Denda Jatuh Tempo Pegadaian – Bagi anda yang mungkin belum pernah dan ingin menggadaikan barang di pegadaian kenali dulu denda jatuh tempo pegadaian sebelum menggadaikan barang.
Pegadaian yang menjadi tempat untuk menggadaikan barang dengan uang tunai memang sudah sangat dikenal di masyarakat dan menjadi tujuan utama jika seseorang ingin menggadaikan barangnya.
Pegadaian merupakan perusahaan yang dimiliki oleh negara atau BUMN sehingga mempunyai izin yang resmi untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan yang berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat.
Bagi para nasabah, pegadaian menjadi sumber utama untuk melengkapi ketersediaan dana dengan proses yang sederhana dan bisa dikerjakan dalam waktu yang relatif singkat. Namun dewasa ini pegadaian tidak hanya melayani jasa pegadaian saja.
Berapakah Denda Jatuh Tempo Pegadaian
Pegadaian kini sudah bisa melayani jasa pembayaran tagihan dan pembelian tiket kereta dan kapal laut. Jadi keperluan masyarakat semakin dimudahkan. Adapun manfaat yang bisa didapatkan oleh masyarakat dengan adanya pegadaian ini adalah: Baca Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian
- Penafsiran nilai yang dimiliki oleh suatu barang bergerak oleh pihak atau institusi yang sudah sangat berpengalaman dan bisa dipercaya.
- Penitipan barang bergerak di tempat yang cukup aman dan bisa dipercaya.
Kepercayaan yang diberikan dari pegadaian tentu tidak mengada-ada dan hingga kini sudah terbukti pegadaian sangat membantu masyarakat. Namun perlu diingat bagi para nasabah yang menggadaikan uangnya tentu memiliki jadwal jatuh tempo yang harus dimengerti.
Seperti lembaga yang melayani peminjaman lainnya, pegadaian juga mengenal jatuh tempo dalam peminjamannya. Nasabah juga bisa mendapatkan denda jatuh tempo pegadaian jika sudah waktunya.
Namun nasabah juga masih memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa gadai yang bisa dilakukan dalam empat bulan sekali. Selama itu nasabah juga bisa melakukan cicilan pokok atau melunasi bunga pinjamannya saja. Baca Jadwal Libur Pegadaian
Denda jatuh tempo dikenakan jika tidak memperpanjang masa gadai, dan denda yang dikenakan sebesar 0.75% per 15 hari dari tanggal jatuh tempo.
Namun jika nasabah ingin memperpanjang bisa dengan membayar sewa modal atau bisa mengangsur sebagian uang pinjaman. Selain itu pelunasan bisa dibayar kapan saja.
Berikut ini sedikit contoh jika nasabah menggadaikan barang sebesar Rp 10.000.000 pada tanggal 5 Agustus 2017 dan tanggal pelunasan pada 5 Agustus 2018, jadi biaya yang harus dilunasi berupa:
- Tarif Sewa Modal atau Total Tarif: 1.150% per 15 hari/9,2%
- Lamanya Peminjaman atau Periode: 366 hari/ 120 hari
Jumlah pinjaman Rp 10.000.000 + Jumlah Sewa Modal Rp 920.000 = Total Rp 10.920.000
Dengan begitu, biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang peminjaman sebesar: Jumlah Biaya Administrasi Rp 40.000 + Sewa Modal Rp 920.000 = Total Rp 960.000. Baca Pegadaian Tanggal Merah Buka atau Tutup
Namun jika ingin lebih jelas bisa membuka bagian simulasi pelunasan di website resmi pegadaian. Demikianlah informasi mengenai denda jatuh tempo pegadaian dan perpanjang peminjaman.