Cara Mengetahui Klaim BPJS Sudah Cair Uang Masuk

BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu lembaga yang memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia.

Salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang bertujuan untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Uang tunai tersebut berasal dari iuran yang dibayarkan oleh peserta dan pemberi kerja setiap bulan. Iuran tersebut akan terkumpul menjadi saldo JHT yang bisa ditarik atau diklaim oleh peserta sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana cara mengetahui klaim BPJS sudah cair atau belum? Apakah harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau menunggu telepon dari petugas?

Cara Mengetahui Klaim BPJS Sudah Cair Uang Masuk

Ternyata, ada cara yang lebih mudah dan praktis untuk melacak status klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Mengecek Status Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, Anda bisa mengecek status klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online juga.

Cara mengecek status klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs Lacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking .
  2. Masukkan nomor KPJ atau NIK dan klik “Lacak Klaim Saya”.
  3. Lihat status klaim BPJS Ketenagakerjaan yang ditampilkan di layar. Status klaim BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

Baca Juga : Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif

  • Pengajuan: Berarti klaim Anda sudah diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan dan sedang dalam proses verifikasi data.
  • Verifikasi: Klaim Anda sudah diverifikasi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan dan sedang dalam proses validasi data.
  • Validasi: Sudah divalidasi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan dan sedang dalam proses persetujuan pembayaran.
  • Persetujuan: berarti klaim Anda sudah disetujui oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan dan sedang dalam proses pembayaran.
  • Pembayaran: Sudah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke rekening Anda.

Jika status klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah berwarna hijau pada tahap pembayaran, berarti klaim BPJS sudah cair dan Anda bisa mengecek saldo rekening Anda.

Keuntungan dan Kerugian Mengajukan dan Mengecek Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Mengajukan dan mengecek klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online memiliki beberapa keuntungan dan kerugian, yaitu:

Baca Juga : Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online

Keuntungan:

  • Praktis dan mudah, karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  • Cepat dan efisien, karena proses pengajuan dan pengecekan klaim BPJS Ketenagakerjaan hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.
  • Aman dan transparan, karena data dan dokumen yang dikirimkan melalui situs Lapak Asik dan Lacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan terjamin kerahasiaannya dan bisa dilacak perkembangannya.

Kerugian:

  • Membutuhkan koneksi internet yang stabil dan kuota yang cukup, karena situs Lapak Asik dan Lacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan menggunakan sistem online.
  • Membutuhkan perangkat yang mendukung, seperti smartphone, tablet, laptop, atau komputer, karena situs Lapak Asik dan Lacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diakses melalui telepon biasa atau SMS.
  • Membutuhkan kesabaran dan ketelitian, karena situs Lapak Asik dan Lacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan mungkin mengalami gangguan atau error saat diakses, atau dokumen yang diunggah mungkin tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga : Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif

Kesimpulan

Cara mengetahui klaim BPJS sudah cair atau belum secara online adalah dengan mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui situs Lapak Asik dan mengecek status klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui situs Lacak Klaim. Cara ini memiliki keuntungan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan sebelum dilakukan.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top