Contoh Surat Kuasa Jaminan Sertifikat Tanah

Contoh Surat Kuasa Jaminan Sertifikat Tanah – Apakah anda berniat untuk melakukan pinjaman ke bank? Apabila iya tentu saja salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah dengan memiliki jaminan pinjaman seperti sertifikat tanah misalnya.

Bagi anda yang menggunakan sertifikat tanah atas nama orang lain, tentu saja surat kuasa jaminan sertifikat tanah akan sangat diperlukan.

Dengan adanya surat kuasa ini akan ada landasan hukum penggunaan sertifikat tanah bukan milik sendiri untuk digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank tertentu. Kemudian, jangan lupa juga pahami beberapa hal berikut saat membuat surat kuasa yang dimaksud.

Bagi yang ingin meminjam dana ke bank dan menggunakan sertifikat tanah orang lain sebagai jaminan, pastinya pembuatan surat kuasa jaminan sertifikat tanah adalah hal yang penting.

Namun ada baiknya anda jangan asal membuat surat kuasa ini agar nantinya proses peminjaman dana di bank bisa berjalan sesuai rencana.

Contoh Surat Kuasa Jaminan Sertifikat Tanah

                           SURAT KUASA 

Kami masing-masing yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama   : Susanto

Umur    : 55 Tahun

Alamat  : Jl Pasundan No. XX

Bahwa saya memberikan kuasa kepada Saudari kami yang bernama :

Nama  :  Udin
Umur   : 44 tahun
Alamat : Jl. Kasturi No. XXX

Untuk penggunaan / pemakaian sertifikat tanah / rumah sebagai jaminan peminjaman uang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Demikian Surat Kuasa ini saya buat dengan pikiran yang sehat tanpa ada bujukan dan tanpa dipengaruhi oleh siapapun juga dan dapat dipertanggung jawabkan.

Samarinda, 20 September 2005

Saksi-Saksi,                    Yang Menerima               Yang Memberi Kuasa,

1. ……………….                Udin                                Susanto

2. ………………
                                     Mengetahui,
KETUA RT. 123

 

Maka dari itu, berikut ada beberapa hal yang harus anda pahami saat membuat sebuah surat kuasa yang akan digunakan sebagai jaminan pinjaman dana.Baca Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BRI

  1. Nama yang akan memberi kuasa dan diberi kuasa

Tentu saja siapa yang akan memberi kuasa dan juga yang akan diberi kuasa jelas harus ada dalam surat kuasa tersebut.

Tidak hanya nama saja, biodata seperti tempat tanggal lahir, alamat hingga nomor telepon jika memang diperlukan pun harus dicantumkan dalam surat kuasa tersebut. Dengan begitu akan jelas siapa yang memberikan kuasa dan yang diberikan kuasa.

  1. Pernyataan kuasa

Selain itu, pernyataan kuasa yang dilakukan oleh pihak pemberi kuasa terhadap pihak yang akan diberi kuasa pun harus jelas sehingga nantinya surat kuasa tersebut tidak membingungkan pihak bank atau orang lain yang membacanya. Baca Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Lain, Bisakah

Biasanya pernyataan tersebut ditulis setelah biodata pemberi kuasa dan sebelum nama yang akan diberi kuasa.

  1. Kalimat penutup

Jangan lupa juga untuk menyertakan kalimat penutup yang menyatakan bahwa pembuatan surat kuasa adalah bukan paksaan dan lainnya agar nantinya tidak terjadi masalah setelah pembuatan surat kuasa tersebut.

  1. Tanda tangan kedua belah pihak dan saksi

Kemudian kedua belah pihak yaitu pemberi dan penerima kuasa harus menandatangani surat kuasa di atas meterai yang telah disediakan. Tidak lupa ada juga tanda tangan saksi yang menguatkan dibuatnya surat kuasa tersebut.

Apabila semua proses telah selesai, anda pun kini bisa menyerahkannya kepada pihak bank yang dipilih. Dengan adanya surat pernyataan ini tentu saja peminjaman dana ke bank menjadi semakin mudah meskipun anda memberikan jaminan sertifikat atas nama orang lain. Baca Proses Pinjaman Tunai Jaminan Sertifikat Rumah

Selain itu surat kuasa jaminan sertifikat tanah ini pun memiliki payung hukum yang jelas sehingga nantinya tidak akan ada masalah mengenai peminjaman dan juga sertifikat yang menjadi jaminan tersebut.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top