Apakah Anda pernah mengalami kesulitan membayar pinjaman online? Apakah Anda merasa tertekan oleh penagih utang yang terus menerus menghubungi Anda? Apakah Anda tahu bahwa ada aturan OJK yang mengatur tentang penagihan 90 hari?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk fintech lending atau pinjaman online.
OJK telah menerbitkan beberapa peraturan yang berkaitan dengan penagihan utang oleh penyelenggara fintech lending.
Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014
Salah satunya adalah Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda yang dikenakan kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Sanksi administratif berupa denda ini merupakan salah satu bentuk pungutan oleh OJK yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Baca Juga : Apakah Easycash Punya Nomor WA
Salah satu pelaku usaha jasa keuangan yang terkena dampak dari peraturan ini adalah penyelenggara fintech lending.
Penyelenggara fintech lending adalah perusahaan yang menyediakan layanan pinjaman online melalui platform digital, seperti aplikasi atau website.
Penyelenggara fintech lending harus mematuhi peraturan OJK tentang penagihan 90 hari, yaitu:
- Penyelenggara fintech lending hanya boleh menagih utang kepada peminjam maksimal 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Hanya boleh mengenakan denda maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
- Tidak boleh melakukan penagihan secara langsung kepada peminjam setelah melewati batas waktu 90 hari.
- Harus melaporkan peminjam yang tidak membayar utang ke OJK dan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam peminjam.
Tujuan dari aturan OJK tentang penagihan 90 hari ini adalah untuk melindungi hak dan kepentingan peminjam, serta mencegah praktik penagihan yang tidak etis, seperti intimidasi, ancaman, atau pelecehan.
Aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas penyelenggara fintech lending, serta menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan.
Baca Juga : Cara Bayar Easy Cash Lewat Livin Mandiri
Apa yang Harus Dilakukan Peminjam?
Jika Anda adalah salah satu peminjam online yang mengalami kesulitan membayar utang, ada beberapa hal yang harus Anda lakukan, yaitu:
Berkomunikasi dengan baik dengan penyelenggara fintech lending
Jika Anda tidak bisa membayar utang sesuai dengan jadwal angsuran, segera hubungi penyelenggara fintech lending dan minta keringanan atau restrukturisasi pinjaman.
Jangan menghindari atau memblokir nomor telepon penagih utang, karena hal ini akan memperburuk situasi Anda.
Membayar utang sesuai dengan kemampuan Anda
Jika Anda sudah mendapatkan keringanan atau restrukturisasi pinjaman, usahakan untuk membayar utang sesuai dengan kesepakatan baru.
Jangan menambah utang baru dengan mengambil pinjaman online lainnya, karena hal ini akan membuat Anda terjerat dalam lingkaran hutang yang semakin besar.
Baca Juga : Easy Cash Telat Bayar 2 Hari Segini Dendanya
Mengetahui hak dan kewajiban Anda sebagai peminjam
Anda memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan tentang pinjaman online yang Anda ambil, termasuk bunga, biaya, denda, dan syarat-syarat lainnya.
Memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika Anda merasa dirugikan oleh penyelenggara fintech lending.
Namun, Anda juga memiliki kewajiban untuk membayar utang sesuai dengan perjanjian yang telah Anda setujui, serta menghormati dan menghargai penagih utang yang melakukan tugasnya secara profesional.
Melaporkan penyelenggara fintech lending yang melanggar aturan OJK
Jika Anda merasa bahwa penyelenggara fintech lending telah melanggar aturan OJK tentang penagihan 90 hari, seperti menagih utang lebih dari 90 hari.
Mengenakan denda lebih dari 100% dari total pokok pinjaman, atau melakukan penagihan yang tidak etis, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke OJK melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti call center, email, atau website.
Baca Juga : Berapa Limit Pinjaman Pertama di Easy Cash?
Kesimpulan
Aturan OJK tentang penagihan 90 hari adalah salah satu peraturan yang mengatur tentang penagihan utang oleh penyelenggara fintech lending.
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan peminjam, serta mencegah praktik penagihan yang tidak etis.
Peminjam online harus mengetahui dan mematuhi aturan ini, serta berkomunikasi dengan baik dengan penyelenggara fintech lending jika mengalami kesulitan membayar utang.