Hukum Tabungan Emas Pegadaian – Sebagai masyarakat urban, Anda tentu sudah mengenal berbagai macam hal yang dapat dijadikan sebagai barang investasi. Ketika Anda ingin menabung, Anda pun bisa menabung banyak hal.
Tak hanya uang, Anda pun bisa menabung emas. Namun, mungkin ada beberapa di antara Anda pembaca yang merasa ragu mengenai hukum tabungan emas yang saat ini tengah gencar ditawarkan oleh salah satu perusahaan plat merah yakni Pegadaian.
Pegadaian memberikan layanan jual beli emas, bahkan tabungan emas dengan harga yang sangat terjangkau yakni mulai RP. 5000 saja untuk 0.01 gram emas.
Nah, mungkin ada banyak orang yang merasa ragu dengan hukum tabungan ini dalam Islam. Untuk mengetahuinya mari kita simak penjelasan di bawah ini. baca Masa Tenggang Pegadaian Berapa Hari?
Hukum Tabungan Emas Pegadaian Menurut Islam
Sebelum membahas mengenai hukum tabungan emas yang ada di Pegadaian, lebih baik Anda mengetahui apa yang disebut dengan tabungan emas yang ada di Pegadaian dan bagaimana prosedurnya.
Pegadaian memberikan layanan yang sangat murah dan tentunya mudah bagi nasabah yang ingin memiliki emas dengan cepat. Baca Cara Menghitung Bunga Pegadaian
Tak hanya cepat, layanan tabungan emas yang ditawarkan oleh Pegadaian tentu sangat mudah dilakukan prosedurnya sehingga Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang Anda butuhkan. Ini dia hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai tabungan emas.
- Tabungan emas di Pegadaian dapat diperoleh melalui cara tunai dan kredit. Pertama, jika Anda melakukan transaksi tunai, maka Anda akan memperoleh emas dengan bobot yang sesuai dengan uang yang Anda miliki pada saat itu. Selanjutnya, ada pula cara kredit. Jadi, Anda akan mencicil emas yang Anda inginkan sehingga ketika Anda sudah melunasinya Anda akan memperoleh barang yang Anda inginkan.
- Ada pula yang menyaakan bahwa proses tabungan emas tidak menyertakan barang asli berupa emas batangan, namun hanya surat yang menerangkan kepemilikan emas dengan berat sesuai yang Anda bayarkan di awal.
- Di Pegadaian, Anda akan memperoleh layanan buyback, yang artinya ketika Anda ingin menjual emas Anda maka Anda bisa memperoleh harga yang sesuai dengan harga terbaru, bukan harga pada saat Anda menjual emas batangan Anda.
Dari beberapa hal yang telah disebutkan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Pegadaian tidak langsung memberikan barang yang langsung dapat dibawa pulang melainkan berupa surat.
Nah, dalam agama Islam, Anda hanya diperbolehkan menjual atau membeli emas secara tunai. Jadi, ketika Anda menggunakan sistem kredit maka Anda termasuk tengah melakukan kegiatan yang bersangkutan dengan riba. Baca Pinjam Uang Di Pegadaian Tanpa Jaminan, Bisakah??
Hal ini juga berlaku ketika Anda menjual emas sesuai yang tertera pada surat kepemilikan dengan harga yang lebih mahal yang berarti hal ini juga masuk dalam hal riba. Demikianlah informasi mengenai hukum tabungan emas, allahu a’lam.