WhatsApp adalah salah satu aplikasi chat yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Namun, tidak jarang kita mendapat pesan atau telepon dari nomor tidak dikenal yang mengandung ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Apa yang harus kita lakukan jika mengalami hal tersebut?
Langkah Hukum Jika Di Ancam dan Diteror Melalui WhatsApp
Pengancaman melalui WhatsApp dapat dianggap sebagai tindak pidana pemerasan atau pengancaman yang diatur dalam
Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU 19/2016).
Pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun berdasarkan KUHP atau paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 berdasarkan UU ITE.
Jika Anda merasa terganggu atau takut dengan pesan atau telepon ancaman tersebut, Anda berhak untuk melaporkan kepada pihak berwajib dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Datang ke kantor polisi daerah setempat dan membuat laporan kejadian kepada penyidik pada bagian unit Cybercrime. Bawa bukti-bukti seperti tangkapan layar pesan ancaman, nomor telepon pelaku, dan data diri Anda.
- Tunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dengan mengikuti Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE. Anda dapat membawa kuasa hukum untuk membantu Anda dalam proses ini.
- Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di pengadilan setempat. Anda akan mendapat informasi selanjutnya mengenai status perkara Anda.
Baca juga : Cara Melaporkan Orang yang Menyebarkan Aib
Cara Lapor Jika Akun WhatsApp Kena Hack
Selain pengancaman, ada juga kemungkinan akun WhatsApp Anda diretas oleh orang lain yang ingin menyalahgunakan data atau informasi Anda.
Jika Anda mendapati akun WhatsApp Anda kena hack, Anda dapat melaporkannya melalui e-mail support@whatsapp.com. Tim WhatsApp akan segera memulihkan akun Anda yang di-hack.
Berikut adalah cara melaporkannya:
- Kirim e-mail ke support@whatsapp.com dengan subjek “Lost/Stolen: Please deactivate my account”.
- Tulis nomor telepon Anda dengan format internasional, misalnya +62 812-3456-7890.
- Jelaskan bahwa akun WhatsApp Anda kena hack dan minta untuk dinonaktifkan sementara.
- Tunggu balasan dari tim WhatsApp yang akan memberi tahu Anda langkah selanjutnya untuk memulihkan akun Anda.
Baca juga : Cara Melaporkan Orang yang Tidak Mau Bayar Utang
Tips Mencegah Pengancaman dan Peretasan Akun WhatsApp
Agar terhindar dari pengancaman dan peretasan akun WhatsApp, ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan, antara lain:
- Jangan memberikan nomor telepon atau kode verifikasi WhatsApp Anda kepada orang lain, termasuk yang mengaku sebagai pihak resmi WhatsApp.
- Aktifkan fitur verifikasi dua langkah pada pengaturan akun WhatsApp Anda untuk menambah keamanan.
- Blokir atau hapus kontak yang mencurigakan atau mengirim pesan ancaman kepada Anda.
- Laporkan kontak atau grup yang melakukan tindakan melanggar hukum atau etika kepada pihak WhatsApp atau polisi.
Baca juga : Cara Melaporkan Orang Gila ke Dinas Sosial
Yang termasuk pengancaman
Pengancaman adalah proses, cara, atau perbuatan mengancam. Mengancam berarti menyatakan maksud, niat, atau rencana untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain.
Pengancaman dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan kekerasan, ancaman kekerasan, ancaman pencemaran nama baik, atau ancaman membuka rahasia.
Pengancaman dapat dianggap sebagai tindak pidana yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Contoh pengancaman yang dapat terjadi antara lain:
Seseorang mengirim pesan kepada orang lain yang berisi ancaman akan membunuh, memukul, atau menyakiti orang tersebut atau keluarganya jika tidak memberikan uang atau barang tertentu.
Baca juga : Cara Melaporkan NIK Dipakai Orang Lain
Menelpon orang lain dan mengatakan bahwa ia akan menyebarkan foto-foto atau video pribadi yang dapat merusak reputasi orang tersebut jika tidak menuruti permintaannya.
Seseorang mengancam akan melaporkan rahasia pekerjaan atau pribadi orang lain kepada atasan, keluarga, atau media jika tidak mendapat imbalan atau keuntungan tertentu.