Penyerobotan tanah adalah tindakan ilegal yang merugikan hak milik orang lain atas tanah atau properti. Dapat berupa pencurian, perampasan, penempatan, pengklaiman, pematokan, atau pemagaran tanah secara tidak sah.
Penyerobotan tanah dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, ekonomi, sosial, dan hukum.
Oleh karena itu, jika Anda menemukan atau mengalami penyerobotan tanah, Anda harus segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Yang Berwenang Menangani Penyerobotan Tanah
Pihak berwenang yang dapat menangani penyerobotan tanah adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepolisian.
BPN adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengurus administrasi pertanahan, termasuk menerbitkan sertifikat hak milik dan menyelesaikan sengketa tanah.
Kepolisian adalah lembaga negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menindak pelaku tindak pidana penyerobotan tanah.
Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah
Cara melaporkan penyerobotan tanah dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Kumpulkan bukti-bukti penyerobotan tanah
Bukti-bukti yang dapat Anda kumpulkan antara lain adalah foto-foto yang menunjukkan proses dan hasil penyerobotan tanah, dokumen kepemilikan tanah sebelum dan sesudah penyerobotan.
Baca juga : Cara Melaporkan Suami Nikah Siri Kesini Lapornya
Saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan tentang kejadian tersebut, dan catatan mengenai waktu, tempat, dan pelaku penyerobotan tanah.
Hubungi pihak BPN atau Kepolisian terdekat
Anda dapat mengunjungi kantor BPN atau kantor polisi terdekat untuk melaporkan penyerobotan tanah secara langsung.
Jelaskan dengan jelas dan rinci tentang kasus penyerobotan tanah yang Anda temui, sertakan semua bukti-bukti yang Anda miliki, dan berikan keterangan dari saksi-saksi yang Anda temui.
Atau Anda juga dapat melaporkan penyerobotan tanah melalui saluran pengaduan yang telah disediakan oleh BPN atau Kepolisian, misalnya melalui aplikasi, website, atau hotline.
Catat nomor laporan yang diberikan oleh pihak BPN atau Kepolisian
Nomor laporan ini merupakan bukti bahwa Anda telah melaporkan penyerobotan tanah secara sah dan resmi. Nomor laporan ini juga berguna untuk mengikuti perkembangan kasus penyerobotan tanah yang Anda laporkan.
Ikuti perkembangan laporan yang Anda ajukan
Anda dapat menanyakan perkembangan kasus penyerobotan tanah yang Anda laporkan kepada pihak BPN atau Kepolisian dengan menyebutkan nomor laporan yang Anda miliki.
Pihak BPN atau Kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku penyerobotan tanah dan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan kasus tersebut.
Baca juga : Cara Melaporkan Perbuatan Tidak Menyenangkan ke Polisi
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penyerobotan Tanah
Pelaku penyerobotan tanah dapat dikenakan sanksi hukum pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dalam hukum pidana, pelaku penyerobotan tanah dapat dijerat dengan pasal 385 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai sesuatu benda tak bergerak seolah-olah ia mempunyai hak atas benda itu atau seolah-olah ia mempunyai hak untuk mempergunakannya, diancam karena melakukan perbuatan curang dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam hukum perdata, pelaku penyerobotan tanah dapat dituntut untuk mengembalikan tanah yang diserobot kepada pemilik yang sah, membayar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan, dan membayar biaya pengadilan.
Baca juga : Cara Melaporkan BPNT yang Tidak Cair Pengalamanku
Cara Mencegah Penyerobotan Tanah?
Cara mencegah penyerobotan tanah dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah dan lengkap, seperti sertifikat hak milik, surat asal muasal lahan, atau surat keterangan dari pemerintah setempat.
- Membuat pagar atau batas tanah yang jelas dan kuat untuk menunjukkan wilayah hak milik Anda.
- Menjaga dan merawat tanah Anda secara rutin dan berkala, misalnya dengan membersihkan, menanam, atau membangun sesuatu di atasnya.
- Mengawasi dan memantau tanah Anda secara berkala, terutama jika tanah Anda berada jauh dari tempat tinggal Anda.
- Menjalin hubungan baik dengan tetangga atau masyarakat sekitar tanah Anda, agar mereka dapat membantu menginformasikan jika ada hal-hal mencurigakan terkait tanah Anda.
Apakah penyerobotan tanah bisa dipidana?
Penyerobotan tanah bisa dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Penyerobotan tanah adalah perbuatan mengambil hak milik orang lain atas tanah atau properti secara tidak sah.
Penyerobotan tanah termasuk ke dalam tindak pidana hukum yang diatur dalam Pasal 167 dan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga : Cara Melaporkan Rentenir ke Polisi ini Prosedurnya
Pelaku penyerobotan tanah dapat dikenakan sanksi pidana berupa **hukuman penjara** atau **denda**¹².
Pasal 167 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai sesuatu benda tak bergerak seolah-olah ia mempunyai hak atas benda itu atau seolah-olah ia mempunyai hak untuk mempergunakannya, diancam karena melakukan perbuatan curang dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 385 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai sesuatu benda tak bergerak seolah-olah ia mempunyai hak atas benda itu atau seolah-olah ia mempunyai hak untuk mempergunakannya, diancam karena melakukan perbuatan curang dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Jadi, jika Anda menemukan atau mengalami penyerobotan tanah, Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kepolisian.
Baca juga : Cara Melaporkan Akun Facebook yang di Hack
Anda juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta pengembalian tanah, ganti rugi, dan biaya pengadilan.