Isi Hukum Perjanjian Polis Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran merupakan jenis pertanggungan yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis untuk resiko seperti kebakaran, petir maupun ledakan, kerugian akibat asap hingga kejatuhan pesawat terbang.

Isi perjanjian polis atau surat kesepakatan asuransi kebakaran umumnya meliputi :

  1. Jenis resiko yang dijamin

Pada bagian ini, dijelaskan tentang resiko kebakaran apa saja yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jenis kebakaran yang dijamin oleh perusahaan asuransi adalah kebakaran yang ditimbulkan oleh kelalaian tertanggung atau pihak ketiga.

Pada resiko petir, perusahaan asuransi akan menanggung kerusakan pada barang-barang yang terbakar akibat petir tersebut. Pada resiko ledakan, pertanggungan diberikan untuk mengganti kerugian aibat ledakan pada bejana. Sementara, pada resiko kejatuhan pesawat terbang, perusahaan asuransi akan mengganti pada benda yang mengalami benturan fisik dengan pesawat.

  1. Pengecualian resiko

Pada bagian ini, disebutkan resiko-resiko apa saja yang tidak akan ditanggung oleh perusahaan pada asuransi kebakaran.

  1. Barang yang ditanggung

Pada bagian ini, disebutkan mengenai objek yang ditanggung dalam asuransi kebakaran.

  1. Pengecualian barang yang dapat ditanggung

Selain adanya pengecualian resiko, dalam polis ini perusahaan asuransi juga menetapkan objek-objek yang tidak akan ditanggung meski mengalami kerusakan akibat kebakaran.

  1. Pemegang polis

Pada polis asuransi kebakaran, tertera informasi mengenai pemegang polis.

  1. Definisi

Pada semua jenis polis, pasti ada bagian Definisi. Bagian ini bertujuan untuk menjelaskan istilah yang kerap digunakan pada polis asuransi, sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran oleh pemegang polis. Baca Update Pinjaman Bank BRI Jaminan BPKB Mobil

Apabila pemegang polis mengalami kebingungan tentang suatu istilah dalam polis, maka dapat mengecek pengertian istilah tersebut pada bagian ini.

  1. Syarat Umum

Syarat umum merupakan bagian pada polis yang menerangkan tentang kewajiban tertanggung dan ketentuan umum dalam pelaksanaan asuransi.

Kewajiban tertanggung yang dimaksud adalah seperti kewajiban untuk mengungkapkan hal yang sebenarnya terjadi pada saat klaim asuransi, kewajiban untuk membayarkan premi, hingga kewajiban untuk memberitahu perusahaan apabila terjadi perubahan pada objek yang diasuransikan.

Sementara ketentuan umum yang dimaksud adalah mengenai perhitungan nilai pertanggungan, pengembalian premi, hingga tata cara penyelesaian apabila terjadi perselisihan.

  1. Penutup

Pada bagian terakhir polis terdapat bagian penutup, yang menyatakan tentang masa berlaku polis dan rujukan hukum polis asuransi kebakaran.

Resiko yang Tidak Ditanggung oleh Asuransi Kebakaran

Kebakaran adalah bencana yang selain menimbulkan kerugian harta benda, juga memakan korban jiwa. Baca 5 Kelebihan Asuransi Mobil All Risk Sinarmas

Resiko kebakaran dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi, namun ada beberapa kondisi yang menyebabkan perusahaan asuransi tidak mau menanggung resiko kebakaran tersebut. Kondisi yang dimaksud antara lain :

  1. Kerugian harta benda terjadi akibat pencurian pada saat maupun pasca kebakaran
  2. Kebakaran terjadi akibat unsur kesengajaan dari tertanggung, baik itu merupakan perintah maupun dilakukan sendiri oleh tertanggung
  3. Kebakaran terjadi pada hutan, semak-semak, alang-alang serta gambut
  4. Kebakaran terjadi pada berbagai macam bahan peledak
  5. Kebakaran terjadi akibat reaksi nuklir
  6. Kerusakan akibat gempa bumi, letusan gunung berapi maupun tsunami
  7. Berbagai jenis gangguan usaha

Ada pula beberapa resiko yang umumnya tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi, namun dapat dipertanggungkan, asal pemegang polis melakukan perluasan resiko.

Ketika melakukan perluasan resiko, secara otomatis premi asuransi menjadi lebih mahal. Adapun resiko yang dapat diikutkan dalam perluasan resiko adalah :

  1. Kerusuhan, pengalangan bekerja, pemogokan, huru-hara, perbuatan jahat, pembangkitan rakyat, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, kekuatan militer, pemberontakan, perang saudara, invasi, perang dan pemusuhan, terorisme, makar, penjarahan hingga sabotase.
  2. Asap industri, tertabrak kendaraan, banjir, tanah longsor, angin topan, genangan air, hingga badai

Tentang Asuransi Kebakaran

Jika memiliki asuransi kebakaran, ketika terjadi resiko sesuai pada polis, maka pemegang polis hendaknya lekas melakukan pelaporan kepada perusahaan asuransi. Biasanya, perusahaan asuransi menetapkan batas waktu maksimal mengenai klaim asuransi. Baca Apa Fungsi Polis Asuransi

Sehingga, apabila pemegang polis tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan, hak pertanggungan kerugian tersebut bisa hilang. Hak pertanggungan ganti rugi juga bisa dihapuskan apabila pemegang polis ternyata tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top