Ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kelulusan dan syarat administratif untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan.
Masih ada beberapa perusahaan yang menerapkan kebijakan menahan ijazah karyawan sebagai jaminan agar karyawan tidak keluar sebelum kontrak berakhir atau membocorkan rahasia perusahaan.
Apakah hal ini diperbolehkan secara hukum? Bagaimana cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah? Apa saja upaya hukum yang dapat dilakukan oleh karyawan yang merasa dirugikan? Simak ulasan berikut ini.
Dasar Hukum Penahanan Ijazah
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang penahanan ijazah oleh perusahaan. Hal ini menyebabkan adanya kekosongan hukum terkait boleh atau tidaknya praktik tersebut.
Penahanan ijazah dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pasal 1 angka 1 UU HAM menyatakan bahwa HAM adalah hak asasi yang melekat pada diri manusia sejak lahir yang bersifat universal, tetap, dan tidak dapat dikurangi oleh siapa pun.
Oleh karena itu, penahanan ijazah hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan dari kedua belah pihak, yaitu karyawan dan perusahaan.
Baca juga : Cara Melaporkan Kurir J&T yang Tidak Profesional
Persetujuan tersebut harus dituangkan dalam perjanjian kerja yang memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dalam perjanjian kerja tersebut, harus ada ketentuan mengenai:
- Waktu penyerahan dan pengembalian ijazah
- Jaminan dan pertanggungjawaban perusahaan jika terjadi kerusakan atau kehilangan ijazah
- Sanksi bagi karyawan atau perusahaan jika melanggar perjanjian
Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah
Jika perusahaan tidak mengembalikan ijazah sesuai dengan perjanjian kerja atau menghilangkan ijazah dengan sengaja, maka karyawan dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali ijazahnya.
Berikut adalah beberapa cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah:
Melapor ke Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pengaduan terkait pelanggaran HAM, termasuk penahanan ijazah.
Baca juga : Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi ini Tahapnya
Karyawan dapat mengirimkan surat pengaduan ke Kemenkumham dengan melampirkan bukti-bukti seperti:
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi KTP
- Surat perjanjian kerja
- Fotokopi surat pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja
- Surat permintaan pengembalian ijazah
- Bukti komunikasi dengan perusahaan
Setelah menerima pengaduan, Kemenkumham akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi penyelesaian.
Jika perusahaan tetap tidak kooperatif, maka Kemenkumham dapat memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bertugas untuk mengawasi dan mengatur hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
Karyawan dapat mengajukan pengaduan ke Kemnaker jika merasa hak-haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi oleh perusahaan, termasuk hak untuk mendapatkan kembali ijazahnya.
Cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah ke Kemnaker dapat dilakukan secara langsung maupun daring.
Baca juga : Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi ini Tahapnya
Secara langsung:
Karyawan dapat mendatangi kantor Kemnaker pusat atau daerah dengan membawa dokumen-dokumen yang sama dengan cara sebelumnya.
Karyawan dapat mengisi formulir pengaduan dan menyerahkannya kepada petugas. Kemudian, petugas akan memanggil perusahaan untuk dimintai keterangan dan mencari jalan keluar.
Secara daring:
Karyawan dapat mengunjungi laman LAPOR!, yaitu layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Berikut adalah cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah secara daring:
- Pilih klasifikasi laporan, yaitu ‘Pengaduan’.
- Isi judul dan penjelasan laporan.
- Pilih tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan instansi yang dituju (Kemnaker).
- Pada kategori laporan, pilih Ketenagakerjaan > Kepegawaian.
- Unggah bukti-bukti pendukung seperti foto atau dokumen.
- Isi data diri dan kontak yang dapat dihubungi.
- Klik ‘Kirim Laporan’.
Baca juga : Cara Melaporkan Sekolah Ke Dinas Pendidikan Mudah
Setelah mengirimkan laporan, karyawan dapat memantau status laporannya melalui nomor tiket yang diberikan. Kemnaker akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Melapor ke Serikat Pekerja
Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja untuk membela hak dan kepentingan pekerja. Jika karyawan tergabung dalam serikat pekerja, maka dapat meminta bantuan serikat pekerja untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah.
Serikat pekerja dapat melakukan beberapa hal, seperti:
- Menyampaikan aspirasi dan tuntutan pekerja kepada perusahaan
- Melakukan negosiasi atau mediasi dengan perusahaan
- Memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada pekerja
- Melakukan aksi protes atau mogok kerja jika perlu
Baca juga : Cara Melaporkan Orang yang Menyebarkan Aib Pasti Jera
Menggugat ke Pengadilan
Jika cara-cara sebelumnya tidak berhasil, maka karyawan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan. Ada dua jenis gugatan yang dapat diajukan, yaitu:
Gugatan perdata:
Karyawan dapat menggugat perusahaan atas dasar wanprestasi, yaitu tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
Karyawan dapat meminta pengembalian ijazah dan penggantian kerugian yang diderita akibat penahanan ijazah. Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili perusahaan.
Gugatan pidana:
Karyawan dapat menggugat perusahaan atas dasar penghilangan barang milik orang lain dengan sengaja.
Karyawan dapat meminta pengembalian ijazah dan penjatuhan hukuman penjara atau denda kepada perusahaan. Gugatan pidana diajukan ke Polisi atau Kejaksaan sesuai dengan tempat terjadinya tindak pidana.
Pertimbangan Hakim terhadap Penahanan Ijazah
Dalam perkara penahanan ijazah, hakim akan mempertimbangkan beberapa hal, seperti:
Baca juga : Cara Melaporkan Orang yang Tidak Mau Bayar Utang
- Apakah ada perjanjian kerja yang sah antara karyawan dan perusahaan?
- Apakah ada ketentuan mengenai penahanan ijazah dalam perjanjian kerja?
- Pelanggaran atau wanprestasi dari salah satu pihak?
- Kerugian yang diderita oleh karyawan akibat penahanan ijazah?
- Ada itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah?
Hakim akan memutuskan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
Hakim juga akan mempertimbangkan asas-asas hukum, seperti asas kebebasan berkontrak, asas perlindungan pekerja, asas proporsionalitas, dan asas keadilan.