Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif

BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program perlindungan sosial bagi pekerja yang memberikan manfaat jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), dan jaminan pensiun (JP).

Setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki saldo tabungan JHT yang dapat dicairkan saat memenuhi syarat tertentu.

Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif

Salah satu syarat untuk mencairkan saldo JHT adalah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, di-PHK, atau pensiun.

Namun, apakah Anda tahu bahwa Anda juga bisa mencairkan saldo JHT saat masih aktif bekerja? Hal ini memang dimungkinkan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif

Ada beberapa ketentuan yang harus Anda perhatikan jika ingin mencairkan saldo JHT saat masih aktif bekerja, yaitu:

  1. Anda harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
  2. Hanya bisa mencairkan paling banyak 30 persen dari saldo JHT untuk keperluan kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk keperluan lain.
  3. Harus melampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, buku tabungan, surat keterangan aktif bekerja, dan dokumen perbankan (untuk keperluan rumah).
  4. Mengajukan klaim melalui portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  5. Membayar pajak progresif jika jarak pengambilan JHT lebih dari 2 tahun.

Lalu, bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif secara online dan offline? Berikut langkah-langkahnya.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

  • Kunjungi portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri Anda, berupa nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal file 6MB. File dapat berupa JPG/JPEG/PNG/PDF.
  • Tunggu proses verifikasi data oleh sistem. Jika data Anda valid, Anda akan mendapatkan kode booking yang dikirimkan melalui SMS atau email.
  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Bawa dokumen asli dan kode booking yang Anda dapatkan.
  • Temui petugas layanan klaim dan tunjukkan dokumen asli dan kode booking Anda. Ikuti proses wawancara dan penandatanganan dokumen klaim.
  • Jika semua tahap sudah selesai, dana akan dikirimkan melalui rekening bank Anda dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Secara Offline

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Bawa dokumen persyaratan klaim.
  • Temui customer service dan sampaikan tujuan Anda.
  • Ikuti proses verifikasi dan wawancara dengan petugas.
  • Jika semua tahap sudah selesai, dana akan dikirimkan melalui rekening bank Anda.

Jangan lupa untuk selalu memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku agar proses klaim Anda berjalan lancar.

Klaim JHT lewat JMO maksimal berapa?

Klaim JHT lewat JMO maksimal adalah Rp 10 juta. Jika saldo JHT lebih dari itu, maka peserta harus mengajukan klaim JHT melalui antrian online di website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Untuk melakukan klaim JHT lewat JMO, peserta harus memenuhi beberapa syarat, seperti sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun, melampirkan dokumen persyaratan, dan membayar pajak progresif.

Peserta juga harus melakukan pengkinian data dan verifikasi biometrik wajah melalui aplikasi JMO sebelum mengajukan klaim JHT.

Kapan Uang Klaim BPJS Ketenagakerjaan Cair?

Uang klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa cair dalam waktu yang berbeda-beda tergantung pada cara pengajuannya. Berikut ini adalah beberapa cara dan estimasi waktunya:

Kapan Uang Klaim BPJS Ketenagakerjaan Cair?

Melalui aplikasi JMO: Uang klaim bisa cair dalam waktu maksimal 1 hari, kecuali di hari libur. Cara ini hanya berlaku untuk saldo JHT maksimal Rp 10 juta.

Baca Juga : Jika Pembayaran BPJS Terlambat Segara Lakukan Langkah Ini

Melalui laman LAPAK ASIK: uang klaim bisa cair dalam waktu 1-2 minggu setelah melakukan video call untuk verifikasi data dengan petugas. Cara ini berlaku untuk saldo JHT di atas Rp 10 juta.

Melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank yang bekerjasama: uang klaim bisa cair dalam waktu 5 hari setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap. Cara ini berlaku untuk saldo JHT di atas Rp 10 juta.

Untuk semua cara di atas, syaratnya adalah peserta telah berstatus tidak bekerja selama satu bulan (30 hari) sebelum mengajukan klaim.

Selain itu, peserta juga harus memenuhi syarat dan dokumen yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti kartu BPJS, KTP, buku tabungan, surat keterangan berhenti kerja, dan lain-lain.

