Denda biasa dikenakan kepada nasabah di leasing ketika telat membayarkan angsuran. Nominal denda di tiap leasing tentu berbeda-beda. Namun hal yang sama ialah, denda leasing dihitung per hari. Dengan begitu, nominal denda keterlambatan leasing termasuk tinggi, apalagi mengingat jumlah pinjaman yang relatif kecil.
Apakah denda leasing dapat dihapus? Hingga saat ini, belum ada informasi terkait hal tersebut. Tentu sangat sulit atau bahkan tidak mungkin menghapuskan denda keterlambatan angsuran. Namun, jangan khawatir, karena ternyata ada cara untuk meringankan denda leasing.
Cara tersebut ialah dengan meminta bantuan Komnas PKPU (Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha). Beberapa kasus seperti Burip Santoso dari Kabupaten Probolinggo yang belum dapat mengambil BPKB padahal telah genap membayar angsuran selama 36 bulan, namun terbebani denda sebesar 1,7 juta.
Untuk meringankan denda tersebut, Komnas PKPU dapat menggunakan beberapa kalur yakni mediasi, arbitrase, maupun jalur itigasi. Dalam kasus Burip Santoso, Komnas PKPU mengirim surat permohonan kepada pimpinan leasing untuk mengurangi denda nasabah.
Akhirnya, leasing bersedia mengurangi denda mencapai 80% sehingga denda yang awalnya 1,7 juta menjadi Rp. 350.000,- saja.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan solusi itu ialah, jumlah denda yang kelewat tinggi dibandingkan dengan jumlah pinjaman, serta kenyataan bahwa nasabah sudah melunasi seluruh kewajibannya. Namun, jika denda masih dalam kisaran wajar, maka tentu nasabah harus melunasinya.
Mengetahui hal ini, sangat penting bagi nasabah untuk merencanakan keuangannya baik-baik sebelum memutuskan mengambil kredit di leasing maupun di bank. Jika tidak hati-hati, maka financial pribadi atau bahkan keluarga bisa saja bermasalah. Baca Jika Mobil Ditarik Leasing, Saya Harus Bagaimana?
Contoh Simulasi Penghitungan Denda di Leasing
Sebelum mengambil kredit, seseorang seharusnya wajib mengetahui seluk beluk dari kegiatan kredit tersebut. Diantaranya termasuk tata cara penghitungan denda.
Dengan begitu, nasabah bisa memperkirakan sendiri berapa kira-kira denda yang akan diterapkan kepadanya. Untuk mengetahui tata cara penghitungan denda di leasing, simaklah informasi berikut ini :
Jadi, semisal Pak Amri sudah telat membayar cicilan motor selama 10 hari. Jumlah angsuran Pak Amri per bulannya adalah Rp. 1 juta. Ketika denda yang dikenakan adalah sebesar 0,5% per harinya, jumlah denda yang harus dibayarkan Pak Amri adalah Rp. 50.000
Angka tersebut diperoleh dari perhitungan ini :
Denda = (Besar denda : 100) x Jumlah angsuran x jumlah hari telat bayar
= (0,5% : 100) x Rp. 1.000.000 x 10
= Rp. 50.000
Jadi jumlah denda yang ditanggung Pak Amri selama 10 hari ialah Rp 50.000,-. Perlu diketahui bahwa jumlah denda sangat tergantung pada persentase denda, jumlah angsuran serta lama keterlambatan. Baca Terlambat Bayar Cicilan Mobil, Apakah Mobil Di Sita Leasing?
Undang-undang tentang Denda Kredit
Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur tentang regulasi denda kredit yakni pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK, Undang-undang Perlindungan Konsumen dan POJK tahun 2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam berbagai undang-undang tersebut telah diatur tentang besaran denda kredit di leasing sampai dengan tata cara penangihan denda kredit itu.
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, denda keterlambatan seharusnya tidak mencapai 0,5%, namun sayangnya masih banyak perusahaan pembiayaan yang belum mematuhi hal ini. Sementara itu, dalam tata cara pembayaran sanksi denda itu diatur bahwa pembayaran sanksi paling lama ialah 30 hari kerja setelah turunnya surat sanksi administratif.
Pembayaran sanksi denda itu dapat dilakukan lewat debet rekening giro bank umum. Sedangkan bunga yang dikenakan pada keterlambatan pembayaran paling sedikit adalah 2% dan maksimal 48% dari jumlah sanksi denda.
Jika nasabah tidak kunjung membayarkan denda sampai 30 hari, maka OJK akan memberikan surat teguran pertama, hingga kedua. Jika sampai teguran kedua nasabah belum membayarkannya, maka nasabah akan dikenakan sanksi administratif tambahan berupa peringatan tertulis, pembatalan persetujuan pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha. Baca Update Syarat Pinjaman Jaminan BPKB Sinarmas
Nah, apabila kemudian nasabah tidak menunaikan kewajibannya ini hingga dalam waktu 1 tahun, maka OJK akan mengkategorikan sanksi ini sebagai piutang macet. Jika hal ini sudah terjadi, maka urusan akan dilimpahkan kepada PUPN (Panitia Urusan Piutan Negara).