Sertifikat tanah, rumah maupun kendaraan adalah surat-surat berharga yang dapat juga dijadikan agunan saat mengajukan pinjaman. Banyak bank yang menawarkan kredit dengan jaminan sertifikat ini, salah satunya adalah Bank Sinarmas. Kredit ini disebut dengan Kredit Mikro.
Kredit mikro di Bank Sinarmas adalah kredit yang disalurkan guna mendukung setiap aktivitas usaha anda baik berupa modal kerja maupun investasi sarana pendukung usaha dengan menggunakan sertifikat sebagai agunan. Kredit mikro terdiri dari dua jenis, yakni:
-
Simas KUK
Merupakan kredit usaha dengan plafond 50 – 500 juta, tenor 6 – 60 bulan, bunga 0.9 – 1,25 % flat p.m.
-
Simas UKM
Merupakan kredit usaha dengan plafond > 500 juta – 2 milyar, tenor 6 bulan – 84 bulan, bunga 15 – 17 % p.a. Baca Berapa Limit Transfer ATM Sinarmas ke Bank Lain
Keunggulan yang dimiliki, antara lain:
- Kemudahan dalam proses (cukup anda menelepon ke kantor cabang, maka petugas akan menjemput berkas anda).
- Persetujuan atas kredit relatif cepat (3 harikerja).
- Kepastianbunga yang kompetitif.
- Polapembayaran bisa term loan/demand loan/PRK untuk plafond tertentu dan bisa dibayar melalui transfer antar bank.
- Kantor layanan kredit mikro tersebar di beberapa kantor fungsional/KCP/Cabang Bank Sinarmas.
- Bisa mengajukan atas nama perorangan atau badan hukum/usaha sesuai fitur produk.
- Bisa dilakukan top up sesuai kebutuhan dan ketentuan.
Kriteria calon debitur pada kredit mikro ini, yakni:
- Berusia minimal 21 tahun.
- Usia calon nasabah saat pelunasan adalah 55 tahun untuk karyawan swasta dan 60 tahun untuk kalangan professional dan wirausaha.
- Memiliki penghasilan tetap, melampirkan slip gaji.
- Mampu mengangsur tiap bulan.
- Masa kerja karyawan minimal 2 tahun, surat keterangan dari kantor.
Cara mendaftar cukup mudah, calon debitur hanya perlu mengajukan aplikasi melalui website atau langsung datang ke kantor cabang bank Sinarmas terdekat. Di samping itu, calon debitur diwajibkan untuk membuka rekening tabungan di bank Sinarmas. Dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP suami/istri.
- Fotokopi KK dan surat nikah/cerai dan/atau surat kematian.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi SIUP/TDP/SKDU (untuk plafond tertentu).
- Fotokopi mutasi rekening tabungan (untuk plafond tertentu).
- Fotokopi buku tabungan Sinarmas.
- Fotokopi bukti kepemilikan jaminan (BPKB, SHM, SHGB, SHMASRS).
Untuk sementara pengajuan kredit mikro Bank Sinarmas baru bisa dilayani di seluruh Kantor Fungsional/KCP/Cabang Bank Sinarmas yang ada layanan kredit mikronya seperti Sumatera, Jabodetabek, Jawa, Bali, Mataram, Makassar, Balikpapan. Baca Masa Aktif Kartu ATM Sinarmas Berapa Tahun
Tarif dan Biaya dalam Kredit Bank Sinarmas Jaminan Sertifikat
Dalam kredit, tentu ada tarif atau biaya yang perlu dibayarkan. Berikut adalah tabel yang menjelaskan tentang tarif atau biaya dalam kredit mikro :
Keterangan | Besarnya |
Provisi Produk | Simas KUK 1% |
Simas UKM 1% | |
Biaya Admin | Simas KUK Rp 200.000 s.d.Rp 2.000.000 |
Simas UKM Rp 200.000 s.d.Rp 2.000.000 | |
Asuransi | Sesuai rate asuransi rekanan |
Notaris | Sesuai rate notaries rekanan |
Keterangan :
- Biaya provisi merupakan biaya balas jasa kepada bank karena telah disetujui pengajuan kreditnya
- Biaya admin merupakan biaya yang digunakan untuk operasional pengurusan kredit
- Biaya asuransi merupakan biaya premi untuk perlindungan nasabah dalam kredit
- Biaya notaries merupakan biaya yang dikenakan karena telah menggunakan jasa notaries pada penandatanganan akad kredit
Tabel Angsuran Kredit Jaminan Sertifikat Bank Sinarmas
Saat mengajukan kredit, sangat penting pula untuk mengetahui simulasi kredit atau angsuran yang akan dibayarkan. Berikut adalah tabel angsuran kredit jaminan sertifikat dari Bank Sinarmas :
Baca Update Syarat Pinjaman Jaminan BPKB Sinarmas
Dana Cair | Tenor | |||
6 Bulan | 12 bulan | 18 bulan | 24 bulan | |
1.500.000 | 397.000 | |||
2.000.000 | 493.000 | |||
2.500.000 | 589.000 | |||
3.000.000 | 685.000 | 372.000 | ||
3.500.000 | 781.000 | 424.000 | ||
4.000.000 | 876.000 | 476.000 | 357.000 | |
4.500.000 | 972.000 | 529.000 | 397.000 | |
5.000.000 | 1.058.000 | 581.000 | 436.000 | 351.000 |
5.500.000 | 1.164.000 | 633.000 | 475.000 | 383.000 |
6.000.000 | 1.260.000 | 685.000 | 514.000 | 414.000 |
6.500.000 | 1.356.000 | 737.000 | 554.000 | 446.000 |
7.000.000 | 1.451.000 | 789.000 | 593.000 | 478.000 |
7.500.000 | 1.547.000 | 841.000 | 632.000 | 509.000 |
8.000.000 | 1.643.000 | 893.000 | 672.000 | 541.000 |
8.500.000 | 1.739.000 | 945.000 | 711.000 | 573.000 |
9.000.000 | 1.835.000 | 997.000 | 750.000 | 604.000 |
9.500.000 | 1.930.000 | 1.049.000 | 789.000 | 636.000 |
10.000.000 | 2.026.000 | 1.101.000 | 829.000 | 667.000 |