Mungkin banyak yang mengalami barang tidak ditebus di pegadaian. Memang jika anda sudah mempercayakan pegadaian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, terdapat berbagai macam resiko yang harus ditanggung sebagai pihak nasabah atau pemberi gadai.
Banyak resiko yang harus dipikirkan terlebih dulu sebelum melakukan proses gadai di pegadaian. Adapun resiko saat melakukan proses gadai adalah membayar bunga bulanan.
Namun bagaimana jika barang tidak bisa ditebus tentu menjadi permasalahan tersendiri saat anda sedang melakukan proses gadai, dan biasanya banyak dikhawatirkan oleh orang yang masih awam atau belum pernah menggadaikan barang berharganya.
Memang bagi orang awam akan sangat membingungkan jika belum mengenal sistem yang diberlakukan di kantor pegadaian. Baca Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian
Jika Barang Tidak Ditebus di Pegadaian Bagaimana??
Kalau memang anda khawatir akan bunga yang ditetapkan oleh pihak pegadaian konvensional, anda bisa bergabung dengan pegadaian yang berbasis syariah. Namun itu untuk permasalahan lain. Sekarang ini mari kita bahas bagaimana jika barang tidak ditebus di pegadaian.
Hal ini berkaitan dengan proses gadai yang akan anda lakukan. Jika anda ingin menggadaikan barang berharga, contohnya emas, anda terlebih dulu harus menyertakan data diri semacam KTP.
Lalu lanjut ke tahap selanjutnya yaitu anda disuruh untuk mengisi data kelengkapan seperti jenis barang yang akan digadaikan.
Emas sebagai barang gadai juga harus dilengkapi dengan surat kelengkapan seperti beratnya yang akan mempengaruhi nilai emas itu nantinya. Baca Jadwal Libur Pegadaian
Jika proses tersebut terlewati dengan lancar, maka anda akan mendapatkan surat pegadaian seperti kuitansi. Dalam surat tersebut terdapat nilai harga jual emas pada saat anda melakukan gadai dan juga terdapat kisaran dana pinjaman.
Lalu yang menjadi hal terpenting dalam surat tersebut adalah tanggal jatuh tempo atau bisa disebut kapan anda harus bisa melunasi dan menebus emas tersebut. Ada juga orang yang melupakan barang jaminannya di pegadaian saat jatuh tempo dan mengakibatkan barang hangus.
Maksudnya adalah barang jaminan tersebut tidak bisa diambil kembali, kecuali anda membelinya kembali saat barang tersebut tengah dilelang.
Jika sudah begitu maka anda akan merasa rugi karena anda harus membeli lewat pelelangan jika ingin mendapatkan barang anda kembali. Anda bisa saja menebusnya tepat waktu agar kejadian tersebut tidak terjadi.
Namun masih ada keringanan jika anda belum mampu melunasi tepat waktu. Anda akan diberi tenggang waktu 2 Minggu untuk melunasinya, dan jika tetap tidak bisa maka sudah waktunya anda merelakan barang tersebut. Baca Pegadaian Tanggal Merah Buka atau Tutup
Jadi jangan sepelekan tanggal jatuh tempo. Sebisa mungkin lunasilah barang anda tepat waktu. Menutupi kebutuhan ekonomi dengan menggadaikan barang memang sudah menjadi tradisi turun-temurun.
Jadi jika barang tidak ditebus di pegadaian maka barang tersebut akan hangus dan masuk ke pelelangan.