Denda leasing merupakan sanksi yang dikenakan kepada peminjam saat terlambat membayarkan angsuran pinjaman. Ternyata denda leasing ini sudah diatur oleh perundang-undangan. Tujuan adanya regulasi terkait denda leasing ini ialah terjaganya hak kedua belah pihak, baik konsumen maupun perusahaan leasing.
Undang-undang yang mengatur tentang denda leasing ini ialah :
- Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF)
- Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
UUPK pada pasal 18 mencantumkan bahwa lembaga pembiayaan dilarang mencantumkan klausul pada akad kredit terkait pembebanan denda dan penyitaan objek jaminan fidusia. Apabila melanggar pasal 18 tersebut, lembaga pembiayaan bisa dikenakan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sanksi ini sendiri termuat pada pasal 62 UUPK. Pada UUPK juga dibahas bahwa dilarang memberikan kuasa membebankan hak jaminan akan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. Pada UUJF Pasal 5, disebutkan bahwa setiap pembebanan denda dengan jaminan fidusia haruslah dibuat dengan akta notaris dan statusnya adalah jaminan fidusia.
Kenyataan yang terjadi di lapangan ialah banyak pasal yang dilanggar dari UUPK dan UUJF ini. Pembebanan denda dengan jaminan fidusia tidak dibuatkan akta notaries sehingga tidak terdaftar, alias dilakukan di bawah tangan. Baca Jika Mobil Ditarik Leasing, Saya Harus Bagaimana?
Selain itu, perusahaan pembiayaan seharusnya tidak diperbolehkan melakukan eksekusi sendiri pada jaminan konsumen berupa kendaraan. Apalagi sampai menyuruh debt collector. Perusahaan pembiayaan juga tidak diperbolehkan penyitaan barang.
Sebagai konsumen atau seseorang yang hendak mengajukan kredit mobil atau motor, sangat penting untuk mengetahui regulasi terkait kredit yang hendak dijalaninya. Sebab dinamika kredit begitu luas. Dengan pengetahuan, hal-hal tidak inginkan itu bisa dihindari. Selain itu nasabah bisa mencari solusi yang tepat apabila mengalami masalah terkait penarikan leasing.
Solusi Penyelesaian Sengketa Kredit Kendaraan
Saat mengalami masalah kredit macet, menurut Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan, yakni :
- Musyawarah mufakat atau cara kekeluargaan
- Gugatan di pengadilan. Cara ini dapat ditempuh apabila debitur benar-benar sudah tidak mau bertanggungjawab dengan pembayaran kredit.
Cara Menghitung Denda Leasing
Denda leasing biasanya ialah sejumlah 0,5% dari jumlah angsuran dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan.
Jadi, semisal Pak Amri sudah telat membayar cicilan motor selama 10 hari. Jumlah angsuran Pak Amri per bulannya adalah Rp. 1 juta. Ketika denda yang dikenakan adalah sebesar 0,5% per harinya, jumlah denda yang harus dibayarkan Pak Amri adalah Rp. 50.000 .Baca Cara Menghapus Denda di Leasing Dengan Mudah
Angka tersebut diperoleh dari perhitungan ini :
Denda = (Besar denda : 100) x Jumlah angsuran x jumlah hari telat bayar
= (0,5% : 100) x Rp. 1.000.000 x 10
= Rp. 50.000
Jadi jumlah denda yang ditanggung Pak Amri selama 10 hari ialah Rp 50.000,-.
Cara Meringankan Denda Leasing
Kerap kali, denda yang ditetapkan leasing tidak wajar persentasenya dengan harga kendaraan yang dibeli. Bukan kejadian pertama bahwa konsumen tidak bisa memiliki BPKB kendaraan karena belum melunasi hutang denda. Namun ternyata ada cara meringankan denda leasing yang bisa dicoba.
Cara tersebut ialah dengan meminta bantuan Komnas PKPU (Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha). Beberapa kasus seperti Burip Santoso dari Kabupaten Probolinggo yang belum dapat mengambil BPKB padahal telah genap membayar angsuran selama 36 bulan, namun terbebani denda sebesar 1,7 juta.
Untuk meringankan denda tersebut, Komnas PKPU dapat menggunakan beberapa kalur yakni mediasi, arbitrase, maupun jalur itigasi. Dalam kasus Burip Santoso, Komnas PKPU mengirim surat permohonan kepada pimpinan leasing untuk mengurangi denda nasabah. Akhirnya, leasing bersedia mengurangi denda mencapai 80% sehingga denda yang awalnya 1,7 juta menjadi Rp. 350.000,- saja.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan solusi itu ialah, jumlah denda yang kelewat tinggi dibandingkan dengan jumlah pinjaman, serta kenyataan bahwa nasabah sudah melunasi seluruh kewajibannya. Namun, jika denda masih dalam kisaran wajar, maka tentu nasabah harus melunasinya. Baca Cara Menghapus Denda di Leasing Dengan Mudah
Mengetahui hal ini, sangat penting bagi nasabah untuk merencanakan keuangannya baik-baik sebelum memutuskan mengambil kredit di leasing maupun di bank. Jika tidak hati-hati, maka financial pribadi atau bahkan keluarga bisa saja bermasalah.