Jawaban Lengkap,Bisakah Gadai Sertifikat Rumah di Koperasi?

Sertifikat adalah dokumen yang kerap digadaikan untuk memperoleh pinjaman. Umumnya masyarakat menganggap bahwa menggadaikan sertifikat rumah hanya dapat dilakukan di bank. Namun, bagaimana dengan lembaga keuangan non bank, seperti koperasi? Bisakah gadai sertifikat rumah di koperasi?

Jawabannya adalah bisa.

Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dioperasikan demi mencapai tujuan bersama. Selain menabung, koperasi juga melayani pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Bagaimanakah prosedur menggadaikan sertifikat rumah di koperasi?

Pertama, lakukan survey terhadap koperasi tujuan menggadaikan sertifikat rumah

Di kota anda, anda mungkin menemukan begitu banyak koperasi yang melayani pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Namun, seperti yang kita tahu, tiap koperasi pasti memiliki kebijakan serta syarat yang berbeda-beda. Baik dari plafon pinjaman yang diberikan, sistem bagi hasil, tenor pinjaman hingga persyaratan administrasi yang diminta.

Oleh karena itu survey merupakan proses yang sangat penting. Survey dapat dilakukan dengan mengunjungi koperasi secara langsung dan menanyakan sistem pinjaman jaminan sertifikat rumah kepada pihak customer service. Baca Tahapan Pinjaman Uang Jaminan Sertifikat Rumah

Hal-hal yang dapat ditanyakan ketika survey adalah keharusan untuk menjadi anggota sebelum dapat meminjam, persyaratan administrasi, plafon pinjaman, tenor, hingga sistem pemberian keuntungan. Dengan melakukan survey ini, anda bisa menemukan koperasi dengan pinjaman jaminan sertifikat rumah yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Kedua, ajukan pinjaman

Ketika sudah menemukan koperasi yang cocok, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Oya, pastikan koperasi yang anda pilih sudah memiliki badan hukum yang jelas.

Dalam mengajukan pinjaman, bawalah persyaratan yang diperlukan. Tentu persyaratan yang diminta tiap koperasi akan saling berbeda satu sama lain. Namun biasanya, dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah di koperasi adalah fotokopi KTP pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, surat nikah, rekening listrik, rekening telepon, dan PDAM, rekening tabungan selama 3 bulan terakhir dan slip gaji.

Sementara itu, dokumen agunan yang harus dilampirkan antara lain sertifikat asli SHM atau SHGB, fotokopi PBB terakhir, fotokopi IMB, STTS terakhir, SPPT PBB, dan dokumen pendukung lain yang diperlukan. Baca Simulasi Pinjaman Bank Mandiri 10 – 100 Juta

Ketiga, tunggu keputusan terkait permohonan pinjaman jaminan sertifikat rumah

Ketika seluruh syarat sudah diberikan, maka yang selanjutnya dilakukan adalah menunggu keputusan tentang permohonan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Sebelum pihak koperasi membuat keputusan, akan dilakukan survey sebagai dasar pengambilan keputusan tersebut.

Apabila hasil survey menyatakan bahwa anda memenuhi syarat dan ketentuan dari koperasi, maka dana pinjaman akan dicairkan. Dana pinjaman itu pun dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif anda.

Keempat, angsur pinjaman tiap bulannya

Setelah memperoleh dana pinjaman jaminan sertifikat rumah dari koperasi, jangan lupa untuk membayarkan angsuran pinjaman tiap bulannya. Hal ini tergolong sebagai tahap yang paling berat saat meminjam. Mengangsur pinjaman juga harus dilakukan dengan disiplin.

Jika tidak, maka bisa terkena denda keterlambatan atau bahkan penyitaan jaminan. Selain itu, keuangan rumah tangga juga harus direncanakan baik-baik sehingga semua urusan dapat terlaksana.

Itulah tata cara mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di koperasi. Koperasi merupakan lembaga keuangan yang berbeda dengan bank. Koperasi simpan pinjam memiliki prinsipnya sendiri. Apa saja prinsip yang berlaku di koperasi? Baca 6 Bank Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Bunga Rendah

  1. Di koperasi terdapat istilah yang disebut simpanan pokok. Simpanan pokok ini merupakan dana yang dibayarkan oleh anggota koperasi satu kali saja, yakni di awal keanggotaan.
  2. Selain simpanan pokok, ada pula yang disebut dengan simpanan wajib. Berbeda dengan simpanan pokok yang dibayar sekali saja di awal keanggotaan, simpanan wajib ini dibayarkan tiap bulannya oleh anggota.
  3. Selain simpanan pokok dan wajib, ada pula simpanan sukarela yang sifatnya tidak mengikat. Simpanan ini bisa dibayarkan dalam nominal dan jangka waktu yang tidak ditentukan.
  4. Di koperasi, ada dana cadangan yang merupakan sisa dari hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun dijadikan sebagai modal usaha lagi.
  5. Modal pinjaman itulah yang digunakan untuk membuka layanan pinjaman.

Sementara itu, ada pula dana hibah dan donasi yang diberikan dari orang non anggota kepada koperasi.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top