Cara Melaporkan Orang yang Tidak Mau Bayar Utang

Utang piutang adalah hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua orang yang berhutang mau membayar kembali utangnya.

Hal ini tentu saja sangat merugikan dan menyebalkan bagi pihak yang meminjamkan uangnya. Lantas, bagaimana cara melaporkan orang yang tidak mau bayar utang?

Apakah Kasus Utang Piutang Bisa Dipidanakan?

Sebelum membahas cara melaporkan orang yang tidak mau bayar utang, kita perlu mengetahui apakah kasus utang piutang bisa dipidanakan atau tidak.

Menurut Pasal 19 ayat (2) UU HAM, tidak seorang pun boleh dipidana penjara atau kurungan karena ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Cara Melaporkan Orang yang Tidak Mau Bayar Utang

Artinya, seseorang yang tidak membayar utang karena alasan miskin atau tidak punya uang tidak bisa dijerat hukum pidana.

Namun, ada beberapa kondisi di mana seseorang yang tidak membayar utang bisa dipidanakan, yaitu jika:

Seseorang yang berhutang melakukan penipuan

yaitu dengan sengaja mengelabui atau menipu pihak yang meminjamkan uangnya dengan maksud untuk tidak membayar utangnya.

Contohnya, seseorang yang berhutang mengaku sudah membayar utangnya padahal belum, atau seseorang yang berhutang menghilangkan barang jaminan tanpa sepengetahuan pihak kreditur. Kasus penipuan ini bisa dipidanakan berdasarkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Seseorang yang berhutang melakukan penggelapan

yaitu dengan sengaja mengambil atau memiliki barang yang dipinjam atau diserahkan kepadanya dengan maksud untuk dimiliki sendiri atau orang lain.

Contohnya, seseorang yang berhutang menjual barang jaminan tanpa izin pihak kreditur, atau seseorang yang berhutang menggunakan uang pinjaman untuk kepentingan pribadi tanpa tujuan untuk mengembalikannya.

Baca juga : Cara Melaporkan Pemalsuan Tanda Tangan

Kasus penggelapan ini bisa dipidanakan berdasarkan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Cara Melaporkan Orang yang Tidak Mau Bayar Utang

Jika Anda merasa bahwa orang yang berhutang kepada Anda telah melakukan penipuan atau penggelapan, maka Anda bisa melaporkannya ke pihak berwajib, yaitu kepolisian.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

Siapkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa Anda telah meminjamkan uang kepada orang tersebut dan bahwa orang tersebut telah melakukan penipuan atau penggelapan.

Bukti-bukti tersebut bisa berupa perjanjian tertulis, bukti transfer, kwitansi pembayaran, surat pernyataan hutang, surat kuasa jaminan, bukti kepemilikan barang jaminan, rekaman percakapan, kesaksian orang lain, dan lain-lain.

Baca juga : Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi

Datangi kantor polisi terdekat dan buatlah laporan tertulis tentang kasus utang piutang Anda. Jelaskan secara rinci kronologi kejadian, identitas pelaku dan korban, jumlah uang yang dipinjam dan belum dibayar, serta tindakan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh pelaku. Sertakan juga bukti-bukti yang Anda miliki dan mintalah surat tanda terima laporan (STTL) dari polisi.

Bawa saksi-saksi yang bisa mendukung laporan Anda. Saksi-saksi tersebut bisa berupa orang-orang yang mengetahui perihal utang piutang Anda, seperti keluarga, teman, rekan kerja, atau pihak ketiga yang terlibat dalam transaksi pinjam meminjam.

Mintalah saksi-saksi tersebut untuk memberikan keterangan kepada polisi sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.

Ikuti proses penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus utang piutang Anda. Polisi akan memanggil dan memeriksa pelaku, korban, saksi-saksi, dan ahli (jika ada).

Baca juga : Cara Melaporkan Sekolah Ke Dinas Pendidikan

Polisi juga akan mengumpulkan dan memeriksa bukti-bukti yang ada. Jika polisi menemukan cukup bukti, maka polisi akan menetapkan status tersangka kepada pelaku dan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Ikuti proses persidangan yang dilakukan oleh pengadilan. Pengadilan akan mengadili kasus utang piutang Anda berdasarkan dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Pengadilan akan mendengarkan keterangan dari jaksa, terdakwa, penasihat hukum, saksi-saksi, dan ahli (jika ada).

Juga akan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Jika pengadilan memutuskan bahwa terdakwa bersalah, maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan pasal yang dilanggar.

Kesimpulan

Orang yang tidak mau bayar utang bisa dipidanakan jika ia melakukan penipuan atau penggelapan terhadap pihak kreditur.

Baca juga : Cara Melaporkan Orang yang Menyebarkan Aib

Cara melaporkan orang yang tidak mau bayar utang adalah dengan membuat laporan ke polisi, membawa bukti-bukti kuat, membawa saksi-saksi, mengikuti proses penyidikan dan persidangan, dan menunggu putusan pengadilan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mengalami masalah utang piutang.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top