Sebagai nasabah yang mengajukan gadai di pegadaian pasti tidaklah asing dengan kata jatuh tempo. Jatuh tempo memiliki arti bahwa masa gadai telah habis dan harus melakukan perpanjangan kontrak gadai. Apabila tidak barang jaminan kita akan masuk kedalam daftar barang yang dilelang.
Program Kredit Cepat Aman (KCA) merupakan pilihan gadai untuk kebutuhan darurat. Namun pengembalian sewa modal yang dilakukan juga harus cepat karena berbagai kondisi dan faktor resiko yang mungkin akan memburuk apabila meminjam terlalu lama.
Bagaimana suatu barang bisa mengalami jatuh tempo? Barang yang berubah status menjadi jatuh tempo terjadi dikarenakan nasabah tidak bisa mengembalikan uang pinjaman. Pokok dari modal sewa pinjaman tidak dikenai bunga apabila dapat dikembalikan kurang dari 15 hari sehingga nasabah hanya akan dikenai modal utama dan biaya administrasi.
Sedangkan setelah melewati batas waktu selama 15 hari nilai modal akan dikenakan bunga minimal 0,75% yang mana akan sangat besar jumlahnya sehingga terjadi penumpukan hutang terus menerus yang terus lebih besar. Baca UPDATE Meminjam Uang di Pegadaian Tanpa Jaminan Bisa Gak
Namun untuk program gadai KCA ini program gadai hanya berlaku selama 240 hari atau 4 bulan dimana terjadi 8 kali sewa modal dikenai bunga, setelah jatuh tempo sewa modal tidak akan dikenai bunga kembali.
Hal tersebut melegakan sekaligus sedikit menakutkan. Dengan kata lain sistem gadai uang cepat ini juga diperuntukkan pengembalian yang cepat pula. Tidak dipungkiri bunga 0.75% cukup berat bagi kaum menengah kebawah. Namun mengingat kemudahan yang diberikan hal tersebut menjadi sebanding antar kebutuhan.
Setelah memasuki masa jatuh tempo, sebelum masuk kedalam daftar barang pelelangan nasabah akan mendapat kabar bahwa barang gadaian masuk ke dalam masa jatuh tempo. Nasabah bisa memperpanjang masa kontrak gadai dengan datang ke seluruh outlet pegadaian karena data nasabah sudah terintegrasi secara online.
Lalu pilihan kedua nasabah dapat memperpanjang kontrak gadai melalui aplikasi pegadaian. Sedangkan untuk pelayanan pelunasan maupun pengambilan harus dilakukan di tempat gadai pertama kali.
Untuk melakukan perpanjangan nasabah akan dikenai biaya transaksi tiap masa jatuh tempo. Apabila jatuh tempo kebetulan bertepatan dengan hari libur maupun hari besar nasional maka hari tersebut masih dihitung sebagai keterlambatan sehingga denda masih berlaku disana. Pegadaian konvesional mengenakan selang denda 15 hari sekali sedangkan pegadaian syariah mengenakan denda tiap 10 hari sekali. Baca Solusi Jika Ingin Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Tua Sendiri
Jika barang anda sudah memasuki masa jatuh tempo dan anda memilih untuk tidak memperpanjang kontrak gadai maka barang tersebut akan dilelang di tempat anda menitipkan jaminan dengan hari dan jam yang sudah ditentukan. Selama barang tersebut masih belum terlelang anda masih bisa memperjuangkannya selama anda masih membawa surat bukti gadai dari pegadaian.
Barang dilelang berdasarkan jenis dan dilakukan kepada warga sekitar. Oleh karena itu pihak gadai dari berbagai cabang daerah biasanya memiliki kebijakan tersendiri mengenai penerimaan jaminan gadai baik dari jenis maupun merk dari barang tersebut. Hal tersebut dikarenakanan pegadaian juga melihat faktor segmentasi pasar yang ada di masyarakat sekitar sehingga pegadaian mampu mendapatkan uang pinjaman yang diberikan pada nasabah.
Untuk barang elektronik sendiri biasanya akan dilakukan pengecekan yang intensif dan berkala karena barang tersebut rawan untuk rusak jika dibiarkan dalam jangka waktu yang lama. Apabila terjadi semacam kerusakan pihak gadai akan melakukan servis kecil terlebih dahulu sehingga barang dapat dipakai kembali dan memiliki nilai jual.
Pegadaian merupakan salah satu Lembaga yang memiliki andil cukup besar dalam menggerakkan roda perekonomian bangsa. Di sisi lain keberadaan pegadaian amat sangat membantu masyarakat dengan perekonomian menengah kebawah. Namun disisi lain kita harus paham bahwa sistem gadai merupakan bisnis yang diharapkan menguntungkan bagi pihak yang bersangkutan. Baca Lihat Kisaran Denda Jatuh Tempo Pegadaian Per Harinya
Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat harus tetap berhati-hati untuk menjaga komitmen dalam berhutang. Hal tersebut menyangkut kebaikan dan kemaslahatan jangka panjang. Mungkin sangat diuntungkan apabila pihak pegadaian tidak menorah sertifikat tidak bergerak seperti tanah dan rumah. Apabila terlelang suatu keluarga akan kehilangan hak dan tempat tinggalnya dan hal tersebut sangat menyalahi prinsip kesejahteraan yang dipegang oleh pegadaian.