Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.

Salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Tahukah Anda bahwa Anda juga bisa mencairkan sebagian saldo JHT Anda sebelum usia pensiun?

Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online

Ya, Anda bisa mencairkan BPJS 10 persen atau bahkan 30 persen dari total saldo JHT Anda dengan syarat dan ketentuan tertentu. Lalu, apa saja syarat dan cara mencairkan BPJS 10 persen? Simak ulasan berikut ini.

Baca juga : 5 Alasan Kenapa Pengajuan KSM Mandiri Ditolak

Syarat Mencairkan BPJS 10 Persen

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo JHT-nya jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Masih aktif bekerja di perusahaan
  2. Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun
  3. Pencairan saldo JHT hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta
  4. Pencairan saldo JHT maksimal 10 persen dari total saldo untuk persiapan usia pensiun

Selain itu, peserta juga bisa mencairkan BPJS 30 persen dari total saldo JHT-nya jika ingin membeli atau membangun rumah pertama.

Syaratnya adalah peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dan belum memiliki rumah sebelumnya.

Cara Mencairkan BPJS 10 Persen

Jika Anda sudah memenuhi syarat untuk mencairkan BPJS, Anda bisa mengajukan klaim secara online maupun offline. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

Baca juga : 10 Pinjaman Online 5 Menit Cair Mudah

Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Login dengan menggunakan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan dan kata sandi Anda
  • Pilih menu “Layanan Online” dan klik “Klaim”
  • Pilih jenis klaim “JHT” dan pilih alasan klaim “Persiapan Usia Pensiun”
  • Isi formulir klaim dengan data diri dan rekening bank Anda
  • Unggah dokumen persyaratan yang meliputi:
  • Fotokopi dan asli kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotokopi dan asli KTP atau paspor peserta
  • Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan
  • Surat pernyataan bersedia menunda pembayaran JHT hingga usia pensiun
  • Tunggu verifikasi dan persetujuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan
  • Dana JHT akan ditransfer ke rekening bank Anda sesuai dengan nominal yang Anda ajukan

Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Offline

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang sama seperti cara online
  2. Ambil nomor antrian di loket pelayanan
  3. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas loket
  4. Tunggu verifikasi dan persetujuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan
  5. Dana JHT akan ditransfer ke rekening bank Anda sesuai dengan nominal yang Anda ajukan
Kesimpulan

Mencairkan BPJS 10 persen adalah salah satu hak yang dimiliki oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Baca juga : Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif

Pencairan saldo JHT ini bertujuan untuk membantu peserta dalam persiapan usia pensiun. Namun, pencairan ini hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta dan maksimal 10 persen dari total saldo.

Jika Anda ingin mencairkan BPJS 10 persen, Anda bisa mengikuti cara-cara yang telah dijelaskan di atas dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top