Cara Tarik Tunai ATM Sinarmas Bagi Pemula

Tarik tunai ATM sudah menjadi kegiatan sehari-hari bagi masyarakat, tidak hanya orang dewasa, saat ini pelajar juga sudah bisa melakukan penarikan tunai di ATM.

Salah satu bank yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah Bank Sinarmas. Lalu, bagaimanakah cara penarikan tunai ATM di Bank Sinarmas untuk pemula?

Berikut adalah langkah penarikan tunai ATM Sinarmas :

  1. Masukkan kartu ATM Sinarmas pada slot ATM yang telah tersedia
  2. Pilih bahasa yang diinginkan selama menggunakan ATM
  3. Masukkan pin ATM anda
  4. Pilih atau ketikkan nominal uang yang hendak ditarik
  5. Pilih “Benar”, jika nominal yang ada sesuai dengan keinginan
  6. Uang akan keluar dari mesin ATM
  7. Apabila tidak ada lagi transaksi yang hendak dilakukan, maka tekan cancel
  8. Ambil kartu ATM
  9. Simpan kartu ATM beserta uang ke dompet atau tempat yang aman

Biaya Tarik Tunai

Penarikan tunai ialah kegiatan mengambil uang di rekening melalui mesin ATM. Berikut adalah informasi biaya tarik tunai Bank Sinarmas :

NoTarik TunaiKeteranganBiaya
1ATM Bank SinarmasBebas biaya
2ALTO, ATM Bersama dan PrimaTabungan Simas DiamondBebas biaya
Tabungan Sinarmas lainnya:

Saldo efektif sebelum transaksi < Rp 5 juta

Saldo efektif sebelum transfer ≥ Rp 5 juta

 

 

Rp 7500,-

 

Bebas biaya

 

3MEPSRp. 20.000,-
4VisaLokalRp. 25.000,-
InternasionalRp. 25.000, + selisih kurs
5UnionPayLokalRp. 25.000,-
InternasionalRp. 20.000, + selisih kurs

Biaya Cek Informasi Saldo

            Saat mengecek informasi saldo, nasabah akan dikenakan biaya khususnya jika melakukan pengecekan menggunakan ATM selain Bank Sinarmas.

Biaya yang dikenakan saat cek saldo di ATM ALTO, ATM Bersama dan Prima ialah Rp 5000,-. Sementara Biaya pengecekan saldo di Visa dan UnionPay ialah Rp 6000,-.

Biaya Transfer Bank Sinarmas

Menurut website resminya, transfer Bank Sinarmas ke bank lain dikenakan biaya sejumlah Rp 7500,-. Sementara transaksi antar nasabah Bank Sinarmas di ATM Bank Sinarmas tidak dikenakan biaya, alias gratis.

Biaya Transaksi Gagal di Bank Sinarmas

Perlu diketahui bahwa ketika nasabah melakukan transaksi dan gagal, maka bisa saja dikenakan biaya. Yang dimaksud dengan transaksi gagal disini ialah : a) Salah PIN, b) Transaksi memakai kartu yang terblokir karena salah PIN sampai 3 kali, c) Saldo tidak mencukupi untuk melakukan transaksi, d) Transaksi yang dilakukan melampaui limit yang ditentukan.

Berapakah biayanya? Simak informasi biaya transfer gagal Bank Sinarmas berikut ini :

NoTransaksi GagalBiaya
1Di mesin ATM Bank Sinarmas (khusus untuk transaksi transfer antar bank)Rp. 5000,-
2Di mesin ATM Bank lain, jaringan Prima, ATM Alto, ATM Bersama dan MEPSRp. 5000,-
3Di mesin EDC Jaringan lokalBebas biaya
4Transaksi ATM di Mesin ATM/EDC Jaringan Visa dan UnionPayRp. 6000,-
5Transaksi EDC atau Debit di Mesin ATM/EDC Jaringan Visa dan UnionPayRp. 2000,-

Biaya Sanggahan Transaksi

            Biaya Sanggahan Transaksi adalah biaya-biaya yang dikenakan pada kondisi ketika terdapat transaksi yang tidak dilakukan oleh nasabah dan nasabah hendak meralatnya. Berikut adalah biaya sanggahan yang diberlakukan di Bank Sinarmas :

Baca juga:

NoSanggahan Transaksi Biaya
1Di mesin EDC Jaringan LokalBiaya Dispute Handling FeeRp. 50.000,-
ArbitraseRp. 1.000.000,-
ComplianceRp. 1.000.000,-
2Di mesin EDC Jaringan VisaBiaya Dispute Handling FeeRp. 50.000,-
Arbitrase$500
Compliance$500
3Di mesin EDC Jaringan UnionPayBiaya Dispute Handling FeeBebas biaya
ArbitraseCNY3.000
ComplianceCNY3.000

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberlakuan biaya transaksi ini adalah :

  • Biaya akan dikenakan kepada nasabah apabila ternyata transaksi itu terbukti benar
  • Arbitrase terjadi jika tidak ada kesepakatan di antara 2 pihak yang berselisih
  • Compliance merupakan sanggahan transaksi yang tidak ada dalam peraturan chargeback di Jaringan EDC Lokal, Visa serta UnionPay
  • Biaya arbitrase serta compliance pada Jaringan Visa dan UnionPay akan dikonversi ke mata uang Rupiah dan disesuaikan dengan kurs yang berlaku
BAGIKAN

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top