Sertifikat rumah masih atas nama orang tua, namun anda ingin menggadaikannya bisakah? Mungkin pertanyaan ini adalah pertanyaan yang paling banyak muncul dari masyarakat. Seringkali memang sertifikat rumah yang kita miliki adalah sertifikat rumah yang diwariskan dari orang tua, sehingga belum berubah menjadi kepemilikan anda sebelum balik nama.
Hal ini tentu membuat banyak orang penasaran mengenai kemungkinan untuk mendapatkan pinjaman dana dengan menggadai sertifikat rumah atas nama orang tua. Ternyata hal ini bisa dilakukan dengan catatan orang tua harus menandatangani surat kuasa mengetahui bahwa sertifikat rumah digunakan untuk jaminan gadai. Artinya orang tua harus masih hidup saat pengajuan pinjaman dilakukan.
Bagaimana jika orang tua anda sudah meninggal dan anda ingin mengajukan sertifikat rumah yang masih atas nama orang tua ini menjadi jaminan pinjaman? Tentunya prosedur gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal ini tidak lagi sama dengan prosedur sebelumnya.
Tidak ada surat kuasa mengetahui bahwa sertifikat rumah digunakan untuk jaminan gadai, karena orang tua sudah tidak lagi ada untuk menandatanganinya. Artinya, untuk dapat mengajukan gadai sertifikat rumah tersebut maka anda harus melakukan proses balik nama terlebih dahulu.
Hal ini mungkin terdengar merepotkan untuk anda, tidak hanya prosedur gadai sertifikat rumah yang sudah repot ditambah lagi anda harus melalui prosedur balik nama sertifikat rumah. Apakah sulit untuk melakukannya? Baca Kalau Jaminan Sertifikat 1 Hektar Di bank BRI ,Cairnya Berapa Ya?
Jawabannya sama sekali tidak. Anda hanya perlu mengetahui apa saja prosedur balik nama yang harus dilalui tersebut dan langsung melanjutkan ke proses peminjaman dana dengan jaminan. Ikuti penjelasan berikut ini untuk membantu anda memahami bagaimana gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal lalu dibalik nama dapat dilakukan.
Prosedur Gadai Sertifikat Rumah atas Nama Orang Tua dengan Balik Nama
Tentu jika sertifikat rumah atas nama orang tua anda sudah dibalik nama, prosedur gadai akan menjadi lebih mudah dan sama seperti prosedur umumnya. Jadi tentu tidak lagi membingungkan untuk anda, sehingga lebih baik anda mengetahui mengenai prosedur membalik namanya dahulu.
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus anda lengkapi untuk dapat membalik nama sertifikat rumah atas nama orang tua ke nama anda sendiri. Berikut ini penjelasannya: Baca Berkas Apa Saja Untuk Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian
Syarat:
- Sertifikat rumah yang asli
- SPPT PBB dan bukti bayarnya pada tahun terakhir
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), fotokopi
- Surat Keterangan Kematian orang tua, fotokopi
- Surat Keterangan Waris (SKW), fotokopi
Prosedur:
Jadi jika seluruh syarat yang disebutkan di atas sudah anda lengkapi, maka berikut ini prosedur yang anda harus lalui untuk dapat kembali nama sertifikat rumah atas nama orang tua anda ke nama anda. Ikuti panduan berikut ini dan segera proses balik nama agar anda dapat menggadaikan sertifikat atas nama anda sendiri.
- Pertama, anda harus menggunakan jasa notaris PPAT untuk membuat proses balik nama ini sah secara hukum. Sampaikan bahwa anda ingin mengubah sertifikat atas nama orang tua menjadi nama anda.
- Jika anda bukanlah anak satu-satunya sebagai ahli waris, maka anda perlu membuat SKW dari saudara anda untuk menjadi dokumen yang diperlukan dalam balik nama.
- Selain itu, anda pun perlu menyiapkan berkas-berkas lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Bawa seluruh berkas tersebut ke notaris anda.
- Pastikan juga untuk membawa surat keterangan kematian yang membuktikan memang orang tua anda sudah meninggal, dan anda menjadi ahli warisnya.
- Terakhir, notaris akan memroses surat yang menyatakan bahwa anda sebagai pemilik rumah yang baru sah secara hukum. Surat ini kemudian menjadi bukti untuk mengeluarkan sertifikat rumah baru atas nama anda.
Itulah tadi penjelasan mengenai prosedur gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal, namun dengan melakukan proses balik nama terlebih dahulu. Jadi dengan melalui berbagai proses yang disebutkan di atas. Baca Ini Batas Umur Pengajuan Pinjaman Di BRI Jaminan Sertifikat
Kini sertifikat rumah sudah atas nama anda dan siap untuk anda ajukan menjadi jaminan gadai mendapatkan pinjaman dana. Semoga proses pengajuan pinjaman dana ada dapat selesai dengan cepat dan tanpa masalah yang berarti. Selamat mencoba!