Lama Proses Pencairan BPJS dibawah 10 juta?

Jika Anda mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta, maka proses pencairan uang bisa berlangsung sangat cepat jika Anda menggunakan aplikasi JMO.

Menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, uang klaim bisa cair dalam waktu maksimal 1 hari, kecuali di hari libur.

Baca Juga : Mengatasi Tidak Bisa Login ke BPJS TKU Pengalamanku

Namun, Anda harus memastikan bahwa Anda telah memenuhi syarat dan dokumen yang diperlukan, serta telah berstatus tidak bekerja selama satu bulan sebelum mengajukan klaim.

Jika Anda menggunakan cara lain, seperti melalui laman LAPAK ASIK atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, maka proses pencairan uang bisa memakan waktu lebih lama, yaitu sekitar 1-2 minggu.

Oleh karena itu, saya sarankan Anda untuk menggunakan aplikasi JMO jika Anda ingin mendapatkan uang klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat dan mudah.

Bisakah Meminjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan?

Anda bisa meminjam uang di BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan Dana Siaga yang merupakan bagian dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Bisakah Meminjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan?

Dana Siaga adalah layanan peminjaman uang tunai yang cepat, mudah, dan aman bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan dana mendesak. Anda bisa mengajukan pinjaman hingga Rp 25 juta dengan bunga rendah dan tenor maksimal 36 bulan.

Baca Juga : Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif

Syarat Meminjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan

  1. Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif minimal 1 tahun.
  2. Perusahaan tempat bekerja sudah tertib membayar iuran.
  3. Terdaftar dalam minimal 3 program BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM).
  4. Memiliki gaji minimal Rp 3 juta per bulan
  5. Memiliki rekening payroll BRI atau Bank Raya.
  6. Berusia maksimal 55 tahun.
  7. Belum memiliki pinjaman lain di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda sudah memenuhi syarat tersebut, Anda bisa mengajukan pinjaman uang di BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu Dana Siaga.
  2. Pilih mitra penyedia Dana Siaga (Pinang Flexi) dan setujui syarat dan ketentuan.
  3. Daftar akun mitra penyedia Dana Siaga dengan memasukkan nomor HP.
  4. Login dengan nomor HP akun terdaftar pada mitra penyedia.
  5. Klik Ajukan Sekarang untuk mulai proses pengajuan pinjaman.
  6. Isi data diri, data pekerjaan, dan data keuangan sesuai dengan petunjuk.
  7. Pilih jumlah pinjaman, tenor, dan rekening tujuan pencairan.
  8. Unggah foto KTP, selfie dengan KTP, dan slip gaji.
  9. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan pinjaman.

Baca Juga : Persyaratan Mencairkan Bpjs Ketenagakerjaan

Jika pinjaman Anda disetujui, Anda akan menerima SMS konfirmasi dan uang akan dicairkan ke rekening Anda.

Anda bisa melihat status pinjaman Anda di aplikasi JMO atau mitra penyedia Dana Siaga. Anda juga bisa melakukan pembayaran angsuran melalui aplikasi tersebut.

Bunga Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan

Bunga pinjaman BPJS Ketenagakerjaan tergantung pada jenis dan cara pengajuannya. Berdasarkan hasil pencarian web saya, berikut ini adalah beberapa informasi yang mungkin berguna untuk Anda:

Jika Anda mengajukan pinjaman melalui layanan Dana Siaga, yang merupakan bagian dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT), maka bunga pinjaman sebesar 1,24 persen flat per bulan. Anda bisa mengajukan pinjaman hingga Rp 25 juta dengan tenor maksimal 18 bulan.

Baca Juga : Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online

Anda mengajukan pinjaman untuk pembelian atau renovasi rumah melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pembiayaan Umum Mikro Perumahan (PUMP), Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP), atau Kredit Konstruksi (KK), maka bunga pinjaman bervariasi antara 5,5 persen hingga 7 persen per tahun. Anda bisa mengajukan pinjaman hingga Rp 500 juta dengan tenor maksimal 30 tahun.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top