan pembayaran pinjaman hingga jatuh tempo. Baca Pegadaian Lewat Jatuh Tempo, Apa Barang Gadai Hilang?
Untuk lebih lengkapnya, mari kita lihat uraian ketentuan masa tenggang dari pegadaian berikut ini.
- Masa tenggang berlaku sejak pemberi gadai belum bisa melunasi pembayaran pinjaman sampai jatuh tempo yang ditentukan. Dalam hal ini, pihak pegadaian akan memberi tenggang waktu atau waktu tambahan untuk pemberi gadai meluasi kewajibannya baik secara tunai ataupun dengan mencicil.
- Masa tenggang pegadaian tersebut adalah 20 hari sejak jatuh tempo. Jadi, pemberi gadai bisa menggunakan waktu tersebut untuk meluasi apa yang sudah menjadi kewajibannya.
- Kewajiban pemberi gadai atau nasabah yang barang gadainya masuk waktu tenggang adalah untuk melunasi pembayaran yang diwajibkan. Dalam hal ini, kewajiban tersebut termasuk biaya pokok pinjaman serta bunga atau sewa modal.
- Jika nasabah tidak bisa melunasi kewajibannya hingga masa tenggang habis, maka barang yang digadaikan akan dilelang sesuai dengan pasal yang berlaku.
Setelah mengetahui masa tenggang serta konsekuensinya, anda mungkin bertanya-tanya mengenai sistem pelelangan dari barang tersebut.
Di sini, pegadaian akan melelang barang yang tidak ditebus di hadapan umum dengan tujuan agar barang tersebut segera laku untuk menutup kewajiban dari nasabah yang belum melunasi pembayaran pinjamannya.
Dalam hal ini, harga lelang tersebut minimal seharga pinjaman yang harus dilunasi oleh nasabah. Jikalau harga lelang yang didapat melebihi kewajibannya, maka uang sisa tersebut akan dikembalikan ke pemberi gadai.
Meskipun begitu, ada baiknya jika anda memiliki kewajiban di pegadaian untuk segera melunasinya sebelum atau saat jatuh tempo.
Hal tersebut dikarenakan pada masa tenggang, biaya yang perlu anda keluarkan untuk menebus barang yang anda gadaikan bisa jadi melonjak tajam. Baca Bunga Jika Telat Bayar Pegadaian
Maka, ada baiknya untuk segera melunasinya sebelum jatuh tempo. Demikianlah informasi mengenai masa tenggang pegadaian dan konsekuensinya.