Jika Anda pernah mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan, baik itu bank, koperasi, atau fintech lending, Anda mungkin pernah mengalami penagihan dari pihak yang memberikan pinjaman.
Penagihan adalah proses yang dilakukan oleh lembaga keuangan untuk menagih kembali uang yang telah dipinjamkan kepada nasabah yang menunggak pembayaran.
Apakah Anda tahu bahwa ada aturan yang mengatur tentang jam penagihan yang boleh dilakukan oleh lembaga keuangan? Aturan ini ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk melindungi hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima pinjaman, serta untuk mencegah praktik penagihan yang tidak etis atau merugikan salah satu pihak.
Apa itu Jam Penagihan Menurut OJK?
Jam penagihan menurut OJK adalah waktu yang diizinkan oleh OJK untuk melakukan pemanggilan kepada pihak yang memiliki hutang.
Pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak mengganggu ketenangan dan ketentraman pihak yang bersangkutan.
Menurut OJK, jam penagihan harus dilakukan selama jam kerja, yaitu dari pukul 08:00 hingga pukul 17:00, Senin sampai Jumat.
Selain itu, pemanggilan hanya dapat dilakukan maksimal tiga kali dalam sehari dan tidak boleh dilakukan pada hari libur atau hari minggu.
Pihak yang memiliki hutang juga dapat meminta untuk membicarakan masalah hutang di luar jam kerja dan tempat yang disepakati bersama dengan pihak pemberi pinjaman.
Baca Juga : Cara Bayar Easy Cash Lewat Livin Mandiri
Aturan OJK tentang Jam Penagihan DC Pinjol dan Bank
OJK telah menetapkan aturan dan panduan terkait jam penagihan bagi seluruh lembaga keuangan di Indonesia. Aturan tersebut di antaranya meliputi:
- Lembaga keuangan harus memberikan pemberitahuan kepada pihak yang memiliki hutang sebelum melakukan pemanggilan.
- Pemanggilan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak mengganggu ketenangan dan ketentraman pihak yang bersangkutan.
- Pemanggilan hanya dapat dilakukan pada jam kerja, yaitu dari pukul 08:00 hingga pukul 17:00, Senin sampai Jumat.
- Hanya dapat dilakukan maksimal tiga kali dalam sehari dan tidak boleh dilakukan pada hari libur atau hari minggu.
- Pihak yang memiliki hutang dapat meminta untuk membicarakan masalah hutang di luar jam kerja dan tempat yang disepakati bersama.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis pinjaman, baik itu konvensional maupun syariah, serta untuk semua jenis lembaga keuangan, baik itu bank, koperasi, atau fintech lending.
Baca Juga : Easy Cash Telat Bayar 2 Hari Segini Dendanya
Sanksi bagi Lembaga Keuangan yang Melanggar Jam Penagihan?
Jika lembaga keuangan melanggar aturan jam penagihan, OJK dapat memberikan sanksi administratif berupa denda kepada lembaga keuangan tersebut.
Besaran denda tergantung pada jenis pelanggaran dan jumlah nasabah yang terdampak.
Selain denda, OJK juga dapat memberikan sanksi lain seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, atau pembubaran badan usaha.
Dilakukan oleh Nasabah yang Mengalami Penagihan di Luar Jam Penagihan?
Jika Anda sebagai nasabah mengalami penagihan di luar jam penagihan, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut:
Baca Juga : Berapa Limit Pinjaman Pertama di Easy Cash?
- Menolak untuk menjawab atau berbicara dengan pihak penagih jika pemanggilan dilakukan di luar jam kerja atau tempat yang disepakati bersama.
- Mencatat nomor telepon, nama, dan lembaga keuangan yang melakukan penagihan, serta waktu dan isi pembicaraan.
- Melaporkan pelanggaran jam penagihan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti call center, email, atau website.
- Menyampaikan bukti-bukti yang mendukung laporan Anda, seperti rekaman suara, pesan teks, atau surat.
- Mengikuti proses penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh OJK.
Kesimpulan
Jam penagihan adalah waktu yang diizinkan oleh OJK untuk melakukan pemanggilan kepada pihak yang memiliki hutang.
Baca Juga : Ini Aturan OJK Tentang Penagihan 90 Hari
Jam penagihan harus dilakukan selama jam kerja, yaitu dari pukul 08:00 hingga pukul 17:00, Senin sampai Jumat.
Pemanggilan hanya dapat dilakukan maksimal tiga kali dalam sehari dan tidak boleh dilakukan pada hari libur atau hari minggu.
Jika Anda sebagai nasabah mengalami penagihan di luar jam penagihan, Anda dapat menolak untuk menjawab atau berbicara dengan pihak penagih, mencatat nomor telepon, nama, dan lembaga keuangan yang melakukan penagihan, serta melaporkan pelanggaran jam penagihan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang tersedia.