UPDATE TERBARU Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Lain, Bisakah

Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Lain – Seperti yang sudah diketahui bahwa menggadaikan sertifikat atas nama orang lain tidak bisa dilakukan. Hal ini dikarenakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti munculkan perkara hukum dan sebagainya.

Karena itulah jika Anda ingin meminjam uang pada bank sebaiknya menggunakan aset yang memang atas nama Anda sendiri agar proses pencairannya mudah dan cepat.

Namun demikian masih banyak saja masyarakat yang datang ke bank untuk menggadaikan sertifikat tanah atau rumah atas nama orang lain.

Ketidaktahuan masyarakat membuat proses pengajuan pinjaman akan terhambat yang tentunya akan berpengaruh pada kebutuhan keuangan Anda yang juga akan terhambat. Baca Cara Menggadaikan Ijazah Di Pegadaian

Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Lain, Bisakah??

Ada hal lain yang juga dapat menyebabkan pengajuan kredit Anda ditolak seperti :

  1. Rumah yang Anda jadikan jaminan berada di kawasan banjir atau juga rawan bencana alam lainnya seperti gunung meletus dan sejenisnya.
  2. Posisi atau letak rumah merupakan tusuk sate apalagi jika gadai sertifikat atas nama orang lain. Sebenarnya hal ini berhubungan erat dengan mitos saja, sebab banyak orang yang percaya bahwa rumah tusuk sate adalah rumah yang dianggap pembawa sial.
  3. Rumah yang dekat dengan SUTET juga menjadi penghalang gagalnya pengajuan pinjaman Anda. Hal ini dikarenakan rumah yang berada di bawah sambungan ekstra tegangan tinggi sangat beresiko hingga dapat berdampak pada gangguan kesehatan. Dan banyak juga masyarakat yang tidak ingin memiliki rumah di daerah tersebut.
  4. Lokasi rumah merupakan bekas pembunuhan sebab akan memberikan kesan yang menakutkan bagi penghuni baru jika rumah tersebut disita bank dan kemudian dijual.
  5. Hunian yang dekat dengan area pemakaman juga sulit untuk dijadikan jaminan karena kesan yang seram selain itu pula air resapannya juga menjadi tercemar dengan proses pembusukan yang dihasilkan tubuh manusia.
  6. Rumah yang Anda jaminkan merupakan bangunan tua meskipun bangunan tersebut cukup terawat. Sebab bangunan tua merupakan bangunan dengan nilai ekonomis yang rendah. Berbeda dengan rumah yang memiliki nilai sejarah.
  7. Bangunan yang tidak terawat dengan baik juga menghambat proses penggadaian. Sebab bangunan yang rusak memiliki nilai ekonomi yang rendah dan banyak orang yang tidak ingin membelinya sebab membeli rumah tersebut maka harus mengeluarkan biaya lagi untuk renovasi.
  8. Fasilitas dalam rumah yang tidak terawat bahkan rusak juga menjadi kendala dalam proses pengajuan pinjaman. Fasilitas tersebut seperti MCK, sakelar, kran, sambungan listrik dan sebagainya.
  9. Rumah berada di jalan yang sempit seperti gang tentunya menjadi pertimbangan pihak bank untuk menyetujuinya. Sebab banyak masyarakat yang enggan untuk membeli rumah di gang sempit tersebut.

Baca : Gadai Sertifikat Rumah Di Bank Syariah

Karena itulah jika Anda memiliki hunian yang seperti di atas maka pertimbangkan lebih jauh lagi atau memilih bank yang bersedia menerima jaminan tersebut sekalipun sertifikat atas nama orang lain yang kemudian mengubah nama pemilik terlebih dahulu.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top