Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi ini Tahapnya

Debt collector atau penagih utang adalah orang yang bertugas menghubungkan pihak kreditur dan debitur dalam hal penyelesaian kredit macet.

Debt collector biasanya bekerja untuk lembaga keuangan, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pinjaman online.

Meskipun pekerjaan debt collector legal dan diatur oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012, namun ada beberapa debt collector yang bertindak di luar batas dan melanggar etika penagihan.

Mereka sering melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, ancaman, atau penghinaan terhadap debitur yang menunggak pembayaran kredit.

Jika Anda mengalami hal tersebut, Anda berhak melaporkan debt collector ke polisi. Berikut adalah cara melaporkan debt collector ke polisi yang perlu Anda ketahui:

Datang ke Kantor Polisi Terdekat atau Melalui Layanan Call Center Polri

Anda dapat mengajukan laporan ke kantor polisi terdekat sesuai dengan wilayah hukum Anda. Setiap desa memiliki kecamatan dan setiap kecamatan memiliki kantor kepolisian.

Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi ini Tahapnya

Anda dapat mencari alamat dan nomor telepon kantor polisi terdekat melalui internet atau bertanya kepada tetangga.

Jika Anda tidak bisa datang langsung ke kantor polisi, Anda juga dapat menggunakan layanan call center Polri yang dapat diakses selama 24 jam. Nomor call center Polri adalah 110 dan tidak dipungut biaya.

Menuju Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

Di kantor polisi, Anda akan diarahkan menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Bagian ini bertugas memberikan pelayanan yang berkaitan dengan laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan informasi, dan juga bantuan serta pertolongan.

Baca juga : Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Komplit dan Lengkap

Di sini, Anda akan dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian, identitas diri, dan bukti-bukti yang mendukung laporan Anda. Bukti-bukti yang dapat Anda berikan antara lain:

  1. Surat perjanjian kredit atau pinjaman yang Anda tandatangani dengan pihak kreditur
  2. Bukti pembayaran cicilan yang telah Anda lakukan
  3. Komunikasi dengan debt collector melalui telepon, SMS, WhatsApp, atau media lainnya
  4. Bukti tindakan kekerasan, intimidasi, ancaman, atau penghinaan yang dilakukan debt collector terhadap Anda, misalnya rekaman suara, video, foto, atau saksi mata
  5. Laporan medis jika Anda mengalami cidera akibat tindakan debt collector

Menunggu Proses Penyidikan

Setelah SPKT menerima laporan Anda, mereka akan membuatkan laporan polisi dengan nomor registrasi administrasi penyidikan.

Laporan polisi ini akan menjadi dasar bagi penyidik atau penyidik pembantu untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Proses penyidikan ini meliputi:

  • Memeriksa bukti-bukti yang Anda berikan
  • Saksi-saksi yang terkait dengan kasus Anda
  • Memanggil dan memeriksa debt collector yang dilaporkan
  • Menentukan status hukum debt collector apakah sebagai tersangka atau tidak
  • Menyusun berkas perkara dan menyerahkannya ke kejaksaan

Selama proses penyidikan berlangsung, Anda dapat mengikuti perkembangan kasus Anda melalui nomor registrasi administrasi penyidikan yang diberikan oleh SPKT.

Jika ada hal-hal yang kurang jelas atau membingungkan, Anda dapat bertanya kepada petugas SPKT atau penyidik yang menangani kasus Anda.

Baca juga : Cara Melaporkan Penipuan Online ke Bank BRI

Benarkah Debt collector dilindungi hukum?

Jika Anda bertanya apakah debt collector dilindungi hukum, jawabannya adalah tergantung pada perilaku mereka dalam melakukan penagihan.

Jika debt collector menagih utang dengan cara yang sopan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum, maka mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagai pihak yang menjalankan tugasnya.

Namun, jika debt collector menagih utang dengan cara yang kasar, tidak etis, dan melanggar hukum, maka mereka dapat dijerat dengan hukum pidana atau perdata sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.

Misalnya, jika debt collector menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 angka 1 KUHP.

Jika debt collector melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap debitur, maka ia bisa dipidana dengan pasal 351 ayat 1,2,3 KUHP.

Bila debt collector menyita atau mengambil paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum, maka ia bisa dipidana dengan pasal 362 KUHP.

Yang tidak boleh dilakukan debt collector

Berikut adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan debt collector saat melakukan penagihan:

Baca juga : Cara Melaporkan Kurir J&T yang Tidak Profesional

Menggunakan kekerasan fisik atau verbal.

Debt collector dilarang melakukan pemaksaan secara fisik maupun verbal terhadap debitur, seperti memukul, menendang, mendorong, merusak barang, mengancam, menghina, atau menyumpah, Jika hal ini terjadi, debitur dapat melaporkan debt collector ke polisi dengan pasal penghinaan atau penganiayaan.

Menagih ke pihak yang tidak berutang.

Debt collector dilarang melakukan penagihan selain kepada pihak yang berutang, seperti keluarga, teman, tetangga, atau rekan kerja debitur. Jika hal ini terjadi, debitur dapat melaporkan debt collector ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan.

Menyita atau mengambil paksa barang milik debitur.

Debt collector dilarang menyita atau mengambil paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum, seperti kendaraan bermotor, perhiasan, elektronik, atau dokumen penting. Jika hal ini terjadi, debitur dapat melaporkan debt collector ke polisi dengan pasal pencurian atau perampasan.

Menagih di tempat umum atau di luar jam kerja.

Debt collector dilarang melakukan penagihan di tempat umum atau di luar jam kerja yang ditentukan oleh Bank Indonesia, yaitu pukul 08.00-17.00 pada hari kerja dan pukul 08.00-12.00 pada hari Sabtu. Jika hal ini terjadi, debitur dapat melaporkan debt collector ke polisi dengan pasal gangguan ketertiban umum atau perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga : Cara Melaporkan Pemalsuan Tanda Tangan Begini Prosesnya

Kesimpulan

Melaporkan debt collector ke polisi adalah hak Anda sebagai debitur jika Anda merasa dirugikan oleh tindakan debt collector yang melanggar etika penagihan.

Anda tidak perlu takut atau ragu untuk melaporkan debt collector ke polisi jika Anda merasa diperlakukan tidak adil.

Baca juga : Cara Melaporkan Suami yang Tidak Menafkahi Istri

Anda juga tidak perlu membayar biaya apapun untuk membuat laporan polisi. Namun, Anda tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban Anda untuk membayar cicilan kredit atau pinjaman yang Anda ambil.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top