Nikah siri adalah pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum dan bisa menimbulkan dampak negatif bagi istri dan anak-anaknya, seperti kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, poligami, dan warisan.
Jika Anda mengetahui bahwa suami Anda melakukan nikah siri dengan wanita lain, Anda berhak melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Dengan melaporkan suami nikah siri, Anda bisa mendapatkan perlindungan hukum dan menuntut hak-hak Anda sebagai istri yang sah.
Nikah siri bisa dipidanakan?
Nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum dan bisa menimbulkan dampak negatif bagi istri dan anak-anaknya.
Menurut hukum positif di Indonesia, nikah siri bisa dijerat dengan pasal pidana, terutama jika dilakukan oleh suami yang sudah beristri tanpa izin dari istri pertamanya.
Pasal pidana yang bisa digunakan antara lain adalah Pasal 279 KUHP yang mengatur tentang perkawinan terhalang dengan perkawinan lain atau perkawinan-perkawinan lain. Suami yang menikah siri juga bisa dituntut oleh istri pertamanya untuk bercerai dan membayar nafkah.
Namun, dalam praktiknya, penggunaan pasal pidana untuk nikah siri belum konsisten dan masih menghadapi berbagai kendala, seperti kesulitan dalam membuktikan pernikahan siri, adanya perbedaan pandangan agama dan hukum, serta adanya tekanan sosial dan budaya.
Oleh karena itu, perlu adanya peraturan perundang-undangan yang lebih jelas dan tegas mengenai nikah siri dan dampak hukumnya.
Syarat Melaporkan Suami Nikah Siri
Bukti adalah hal yang sangat penting untuk membuktikan bahwa suami Anda melakukan nikah siri. Bukti bisa berupa foto, video, rekaman suara, pesan, surat, atau saksi yang mengetahui pernikahan siri tersebut.
Anda bisa mencari bukti dengan cara mengikuti jejak suami Anda, menyelidiki kegiatan dan komunikasinya dengan wanita lain, atau meminta bantuan orang lain yang Anda percaya.
Buat Laporan
Setelah Anda memiliki bukti yang cukup, Anda bisa membuat laporan ke pihak yang berwenang. Laporan bisa dibuat ke Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Catatan Sipil (KCS), atau Polisi.
Anda harus menyertakan bukti-bukti yang Anda miliki dan menjelaskan kronologi kejadian secara rinci.
Anda juga harus menyebutkan tuntutan atau permintaan Anda kepada suami Anda, misalnya perceraian, nafkah, aset, atau hak asuh anak.
Tindak Lanjut Laporan
Setelah Anda membuat laporan, Anda harus menindaklanjutinya dengan mengikuti proses hukum yang berlaku. Proses hukum bisa berbeda-beda tergantung pada pihak yang Anda laporkan.
Jika Anda melaporkan ke KUA atau KCS, maka proses hukum akan mengacu pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975. Jika Anda melaporkan ke Polisi, maka proses hukum akan mengacu pada KUHP dan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002.
Anda harus bersabar dan kooperatif dalam mengikuti proses hukum tersebut. Anda juga harus siap menghadapi segala kemungkinan yang terjadi, seperti penolakan, pembelaan, atau intimidasi dari suami Anda atau pihak lain.
Dapatkan Bantuan Hukum
Melaporkan suami nikah siri bukanlah hal yang mudah. Anda mungkin akan mengalami tekanan psikologis, sosial, atau ekonomi akibat tindakan tersebut.
Baca juga : Telat Bayar Akulaku Bisa Pinjam Lagi? Pengalaman
Oleh karena itu, Anda membutuhkan bantuan dari orang-orang yang dapat mendukung dan membantu Anda.
Anda bisa mendapatkan bantuan dari keluarga, teman, tetangga, atau komunitas yang peduli dengan masalah perempuan. Anda juga bisa mendapatkan bantuan dari lembaga-lembaga hukum, seperti pengacara, LSM, atau Komnas Perempuan.
Bantuan tersebut bisa berupa dukungan moral, informasi, advokasi, konseling, mediasi, atau bantuan dana. Dengan bantuan tersebut, Anda bisa lebih kuat dan percaya diri dalam menghadapi masalah nikah siri.
Apa hukum suami menikah siri?
Menikah siri adalah pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Menikah siri tidak memiliki kekuatan hukum dan bisa menimbulkan dampak negatif bagi istri dan anak-anaknya.
Baca juga : Pengalaman Telat Bayar Shopee Paylater 2 Bulan
Hukum suami menikah siri bisa berbeda-beda tergantung pada sudut pandang agama, hukum, dan sosial.
Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai hukum suami menikah siri dari berbagai sumber:
Dari sudut pandang agama Islam, suami beristri boleh menikah siri dengan syarat memenuhi rukun dan syarat nikah, seperti adanya wali, saksi, mahar, dan ijab kabul.
Namun, suami juga harus mendapatkan izin dari istri pertamanya dan berlaku adil terhadap istri-istrinya. Jika tidak, maka suami bisa berdosa dan mendapat siksa di akhirat.
Dari sudut pandang hukum positif di Indonesia, suami menikah siri bisa dijerat dengan pasal pidana, seperti Pasal 279 KUHP yang mengatur tentang perkawinan terhalang dengan perkawinan lain atau perkawinan-perkawinan lain. Suami yang menikah siri juga bisa dituntut oleh istri pertamanya untuk bercerai dan membayar nafkah.
Baca juga : Melaporkan Pinjol Legal yang Mengancam Pengalamaanku
Dari sudut pandang sosial, suami menikah siri bisa mendapat stigma negatif dari masyarakat, seperti dianggap tidak bertanggung jawab, tidak setia, atau tidak menghormati hak-hak istri dan anak-anaknya.
Suami yang menikah siri juga bisa mengalami konflik keluarga, seperti perselisihan, cemburu, atau benci antara istri-istri dan anak-anaknya.
Kesimpulan
Nikah siri adalah pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi dan tidak memiliki kekuatan hukum. Nikah siri bisa menimbulkan dampak negatif bagi istri dan anak-anaknya.
Dengan melaporkan suami nikah siri, Anda bisa mendapatkan perlindungan hukum dan menuntut hak-hak Anda sebagai istri yang sah.