Bisakah Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Diri Sendiri,Ini Pengalamanku Sendiri

Sertifikat rumah adalah dokumen berharga yang salah satunya dapat digunakan sebagai jaminan pengajuan pinjaman. Saat menggadaikan sertifikat rumah, maka nama yang tertera pada sertifikat harusnya merupakan nama diri sendiri.

Namun, kadang nama yang tertulis masihlah nama orang lain. Kondisi ini bisa terjadi apabila sertifikat belum di balik nama. Lalu, apakah bisa gadai sertifikat rumah yang bukan atas nama diri sendiri?

Jawabannya adalah, bisa. Namun, ada beberapa dokumen lain yang harus disertakan agar bank atau koperasi mau menerima permohonan pinjaman jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain ini. Dokumen yang mesti disertakan itu antara lain : Baca Bisakah Gadai Sertifikat Rumah 1 Hari Cair

  1. Surat pernyataan oleh pemilik rumah sebelumnya bahwa properti terkait merupakan milik anda. Surat ini ditandatangani di atas materai.
  2. Kwitansi pembelian, akta jual beli serta bukti proses jual beli yang lainnya.
  3. Surat pengajuan balik nama atas nama diri sendiri

Itulah dokumen yang harus disertakan saat mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain. Terkadang, tidak semua bank mau menerima jaminan yang bukan atas nama diri sendiri.

Karenanya, anda perlu mencari bank yang mau mencairkan pinjaman dengan kondisi anda. Ada pula beberapa bank yang mengenakan biaya tambahan ketika sertifikat rumah yang diagunkan bukan atas nama diri sendiri.

Sehingga, jika memang kebutuhan dana tidak mendesak, anda dapat melakukan balik nama sertifikat rumah terlebih dahulu. Cara lain yang dapat dilakukan adalah menggunakan nama orang yang tertera di sertifikat sebagai peminjam. Hal ini tentu dilakukan dengan ijin orang terkait.

Proses Pengajuan Gadai Sertifikat Rumah

  1. Lakukan survey untuk menemukan tujuan menggadaikan sertifikat rumah

Di kota anda, anda mungkin menemukan begitu banyak koperasi atau bank yang melayani pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Namun, seperti yang kita tahu, tiap koperasi pasti memiliki kebijakan serta syarat yang berbeda-beda.

Baik dari plafon pinjaman yang diberikan, sistem bagi hasil, tenor pinjaman hingga persyaratan administrasi yang diminta. Dengan melakukan survey ini, anda bisa menemukan koperasi dengan pinjaman jaminan sertifikat rumah yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Baca Lokasi Gadai Sertifikat Rumah Tanpa Ribet di Bandung

  1. Ajukan pinjaman

Ketika sudah menemukan koperasi atau bank yang cocok, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Dalam pengajuannya, pemohon harus melampirkan persyaratan dokumen yang diminta.

  1. Tunggu keputusan terkait permohonan pinjaman jaminan sertifikat rumah

Ketika seluruh syarat sudah diberikan, maka yang selanjutnya dilakukan adalah menunggu keputusan tentang permohonan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.

Sebelum pihak koperasi atau bank membuat keputusan, akan dilakukan survey sebagai dasar pengambilan keputusan tersebut. Apabila hasil survey menyatakan bahwa anda memenuhi syarat dan ketentuan dari koperasi, maka dana pinjaman akan dicairkan.

Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui saat balik nama sertifikat rumah, yakni :

Baca dulu Prosedur Gadai Sertifikat Rumah di Bank BCA

  1. Sebelum melakukan balik nama sertifikat rumah, penjual dan pembeli rumah harus sudah menandatangani akta jual beli rumah di hadapan PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Proses balik nama tidak dapat dilakukan jika penjual, pembeli, PPAT dan saksi belum menandatangani akta jual beli rumah ini.
  2. Syarat yang harus disertakan saat balik nama sertifikat rumah ialah bukti pelunasan PPh (Pajak Penghasilan) oleh penjual serta BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) oleh pembeli. Jika 2 pembayaran ini belum dilaksanakan, maka balik nama sertifikat tanah belum bisa dilaksanakan.
  3. Tahap selanjutnya adalah melunasi biaya akta jual beli dan bea balik nama sertifikat. Pembayaran ini dilakukan pada PPAT yang sudah ditunjuk.
  4. Setelah seluruh syarat, proses penandatanganan dan pembayaran selesai, Kantor PPAT akan mengurus keperluan balik nama ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dokumen yang disertakan Kantor PPAT ialah sertifikat asli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, akta jual beli, bukti pelunasan PPh dan BPHTB.
  5. Jika proses balik nama sudah selesai, maka pembeli tinggal mengambil sertifikat baru yang sudah dibalik nama. Proses balik nama sertifikat rumah ini biasanya membutuhkan waktu 2 minggu sampai 2 bulan.
Share

Leave a Comment

Scroll to Top