Cara Melaporkan NIK Dipakai Orang Lain

NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah kode identitas yang melekat pada setiap warga negara Indonesia. NIK bersifat unik, tunggal, khas, dan tidak dapat diubah sampai orang yang bersangkutan meninggal.

Berfungsi sebagai syarat untuk melakukan berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran kartu SIM, pinjaman online, vaksinasi, dan lain-lain.

Namun, Bisa disalahgunakan oleh orang lain tanpa sepengetahuan kita. Misalnya, ada orang yang menggunakan NIK kita untuk mendaftar kartu SIM atau pinjaman online secara ilegal.

Hal ini tentu bisa merugikan kita secara materiil maupun non-materiil. Apalagi jika kita mendapat tagihan atau penagihan utang yang bukan atas nama kita.

Lalu, bagaimana cara melaporkan NIK yang dipakai orang lain? Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa kita lakukan:

Cara Melaporkan NIK Dipakai Orang Lain

Cek Penggunaan NIK

Langkah pertama yang harus kita lakukan adalah mengecek penggunaan NIK kita. Kita bisa melakukannya dengan mengunjungi situs web SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sini. Di situs ini, kita bisa melihat riwayat kredit dan pinjaman online yang tercatat atas nama kita.

Selain itu, kita juga bisa mengecek penggunaan NIK untuk registrasi kartu SIM. Kita bisa melakukannya dengan mengirim SMS atau mengakses situs web dari operator telekomunikasi yang kita gunakan.

Misalnya, jika kita menggunakan Telkomsel, kita bisa mengunjungi situs ini untuk melihat berapa banyak kartu SIM yang terdaftar dengan NIK kita.

Laporkan ke OJK

Jika kita menemukan adanya penyalahgunaan NIK untuk pinjaman online, maka langkah selanjutnya adalah melaporkannya ke OJK.

OJK adalah lembaga yang berwenang mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk pinjaman online.

Baca juga : Cara Melaporkan Orang yang Menyebarkan Aib

Memiliki tim khusus yang bergerak untuk memberantas penyalahgunaan KTP, NIK, dan aplikasi pinjaman online ilegal.

Cara melaporkan ke OJK adalah sebagai berikut:

  • Buka portal iDebku SLIK di sini.
  • Klik tombol ‘PENDAFTARAN’ untuk cek ketersediaan layanan.
  • Isi formulir dengan memasukkan jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas.
  • Ketikkan captcha keamanan sesuai kode yang ditampilkan.
  • Tekan tombol ‘Selanjutnya’ dan pilih ‘Ya’ pada jendela pop up yang muncul.
  • Unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, dan akta pendirian usaha (opsional).
  • Catat nomor pendaftaran yang diberikan.

Setelah melakukan pendaftaran, kita bisa mengecek status layanan dengan mengunjungi portal iDebku SLIK lagi dan memasukkan nomor pendaftaran dan captcha.

Jika layanan tersedia, maka kita akan mendapatkan laporan mengenai riwayat kredit dan pinjaman online atas nama kita.

Bila ada pinjaman online yang tidak sesuai dengan data kita, maka kita bisa melaporkannya ke OJK dengan mengisi formulir pengaduan yang tersedia di portal tersebut.

Baca juga : Cara Melaporkan Orang yang Tidak Mau Bayar Utang

Laporkan ke Polisi

Jika penyalahgunaan NIK telah membawa kita pada penagihan utang dengan cara meneror, mengancam, atau hendak melakukan kekerasan yang biasanya dilakukan oleh oknum pinjaman online ilegal, maka kita bisa melaporkannya kepada polisi.

Polisi akan menindaklanjuti laporan kita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk melaporkan ke polisi, kita perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  • Surat laporan polisi yang ditulis tangan atau diketik.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Bukti penyalahgunaan NIK, seperti SMS, telepon, atau surat tagihan dari pinjaman online ilegal.
  • Bukti bahwa kita tidak pernah mengajukan pinjaman online, seperti laporan dari OJK atau operator telekomunikasi.

Baca juga : Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah

Kita bisa membawa dokumen-dokumen tersebut ke kantor polisi terdekat atau melalui aplikasi Polisi Kita yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Kita juga bisa meminta bantuan dari pengacara atau lembaga bantuan hukum jika diperlukan.

Ganti NIK

Langkah terakhir yang bisa kita lakukan adalah mengganti NIK kita. Hal ini bisa dilakukan jika kita merasa bahwa NIK kita sudah terlalu banyak disalahgunakan dan tidak aman lagi.

Untuk mengganti NIK, kita perlu mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat permohonan ganti NIK yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh RT/RW setempat.
  2. Surat keterangan dari polisi bahwa NIK pemohon telah disalahgunakan oleh pihak lain.
  3. Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku.
  4. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

Setelah mengajukan permohonan, kita akan mendapatkan NIK baru yang berbeda dari sebelumnya. NIK baru ini akan dicetak pada KTP elektronik baru yang akan kita terima.

Baca juga : Cara Melaporkan Orang Gila ke Dinas Sosial

Dengan begitu, kita bisa menggunakan NIK baru ini untuk keperluan administrasi tanpa khawatir disalahgunakan lagi.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang mengalami masalah serupa. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tinggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih …

BAGIKAN

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top