Artikel kali ini akan membahas mengenai apakah sertifikat rumah bisa digadaikan di Pegadaian. Mungkin banyak di antara Anda yang telah mengetahui bila sertifikat rumah dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman dana.
Akan tetapi yang banyak dilakukan oleh orang-orang adalah mengajukan pinjaman dana di bank dengan menggunakan sertifikat rumah menjadi jaminan.
Lalu yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apakah sertifikat rumah dapat digadaikan di Pegadaian? Bila Anda merasa penasaran akan jawabannya maka terus ikuti artikel kali ini hingga akhir.
Sertifikat rumah umumnya kerap digunakan untuk mengajukan peminjaman dana, dana yang diajukan untuk dipinjam pun secara umum amat tinggi.
Bagi para pelaku usaha atau pebisnis yang ingin menambah modal usaha atau ingin membuka usaha baru, menggunakan sertifikat rumah atau tanah kerap kali mereka lakukan.
Namun banyak pihak yang melakukan hal itu di bank. Berbagai bank yang ada di Indonesia pun kerap menawarkan pinjaman multiguna pada para nasabahnya. Baca Gadai Emas di Pegadaian Tanpa Surat
Pinjaman multiguna yang ditawarkan oleh pihak bank secara umum lebih memilih sertifikat rumah ataupun tanah untuk menjadi jaminan. Hal ini berbeda dengan lembaga jasa keuangan non perbankan yang lain, seperti Pegadaian misalnya.
Apakah bisa menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian?
Di Pegadaian Anda dapat menjaminkan berbagai barang berharga yang lain seperti BPKB motor atau mobil, HP, laptop, kamera, dan emas.
Kemudian banyak juga yang menanyakan apakah bisa atau tidak menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian? Dan ternyata jawabannya adalah bisa.
Akan tetapi ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan oleh Anda seperti dana pinjaman yang harus besar yaitu lebih dari Rp 50.000.000,-. sertifikat rumah bisa digadaikan atau tidak itu bergantung pada produk Pegadaian yang Anda pilih. Baca Gadai Emas di Pegadaian Konvensional
Untuk jasa Pegadaian yang dimiliki oleh pemerintah, ada beberapa program yang dapat Anda pilih. Di antaranya ada Kredit Cepat Aman (KCA), Kredit Aneka Guna Untuk Umum (KAGUM), dan Kredit Dengan Sistem Gadai (KRASIDA).
Ketiga program itu menggunakan sertifikat rumah menjadi jaminan. Akan tetapi seperti lembaga keuangan perbankan dan non perbankan lainnya, ketika Anda menggadaikan sertifikat rumah, pihak Pegadaian pun akan melakukan taksir nilai dari rumah yang akan digadaikan terlebih dahulu.
Bila harga rumah tak lebih dari Rp 100.000.000,- maka Anda pun tak dapat meminjam uang di Pegadaian dengan nilai pinjaman lebih besar dari rumah itu.
Berbeda dengan perbankan, Anda dapat meminjam uang dengan jumlah yang diinginkan oleh Anda dengan memakai sertifikat rumah menjadi jaminan. Mungkin yang menjadi pembeda di sini yaitu berapa bunga yang harus Anda bayarkan.
Jangka waktu pinjaman Pegadaian dan bank pun berbeda. Di bank Anda bisa meminjam antara satu tahun bahkan hingga lima tahun. Baca Bunga Pegadaian BPKB Kisaran Berapa
Namun di Pegadaian, jangka waktu paling lama adalah empat bulan atau 120 hari. Namun Anda dapat memperpanjang waktu tebusan dengan ketentuan tambahan. Demikianlah pembahasan mengenai apakah sertifikat rumah bisa digadaikan di Pegadaian, semoga bermanfaat.