Jika Telat Bayar Pegadaian, Apa Bunga Denda Satu Bulan Penuh?

Telat Bayar Pegadaian – Mungkin banyak yang bertanya bagaimana nasib kita apabila kita telat bayar pegadaian, karena memang itulah yang sering kali dikhawatirkan oleh banyak orang yang menggadai barang berharganya di Pegadaian.

Menurut kami bagi anda yang memang ingin menggadai barang berharga seperti emas ataupun BPKB kendaraan bermotor sebaiknya mencari dulu referensi dan informasi yang lengkap mengenai hal tersebut.

Dengan demikian anda bisa lebih tenang dan tidak mengkhawatirkan hal yang sebenarnya sudah diatur oleh Pegadaian dengan acuan dari pemerintah karena memang Pegadaian adalah lembaga milik pemerintah atau BUMN.

Jadi pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai peraturan Pegadaian mengenai telat pembayaran setelah jatuh tempo.

Peraturan Mengenai Telat Bayar Pegadaian

Memang di masyarakat Indonesia sekarang ini sudah cukup berkembang pemahaman bahwa gadai barang di pegadaian itu aman dan juga lebih mudah, meskipun masih ada orang yang lebih nyaman dan lebih tenang untuk mengajukan kredit di bank. Baca Membuka Tabungan Emas Pegadaian

Padahal menurut kami Pegadaian memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dari pada bank kebanyakan, karena ini merupakan lembaga pemerintah yang sudah pasti dijamin langsung oleh pemerintah Indonesia.

Dengan demikian sudah pasti regulasi dan peraturan yang diberlakukan oleh Pegadaian ini akan lebih ramah kepada masyarakat Indonesia secara luas.

Ditambah lagi barang berharga yang bisa digadai di Pegadaian ini sudah beragam tidak hanya emas saja, bahkan BPKB kendaraan pun bisa digadaikan.

Lalu bagaimana sih aturan yang diberlakukan oleh pihak Pegadaian apabila ada orang yang menggadaikan barang dan kemudian telat bayar Pegadaian hingga melewati masa jatuh temponya?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa masa jatuh tempo itu merupakan kesepakatan dari pihak Pegadaian dengan orang yang menggadaikan barang. Baca Gadai Emas Tanpa Surat

Di mana untuk masa berlaku gadainya adalah maksimal 4 bulan dan bisa diperpanjang tentunya dengan membayar biaya administrasi ditambah biaya sewa modal yang tarifnya per 15 hari.

Namun perlu diwaspadai bahwa di Pegadaian ada masa jatuh tempo dan masa tenggang, apabila ingin barang anda kembali maka lunasilah sebelum masa tenggang berakhir.

Bagi anda yang melakukan gadai di Pegadaian baik emas maupun BPKB kendaraan bermotor sebaiknya memperhatikan dengan cermat tanggal jatuh tempo dan kemudian hitung masa tenggang yang biasanya mencapai 2 minggu.

Apabila anda tidak memperpanjang masa jatuh tempo maka akan ada denda yang harus dibayar yaitu 0,75% per 15 hari dari tanggal jatuh tempo dan membayar biaya administrasi 2,25% dari pinjaman.

Jadi sebaiknya bila yakin untuk tidak bisa melunasinya tepat waktu sebaiknya memperpanjang masa jatuh temponya untuk menghindari biaya yang lebih besar lagi. Baca Cara Gadai Emas Antam Di Pegadaian

Jadi demikianlah peraturan dari Pegadaian yang mengatur apabila sampai tidak bisa melunasi tepat waktu atau telat bayar pegadaian.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top