Jatuh tempo merupakan tanggal dimana nasabah harus membayar angsuran tiap bulannya di lembaga pemberi kredit. Nah, bagaimana dengan sistem jatuh tempo di Pegadaian? Apakah sama dengan lembaga pemberi pinjaman yang lainnya?
Tanggal jatuh tempo di Pegadaian terjadi pada tanggal yang sama tiap bulannya. Tanggal jatuh tempo ini terdapat pada perjanjian pegadaian. Nasabah pegadaian wajib membayarkan angsuran pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan. Jika pembayaran melebihi tanggal jatuh tempo, maka nasabah dianggap terlambat membayar angsuran. Dengan begitu, nasabah akan dikenai denda.
Namun, bagaimana apabila tanggal jatuh tempo adalah pada hari libur? Berdasarkan situs resminya, pada kasus tersebut maka pembayaran angsuran dilakukan sebelum jatuh tempo. Karena hari libur masuk ke dalam perhitungan Pegadaian, meski outlet Pegadaian tidak melayani transaksi pada hari libur.
Ketika jatuh tempo adalah hari libur dan pembayaran dilakukan keesokan harinya, maka nasabah akan dikenakan denda keterlambatan. Dengan begitu, nasabah mesti mencermati tanggal jatuh tempo setiap bulannya.
Keterlambatan atau penunggakan pembayaran angsuran tidak dapat dianggap sepele. Di Pegadaian, keterlambatan atau penunggakan angsuran selama 30 hari akan berdampak pada pelelangan barang gadai. Sebelum dilelang, biasanya pihak Pegadaian akan mengirimkan pemberitahuan kepada nasabah melalui SMS, telepon, ataupun surat pemberitahuan.
Pelelangan dilaksanakan di kantor Pegadaian terkait dan diberitahukan jadwalnya secara umum. Untuk menghindari pelelangan, nasabah dapat memperpanjang masa gadai dengan membayarkan sewa modal. Perpanjangan masa gadai ini dapat dilakukan di 2 tempat, yakni di outlet Pegadaian dan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital.Baca Tutorial Lengkap Beli Emas di Pegadaian Pemula
Pegadaian Digital ini merupakan layanan Pegadaian yang bisa diakses melalui web atau mobile. Selain perpanjangan masa gadai ada banyak manfaat yang dapat diperoleh saat menggunakan Pegadaian Digital. Contohnya, nasabah dapat mengecek simulasi gadai atau mengajukan kredit secara online. Berikut adalah informasi rinci mengenai fitur-fitur yang dapat dimanfaatkan di aplikasi Pegadaian Digital :
- Gadai Tabungan Emas
- Gadai Online
- Pembelian Emas di Tabungan Emas
- Pengajuan Kreasi atau Krasida, yakni pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
- Pembayaran transaksi Pegadaian
- Penjualan, transfer maupun cetak emas
- Informasi mengenai harga beli dan harga jual emas terupdate
- Simulasi kredit di Pegadaian
- Informasi lengkap mengenai produk Pegadaian (pinjaman, tabungan, taksiran, titipan, cetak emas, dan lain-lain)
- Pencarian outlet Pegadaian yang ada di sekitar pengguna
- Portofolio,
- Pembayaran tagihan listrik, pulsa, air minum hingga tiket kereta
- dan lain-lain.
Jenis-jenis Pinjaman di Pegadaian
Berikut adalah jenis produk pinjaman yang tersedia di Pegadaian : Baca Harga Penaksiran Laptop Gadai Di Pegadaian
- KCA (Kredit Cepat dan Aman)
KCA merupakan kredit dengan sistem gadai yang bisa digunakan untuk keperluan konsumtif maupun produktif. Barang yang dapat digadaikan di KCA ini antara lain perhiasan emas, mobil, emas batangan, laptop, sepeda motor, handphone, serta barang elektronik lainnya.
Jangka waktu pinjaman KCA ini adalah 4 bulan. Jika nasabah ingin memperpanjang masa pinjaman, maka dapat membayar sewa modal atau membayar angsuran sebagian uang yang dipinjam. Jumlah pinjaman yang dapat diperoleh di KCA adalah mulai Rp.50.000 hingga Rp 500 juta.
- Krasida
Krasida merupakan pinjaman yang ditujukan pada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang ada di Indonesia. Barang yang dapat diagunkan di Krasida ini adalah perhiasan emas maupun kendaraan bermotor.
Jumlah pinjaman yang dapat diperoleh di Krasida adalah Rp 1 juta – Rp 250 juta. Pinjaman itu dapat dikembalikan dalam waktu 6 – 24 bulan. UMKM yang dapat mengajukan kredit ini adalah yang layak dan sudah berjalan minimal 1 tahun.Baca Resiko Jika Barang Anda Tidak Ditebus di Pegadaian
- Kreasi
Kreasi juga merupakan pinjaman yang diberikan kepada UKM (Usaha Kecil dan Menengah). Tetapi sistem pinjaman yang diberlakukan adalah fidusia. Artinya barang agunan yakni sepeda motor dapat digunakan oleh nasabah, hanya BPKB yang akan ditahan oleh pihak Pegadaian.
Jumlah pinjaman yang dapat diperoleh adalah Rp 1 juta – Rp 200 juta dan dapat dikembalikan dalam waktu 12 – 36 bulan.