Kredit BPR Jaminan Sertifikat – Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat atau BPR untuk perseorangan atau usaha kecil dan menengah, ada prosedur yang harus diikuti dengan baik.
Anda bisa menjaminkan berbagai sertifikat, seperti sertifikat rumah, sertifikat tanah, dan BPKB motor atau mobil.
BPR jaminan sertifikat rumah, siapkan jaminan dan dokumen ini akan dibahas sebagai berikut:
- Pinjaman Uang dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Rumah yang Anda tinggali bisa Anda gunakan sebagai jaminan ketika ingin meminjam uang di Bank Perkreditan Rakyat atau BPR, asalkan rumah tersebut merupakan milik Anda dengan menyertakan bukti berupa Sertifikat Hak Milik atau SHM. Baca Bunga Pinjaman Bank Bpr
Dokumen yang harus Anda siapkan untuk jaminan sertifikat rumah adalah rumah atas nama sendiri atau pemohon, rumah yang Anda jaminkan harus memiliki akses jalan masuk berupa jalan umum yang dapat dilewati oleh kendaraan.
Selain itu, lokasi rumah tidak berdekatan dengan sungai dan makam atau kuburan, karena lokasi seperti ini akan memberikan nilai tambah pada pengajuan pinjaman yang Anda ajukan.
Fotokopi identitas diri berupa KTP atau Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dari si pemohon juga diperlukan.
Untuk lebih detailnya Anda bisa menghubungi atau datang langsung ke kantor Bank Perkreditan Rakyat agar Anda mengetahui secara rinci dokumen apa saja yang harus dibawa dengan menjaminkan sertifikat rumah.
- Pinjaman Uang dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Kredit BPR jaminan sertifikat, siapkan jaminan dan dokumen ini tidak jauh berbeda dari pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Baca Mengajukan Pinjaman Bank DKI
Anda hanya harus menyiapkan dokumen berupa sertifikat tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik atau SHM atas nama pemohon.
Jika tanah yang Anda jaminkan belum memiliki Sertifikat Hak Milik, maka Anda bisa melampirkan akta jual beli tanah tersebut.
Persyaratan lainnya sama seperti dengan jaminan sertifikat rumah, berupa fotokopi identitas diri pemohon dan lainnya.
Kedua sertifikat di atas, yaitu sertifikat rumah dan tanah dapat Anda jaminkan ke Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai perkembangan usaha kecil dan menengah yang Anda miliki atau sebagai pinjaman perseorangan.
Jika persyaratan atau dokumen yang telah Anda sertakan telah lengkap, maka dana pinjaman akan cepat dicairkan. Akan tetapi sebelum dicairkan, biasanya akan dilakukan survei terlebih dahulu oleh tim survei Bank Perkreditan Rakyat.
Survei ini bertujuan agar tidak ada kebohongan yang ditutupi oleh si pemohon dan untuk menyatakan layak atau tidaknya si pemohon diberikan pinjaman uang.
Kredit BPR jaminan sertifikat rumah, siapkan jaminan dan dokumen ini dapat menjadi informasi penting bagi Anda. Baca Syarat Pinjaman Uang di BPR
Untuk lebih jelasnya Anda bisa mendatangi langsung ke kantor BPR atau Bank Perkreditan Rakyat, agar Anda mengetahui lebih detail tentang dokumen apa saja yang harus Anda lampirkan.