Cara Menghitung Perpanjang Gadai Emas Pegadaian

Gadai emas adalah salah satu layanan yang ditawarkan oleh Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan dana cepat dengan jaminan emas, baik batangan maupun perhiasan.

Memiliki jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari yang dapat diperpanjang berkali-kali dengan membayar sewa modal atau bunga saja.

Sewa modal atau bunga gadai emas di Pegadaian adalah biaya yang dikenakan setiap 15 hari dari uang pinjaman yang didapatkan oleh nasabah. Besarnya sewa modal atau bunga gadai emas di Pegadaian berkisar antara 1% hingga 1,2% per 15 hari.

Berapa Kali Perpanjangan Gadai Emas di Pegadaian?

Nasabah dapat memperpanjang gadai emas di Pegadaian sebanyak 2 kali. Jangka waktu perpanjangan masing-masing adalah 120 hari. Jadi, total jangka waktu gadai yang dapat diperoleh nasabah adalah 360 hari (1 tahun).

Cara Menghitung Perpanjang Gadai Emas Pegadaian

Berikut ini adalah ketentuan perpanjangan gadai emas di Pegadaian:

  • Nasabah dapat melakukan perpanjangan gadai hingga 1 hari sebelum jatuh tempo.
  • Jika nasabah tidak melakukan perpanjangan gadai sebelum jatuh tempo, maka jaminan akan dilelang.
  • Biaya perpanjangan gadai adalah sebesar 1% dari nilai pinjaman.

Untuk melakukan perpanjangan gadai emas di Pegadaian, nasabah dapat melakukannya secara langsung di outlet Pegadaian atau melalui Pegadaian Digital.

Menghitung Perpanjang Gadai Emas Pegadaian

Untuk menghitung perpanjang gadai emas di Pegadaian, Anda perlu mengetahui beberapa hal, yaitu:

  1. Uang pinjaman atau jumlah uang yang Anda terima saat menggadaikan emas
  2. Biaya administrasi atau biaya yang dikenakan saat melakukan gadai atau perpanjang gadai
  3. Sewa modal atau bunga gadai emas per 15 hari
  4. Jumlah hari yang ingin Anda perpanjang gadai

Rumus Menghitung Perpanjang Gadai Emas di Pegadaian

Perpanjang gadai = (Uang pinjaman x Sewa modal x Jumlah hari / 15) + Biaya administrasi

Contoh:

Anda menggadaikan emas seberat 10 gram dengan harga Rp 10 juta. Anda ingin memperpanjang gadai selama 60 hari. Biaya administrasi adalah Rp 40.000 dan sewa modal adalah 1,15% per 15 hari.

Perpanjang gadai = (Rp 10.000.000 x 1,15% x 60 / 15) + Rp 40.000 Perpanjang gadai = (Rp 115.000 x 4) + Rp 40.000 Perpanjang gadai = Rp 500.000

Jadi, Anda harus membayar Rp 500.000 untuk memperpanjang gadai emas selama 60 hari.

Minimal Gadai Emas di Pegadaian

Besaran minimal gadai emas di Pegadaian adalah sebesar Rp50.000,00. Besaran ini berlaku untuk semua jenis emas, baik perhiasan maupun batangan.

Berikut ini adalah ketentuan gadai emas di Pegadaian:

  • Emas yang dapat digadaikan adalah emas murni dengan kadar minimal 60%.
  • Emas yang digadaikan harus dalam kondisi baik dan tidak rusak.
  • Nasabah harus menyerahkan identitas diri berupa KTP atau SIM.

Baca Juga : Melihat Grafik Tabungan Emas Pegadaian Jual VS Beli Update

Untuk mengajukan gadai emas di Pegadaian, nasabah dapat melakukannya secara langsung di outlet Pegadaian atau melalui Pegadaian Digital.

Langkah-Langkah Gadai Emas di Pegadaian

  1. Datang ke outlet Pegadaian atau buka aplikasi Pegadaian Digital.
  2. Tunjukkan identitas diri.
  3. Serahkan emas yang akan digadaikan.
  4. Pilih jangka waktu gadai.
  5. Bayar biaya administrasi dan sewa modal.
  6. Terima Surat Bukti Gadai (SBG).

Setelah melakukan gadai emas, nasabah dapat mengambil uang tunai di outlet Pegadaian atau melalui transfer bank.

Harga Taksiran Emas di Pegadaian

Taksiran emas di Pegadaian didasarkan pada harga emas spot yang berlaku di pasar pada saat itu. Spot adalah harga emas yang berlaku di bursa logam mulia, seperti London Bullion Market Association (LBMA).

Baca Juga : Saldo Tabungan Emas Pegadaian Hilang Saya Harus Bagaimana?

Berikut ini adalah cara menghitung harga taksiran emas di Pegadaian:

Harga taksiran = Berat emas x Harga emas spot x 70%

Misalnya, harga emas spot pada hari ini adalah Rp940.000,00 per gram. Jika Anda menggadaikan emas seberat 10 gram, maka harga taksiran emas Anda adalah:

Harga taksiran = 10 gram x Rp940.000,00 x 70% = Rp658.000,00 . Jadi, Anda akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp658.000,00 dari Pegadaian.

Selain harga emas spot, harga taksiran emas di Pegadaian juga dipengaruhi oleh beberapa faktor lain, seperti:

  • Kadar emas
  • Kondisi emas
  • Jenis emas

Baca Juga : Berapa Persen Perpanjang Gadai di Pegadaian?

Emas dengan kadar yang lebih tinggi akan memiliki harga taksiran yang lebih tinggi. Emas yang dalam kondisi baik dan tidak rusak juga akan memiliki harga taksiran yang lebih tinggi.

Jenis emas juga dapat mempengaruhi harga taksiran. Emas batangan umumnya memiliki harga taksiran yang lebih tinggi daripada perhiasan emas.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top